AZAS HUKUM ISLAM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DARI MANA KATA “ISLAM” SEBAGAI NAMA AGAMA?
Advertisements

Perkawinan antara orang berbeda agama.
BAB : 5 ASPEK FIKIH SUMBER HUKUM ISLAM HUKUM TAKLIFI HUKUM WAD’I SK/KD
HUKUM ISLAM DI INDONESIA
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
KERANGKA DASAR AJARAN ISLAM
Syari’ah Bab 6 Pertemuan ke 9.
HUKUM ISLAM DAN KONTRIBUSI UMAT ISLAM INDONESIA
Hukum Islam.
Disusun Oleh : Kelompok 6
Agama adalah sebuah realitas yang senantiasa melingkupi manusia
IJMA’ SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Kelompok 2 Elvrado Wega S Rini Agustin
Hukum Islam dan kontribusi Umat islam Indonesia
Pengertian & Ruang Lingkup Bisnis Syariah
Al Qur’an sebagai sumber Utama Hukum Islam
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
HUBUNGAN AGAMA, NEGARA DAN HUKUM
HUKUM ISLAM DAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam (Bagian Pertama)
Pengertian Hukum Islam
SUMBER HUKUM ISLAM. PENGERTIAN SUMBER: ASAL SESUATU (KAMUS PURWODARMINTO) SUMBER HUKUM ISLAM: TEMPAT ASAL/PENGAMBILAN HUKUM ISLAM.
RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
PENGERTIAN ISLAM DAN AJARANNYA
BAB V HUKUM, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM Nurhasan, M.Ag
HUKUM PERORANGAN & KEKELUARGAAN ISLAM
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HUKUM ISLAM DAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
I. Arti dan Ruang lingkup agama Islam
Sumber hukum islam.
Al Qur’an sebagai Sumber Utama Hukum Islam)
Kerangka Dasar Agama dan Ajaran Islam
Tujuan Instruksional Umum:
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
KERANGKA DASAR AJARAN ISLAM
Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam (Bagian Kedua)
SUMBER HUKUM ISLAM.
HUKUM ISLAM.
Anang Zubaidy Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia April 2013
Wajib-sunnah-makruh haram-mubah
Islam Dan Kerangka Dasarnya
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KONTRIBUSI HUKUM ISLAM DI INDONESIA
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
Pengertian Hukum Islam
HUKUM ISLAM DI INDONESIA
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KONSEP DASAR AJARAN ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Hukum Islam Aisha Nadha Audina ( )
Kerangka Dasar Agama dan Ajaran Islam
Assalamualaikum.
Al Qur’an sebagai Sumber Utama Hukum Islam)
HUKUM ISLAM DALAM TATA HUKUM INDONESIA
By : 1. Rizal hartono 2.Muhammad fajar
Pengertian Hukum Islam
Disusun Oleh: Muhammad Ridwan, S.Pd.I
AQIDAH UNIT 1 Kelas Bimbingan Dewasa.
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 13 ) Bhn 13 SISTEM HUKUM INDONESIA
KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan.
HUBUNGAN HUKUM ISLAM DG AGAMA ISLAM. Pendahuluan Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan.
Transcript presentasi:

AZAS HUKUM ISLAM

ISTILAH DAN PENGERTIAN: ISLAM ASLAMA / ASLAMTU: ALI IMRON 20 BERSERAH DIRI SALIMA (KATA KERJA TRANSITIF YANG MEMERLUKAN OBJEK) MENYELAMATKAN, MENENTRAMKAN, MENGAMANKAN (+ OBJEK ) SALAMA (KATA KERJA TANPA OBJEK KE LUAR TETAPI KE DALAM) PENYELAMAT, PENENTRAM

ISLAM SEBAGAI AGAMA MEMENUHI 3 ASPEK: KESIMPULAN ISLAM SEBAGAI AGAMA MEMENUHI 3 ASPEK: HUBUNGAN VERTIKAL DENGAN ALLAH (HABLUMINALLAH): TUNDUK, PATUH, BERSERAH DIRI HUBUNGAN HORIZONTAL DENGAN MAKHLUK ALLAH: MENYELAMATKAN, MENTENTRAMKAN HUBUNGAN KE DALAM JIWA, HATI: KEDAMAIAN, KETENANGAN (NAFSUN MUTMAINAH)

