PENILAIAN KINERJA PEGAWAI Kelompok I: Debita Rosiana (115030101111040) Fariani Rositasari (115030101111044) Riska Dewi Aprilia (115030101111041) Dessi Vidiawati (115030101111043) Amanda Pradipta Hapsari (115030101111048) Kelas : H Jurusan Administrasi Publik Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
Konsep Kinerja & Pegawai Menurut Prawisosentono, 1992 dalam Marifah, 2004 KINERJA pada hakekatnya adalah hasil kerja yang dapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam organisasi, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing, dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Menurut Soedaryono dalam bukunya (Tata Laksana Kantor, 2000 : 6) pengertian PEGAWAI adalah “seseorang yang melakukan penghidupannya dengan bekerja dalam kesatuan organisasi, baik kesatuan kerja pemerintah maupun kesatuan kerja swasta”.
Pengertian Penilaian Kinerja Penilaian kinerja merupakan suatu proses organisasi dalam menilai kinerja pegawainya. Penilaian kinerja menurut Mondy dan Noe (1993:394) merupakan suatu sistem formal yang secara berkala digunakan untuk mengevaluasi kinerja individu dalam menjalankan tugas-tugasnya. Tujuan Penilaian Kinerja Untuk memberikan feedback kepada pegawai untuk memperbaiki tampilan kerjanya dan untuk meningkatkan produktivitas organisasi dan secara khusus dilakukan dengan berbagai kebijaksanaan terhadap pegawai untuk tujuan promosi, kenaikan gaji, pendidikan dan latihan Untuk mengetahui keberhasilan atau ketidak berhasilan seorang Pegawai Negeri Sipil, dan untuk mengetahui kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh Pegawai yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya.
Indikator Kinerja Menurut (BPKP, 2000) Definisi indikator kinerja adalah ukuran kuantitatif dan/atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan Menurut Lohman (2003), indikator kinerja (performance indicators) adalah suatu variabel yang digunakan untuk mengekspresikan secara kuantitatif efektivitas dan efisiensi proses atau operasi dengan berpedoman pada target-target dan tujuan organisasi
Indikator Penilaian Kerja Menurut Gary Dessler (2009), yaitu: 1. Kualitas kerja 2. Produktivitas 3. Pengetahuan pekerjaan 4. Kehadiran 5. Kemandirian
METODE PENILAIAN KINERJA Rating scale Checklist. Critical incident technique. Skala penilaian berjangkarkan perilaku. Observasi dan tes unjuk kerja. Metode perbandingan kelompok Penilaian yang berorientasi pada masa lalu Penilaian diri sendiri. Management by objective. Penilaian secara psikologis. Assessment centre. Penilaian yang berorientasi pada masa depan
Langkah-Langkah Penilaian Kinerja Penentuan Sasaran Penentuan Standart/Ukuran Penentuan Metode dan Pelaksanaan Penilaian Evaluasi Penilaian
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Dasar Hukum DP3: Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 8/1974 jo UU No. 43/1999 pasal 20 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang berbunyi: “Untuk lebih menjamin obyektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja”. DP3 1. Hasil Penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS, dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
2. Dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan unsur-unsur yang dinilai adalah: Kesetiaan Prestasi Kerja Tanggung Jawab Ketaatan Kejujuran Kerjasama Prakarsa, dan Kepemimpinan 3. Unsur kepemimpinan hanya dinilai bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Muda golongan II/a keatas yang memangku suatu jabatan. 4. Nilai Pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut : Amat baik = 91 - 100 Baik = 76 - 90 Cukup = 61 - 75 Sedang = 51 – 60 Kurang = 50 ke bawah
5. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan adalah bersifat rahasia 6. Pejabat penilai baru dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan, apabila ia telah membawahi PNS yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan 7. Apabila PNS yang dinilai berkeberatan atas nilai dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, maka ia dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasan-alasannya, kepada atasan pejabat penilai melalui hierarki dalam jangka watu 14 hari sejak diterimanya daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut.
8. Daftar daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan bagi PNS yang sedang menjalankan tugas belajar, dibuat oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi, sekolah atau kursus yang bersangkutan. 9. Khusus bagi PNS yang menjalankan tugas belajar diluar negeri, bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
10. Khusus PNS yang diangkat menjadi anggota DPR RI dan DPRD, bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Ketua Fraksi yang bersangkutan 11. DP3 bagi PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada perusahaan milik negara, organisasi profesi, badan swasta yang ditentukan, negara atau badan internasional dibuat oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan dari pimpinan perusahaan, organisasi, atau badan yang bersangkutan. 12. Khusus bagi PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada negara sahabat atau badan internasional bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan RI di negara yang bersangkutan
Pengembangan Indikator kinerja pegawai sektor publik Penggunaan indikator kinerja sangat penting untuk mengetahui apakah suatu aktivitas atau program telah dilakukan secara efisien dan efektif. Indikator untuk tiap-tiap unit organisasi berbeda-beda tergantung pada tipe pelayanan yang dihasilkan. Penentuan indikator kinerja perlu mempertimbangkan komponen berikut: Biaya pelayanan (cost of service) Penggunaan (utilization) Kualitas dan standar pelayanan (quality and standards) Cakupan pelayanan (coverage) Kepuasan (satisfaction)
KESIMPULAN Penilaian kinerja Pegawai, adalah penilaian secara periodik pelaksanaan pekerjaan seorang Pegawai. Tujuan penilaian kinerja adalah untuk mengetahui keberhasilan atau ketidak berhasilan seorang Pegawai, dan untuk mengetahui kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh Pegawai yang bersangkutan dalam melaksana-kan tugasnya. Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil. Kemudian di dalam Penilaian Kinerja ada yang disebut dengan DP3 atau Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dan ada juga Indikator Kinerja sebagai ukuran kuantitatif dan/atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan
TERIMA KASIH