ISLAM SEBAGAI SUATU SISTEM

ETHICAL SYSTEM NORMA / MORAL IKHSAN THEOLOGYCAL SYSTEM AGAMA / KEYAKINAN IMAN ILMU KALAM, TAUHID, USHULUDDIN ILMU TASAWUF AKHLAQ AQIDAH SYARIAH LEGAL SYSTEM HUKUM ISLAM ILMU FIQH IBADAH HUB. VERTICAL AZAS: HARAM MUAMALLAH HUB. HORIZONTAL AZAS: MUBAH

TAKAMUL: WASATHIYAH: HARAKAH: BULAT, UTUH HARMONIS, SEIMBANG SIFAT HUKUM ISLAM TAKAMUL: BULAT, UTUH WASATHIYAH: HARMONIS, SEIMBANG HARAKAH: BERGERAK, FLEKSIBEL

HUKUM (BAHASA ARAB) HUKM AHKAM HAKIM MAHKAMAH HUKUMAH HAKIMIAH HAKMUM AKAR KATA : H - K - M ISTILAH & PENGERTIAN : , HUKM NORMA, KAIDAH, PERATURAN, HUKUM, UNDANG-UNDANG, PATOKAN, YANG MENGIKAT AHKAM JAMAK DARI HUKM, YAITU SEGALA MACAM ATAU KUMPULAN DARI NORMA, KAIDAH, PERATURAN, HUKUM, UNDANG-UNDANG, PATOKAN, IKATAN HAKIM KEPALA NEGARA, KHALIFAH MAHKAMAH BADAN PERADILAN YANG MENGAWASI TEGAKNYA HUKUM HUKUMAH PEMERINTAHAN EKSEKUTIF HAKIMIAH KEDAULATAN HUKUM SEBAGAI KEKUASAAN TERTINGGI HAKMUM RAKYAT YANG MENJUNJUNG TINGGI HUKUM

“Menetapkan sesuatu atas sesuatu” DEFINISI HUKUM :

HUKUM ISLAM SEPERANGKAT ATURAN YANG DIBUAT ALLAH SWT UNTUK MENGATUR: MANUSIA DENGAN PENCIPTANYA MANUSIA DENGAN DIRI SENDIRI MANUSIA DENGAN MANUSIA MANUSIA MAKHLUK LAIN HUKUM ISLAM

HUKUM TAKLIFI AL AHKAM AL KHAMSAH HUKUM YANG MENGANDUNG WAJIB, SUNNAH, MUBAH/ JAIZ/IBAHAH, MAKRUH DAN HARAM, YAITU : PERINTAH YANG WAJIB DILAKUKAN ANJURAN UNTUK DILAKUKAN KARENA JELAS MANFAAT BAGI PELAKUNYA KEWENANGAN TERBUKA, YAITU KEBEBASAN UNTUK MEMILIH MELAKUKAN ATAU TIDAK MELAKUKAN KAIDAH YANG SEYOGYANYA TIDAK DILAKUKAN KARENA TIDAK BERGUNA DAN MERUGIKAN ORANG LAIN LARANGAN UNTUK DILAKUKAN

PERBEDAAN ANTARA SYARIAH DENGAN FIQH NO SYARIAH FIQH 1. TERDAPAT DALAM AL-QURAN DAN AL-HADIST TERDAPAT DALAM KITAB-KITAB FIQH 2. SUMBER : KALAM ALLAH DAN RASULULLAH SUMBER : AKAL MANUSIA DALAM MEMAHAMI AL QURAN DAN AL HADIST 3. FUNDAMENTAL, LUAS MELIPUTI AQIDAH DAN AKHLAQ INSTRUMENTAL, TERBATAS PADA ATURAN PERBUATAN MANUSIA 4. ABADI TEMPORAL, SITUASIONAL 5. HANYA TERDAPAT SATU SYARIAH BERANEKA RAGAM ( MAZHAB ) 6. SUDAH TERTUTUP DENGAN WAFATNYA RASULULLAH SELALU TERBUKA 7. SEPAKAT DIPERDEBATKAN (ICHTILAF) 8. DISEBUT DENGAN ISLAMIC LAW DISEBUT DENGAN ISLAMIC JURISPRUDENCE

HUBUNGAN SYARIAH DENGAN FIQIH ERAT TIDAK DAPAT DIPISAHKAN. TANPA FIQH SYARIAH AKAN BEKU, STATIS TIDAK ELASTIS. SYARIAH ADALAH DASAR, POKOK, SARI, AZAS, SEDANGKAN FIQH ADALAH CABANG, FURU’. PENGAMALAN SYARIAH TERGANTUNG PADA PENGAMALAN FIQH DAN BEGITU PULA SEBALIKNYA. HUBUNGAN SYARIAH DENGAN FIQIH

CONTOH 1: SYARIAH: MASA IDDAH WANITA ADALAH 3 KALI QURU’ FIQIH: QURU’ ADALAH SUCI QURU’ ADALAH HAID AKIBAT: TERDAPAT PERBEDAAN DALAM PENAFSIRAN MASA IDDAH BAGI PEREMPUAN CONTOH 1:

MAQASIDUL AHKAM = 5 TUJUAN HUKUM MEMELIHARA AGAMA (HIFZH AD-DIEN MEMELIHARA JIWA (HIFZH AN-NAFS MEMELIHARA AKAL (HIFZH AL-AQL) MEMELIHARA KETURUNAN (HIFZH AN-ASL) MEMELIHARA HARTA (HIFZH AL-MAAL)

SUMBER HUKUM ISLAM DASAR: AL QUR’AN AS SUNNAH AKAL PIKIRAN MANUSIA YANG MEMENUHI SYARAT (AR RA’YU) DASAR: SURAT AN NISA AYAT 59 “SETIAP MUSLIM WAJIB MENTAATI KEHENDAK ALLAH, KEHENDAK RASULULLAH DAN KEHENDAK ULIL AMRI” HADITS MUAZ BIN JABAL DALAM MEMUTUS PERKARA, SUMBER YANG DIPAKAI ADALAH AL QUR’AN, AS SUNNAH DAN AR RA’YU

2 JALUR HUKUM ISLAM DALAM HUKUM NASIONAL JALUR NON LEGISLASI HUKUM ISLAM BERLAKU SEBAGAI NORMA YANG MENGIKAT DIPATUHI KARENA FAKTOR KEIMANAN DAN KETAKWAAN MENTRANSFORMASIKAN NILAI-NILAI HUKUM ISLAM KE DALAM HUKUM NASIONAL, TANPA MEMPERSOALKAN LABEL PRODUK HUKUMNYA JALUR LEGISLASI HUKUM ISLAM DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA MENGIKAT BAGI SELURUH WARGA NEGARA INDONESIA (UU PERKAWINAN) MENGIKAT UMAT ISLAM SAJA (UU WAKAF, UU PERADILAN AGAMA)

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENTRANSFORMASIKAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA NO JENIS TENTANG 1 UU NO 22 TAHUN 1946 PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK 2 UU NO 32 TAHUN 1954 PENETAPAN BERLAKUNYA UU NO 22 TAHUN 1946 3 UU NO 1 TAHUN 1974 PERKAWINAN 4 PERATURAN PEMERINTAH NO 9 TAHUN 1975 PELAKSANAAN UU NO 1 TAHUN 1974 5 PERATURAN PEMERINTAH NO 28 TAHUN 1977 PERWAKAFAN TANAH MILIK 6 UU NO 7 TAHUN 1989 JO UU NO 3 TAHUN 2006 PERADILAN AGAMA 7 INSTRUKSI PRESIDEN NO 1 TAHUN 1991 PENYEBARLUASAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

LANJUTAN: PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENTRANSFORMASIKAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA 8 UU NO 7 TAHUN 1992 JUNTO UU NO 10 TAHUN 1998 PERBANKAN 9 PERATURAN PEMERINTAH NO 72 TAHUN 1992 BANK BERDASARKAN BAGI HASIL 10 UU NO 10 TAHUN 1998 PERUBAHAN UU NO 7 TAHUN 1989 11 UU NO 17 TAHUN 1999 PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI 12 UU NO 36 TAHUN 1999 PENGELOLAAN ZAKAT 13 UU NO 44 TAHUN 1999 PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN DAERAH ACEH 14 UU NO 18 TAHUN 2001 PENYELENGGARAAN KHUSUS PROPINSI-PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH SEBAGAI PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM 15 UU NO 41 TAHUN 2004 WAKAF 16 UU NO 21 TAHUN 2006 PERBANKAN SYARIAH