AZAS HUKUM ISLAM
ISTILAH DAN PENGERTIAN: ISLAM ASLAMA / ASLAMTU: ALI IMRON 20 BERSERAH DIRI SALIMA (KATA KERJA TRANSITIF YANG MEMERLUKAN OBJEK) MENYELAMATKAN, MENENTRAMKAN, MENGAMANKAN (+ OBJEK ) SALAMA (KATA KERJA TANPA OBJEK KE LUAR TETAPI KE DALAM) PENYELAMAT, PENENTRAM
ISLAM SEBAGAI AGAMA MEMENUHI 3 ASPEK: KESIMPULAN ISLAM SEBAGAI AGAMA MEMENUHI 3 ASPEK: HUBUNGAN VERTIKAL DENGAN ALLAH (HABLUMINALLAH): TUNDUK, PATUH, BERSERAH DIRI HUBUNGAN HORIZONTAL DENGAN MAKHLUK ALLAH: MENYELAMATKAN, MENTENTRAMKAN HUBUNGAN KE DALAM JIWA, HATI: KEDAMAIAN, KETENANGAN (NAFSUN MUTMAINAH)
ISLAM SEBAGAI SUATU SISTEM
ETHICAL SYSTEM NORMA / MORAL IKHSAN THEOLOGYCAL SYSTEM AGAMA / KEYAKINAN IMAN ILMU KALAM, TAUHID, USHULUDDIN ILMU TASAWUF AKHLAQ AQIDAH SYARIAH LEGAL SYSTEM HUKUM ISLAM ILMU FIQH IBADAH HUB. VERTICAL AZAS: HARAM MUAMALLAH HUB. HORIZONTAL AZAS: MUBAH
TAKAMUL: WASATHIYAH: HARAKAH: BULAT, UTUH HARMONIS, SEIMBANG SIFAT HUKUM ISLAM TAKAMUL: BULAT, UTUH WASATHIYAH: HARMONIS, SEIMBANG HARAKAH: BERGERAK, FLEKSIBEL
HUKUM (BAHASA ARAB) HUKM AHKAM HAKIM MAHKAMAH HUKUMAH HAKIMIAH HAKMUM AKAR KATA : H - K - M ISTILAH & PENGERTIAN : , HUKM NORMA, KAIDAH, PERATURAN, HUKUM, UNDANG-UNDANG, PATOKAN, YANG MENGIKAT AHKAM JAMAK DARI HUKM, YAITU SEGALA MACAM ATAU KUMPULAN DARI NORMA, KAIDAH, PERATURAN, HUKUM, UNDANG-UNDANG, PATOKAN, IKATAN HAKIM KEPALA NEGARA, KHALIFAH MAHKAMAH BADAN PERADILAN YANG MENGAWASI TEGAKNYA HUKUM HUKUMAH PEMERINTAHAN EKSEKUTIF HAKIMIAH KEDAULATAN HUKUM SEBAGAI KEKUASAAN TERTINGGI HAKMUM RAKYAT YANG MENJUNJUNG TINGGI HUKUM
“Menetapkan sesuatu atas sesuatu” DEFINISI HUKUM :
HUKUM ISLAM SEPERANGKAT ATURAN YANG DIBUAT ALLAH SWT UNTUK MENGATUR: MANUSIA DENGAN PENCIPTANYA MANUSIA DENGAN DIRI SENDIRI MANUSIA DENGAN MANUSIA MANUSIA MAKHLUK LAIN HUKUM ISLAM
HUKUM TAKLIFI AL AHKAM AL KHAMSAH HUKUM YANG MENGANDUNG WAJIB, SUNNAH, MUBAH/ JAIZ/IBAHAH, MAKRUH DAN HARAM, YAITU : PERINTAH YANG WAJIB DILAKUKAN ANJURAN UNTUK DILAKUKAN KARENA JELAS MANFAAT BAGI PELAKUNYA KEWENANGAN TERBUKA, YAITU KEBEBASAN UNTUK MEMILIH MELAKUKAN ATAU TIDAK MELAKUKAN KAIDAH YANG SEYOGYANYA TIDAK DILAKUKAN KARENA TIDAK BERGUNA DAN MERUGIKAN ORANG LAIN LARANGAN UNTUK DILAKUKAN
PERBEDAAN ANTARA SYARIAH DENGAN FIQH NO SYARIAH FIQH 1. TERDAPAT DALAM AL-QURAN DAN AL-HADIST TERDAPAT DALAM KITAB-KITAB FIQH 2. SUMBER : KALAM ALLAH DAN RASULULLAH SUMBER : AKAL MANUSIA DALAM MEMAHAMI AL QURAN DAN AL HADIST 3. FUNDAMENTAL, LUAS MELIPUTI AQIDAH DAN AKHLAQ INSTRUMENTAL, TERBATAS PADA ATURAN PERBUATAN MANUSIA 4. ABADI TEMPORAL, SITUASIONAL 5. HANYA TERDAPAT SATU SYARIAH BERANEKA RAGAM ( MAZHAB ) 6. SUDAH TERTUTUP DENGAN WAFATNYA RASULULLAH SELALU TERBUKA 7. SEPAKAT DIPERDEBATKAN (ICHTILAF) 8. DISEBUT DENGAN ISLAMIC LAW DISEBUT DENGAN ISLAMIC JURISPRUDENCE
HUBUNGAN SYARIAH DENGAN FIQIH ERAT TIDAK DAPAT DIPISAHKAN. TANPA FIQH SYARIAH AKAN BEKU, STATIS TIDAK ELASTIS. SYARIAH ADALAH DASAR, POKOK, SARI, AZAS, SEDANGKAN FIQH ADALAH CABANG, FURU’. PENGAMALAN SYARIAH TERGANTUNG PADA PENGAMALAN FIQH DAN BEGITU PULA SEBALIKNYA. HUBUNGAN SYARIAH DENGAN FIQIH
CONTOH 1: SYARIAH: MASA IDDAH WANITA ADALAH 3 KALI QURU’ FIQIH: QURU’ ADALAH SUCI QURU’ ADALAH HAID AKIBAT: TERDAPAT PERBEDAAN DALAM PENAFSIRAN MASA IDDAH BAGI PEREMPUAN CONTOH 1:
MAQASIDUL AHKAM = 5 TUJUAN HUKUM MEMELIHARA AGAMA (HIFZH AD-DIEN MEMELIHARA JIWA (HIFZH AN-NAFS MEMELIHARA AKAL (HIFZH AL-AQL) MEMELIHARA KETURUNAN (HIFZH AN-ASL) MEMELIHARA HARTA (HIFZH AL-MAAL)
SUMBER HUKUM ISLAM DASAR: AL QUR’AN AS SUNNAH AKAL PIKIRAN MANUSIA YANG MEMENUHI SYARAT (AR RA’YU) DASAR: SURAT AN NISA AYAT 59 “SETIAP MUSLIM WAJIB MENTAATI KEHENDAK ALLAH, KEHENDAK RASULULLAH DAN KEHENDAK ULIL AMRI” HADITS MUAZ BIN JABAL DALAM MEMUTUS PERKARA, SUMBER YANG DIPAKAI ADALAH AL QUR’AN, AS SUNNAH DAN AR RA’YU
2 JALUR HUKUM ISLAM DALAM HUKUM NASIONAL JALUR NON LEGISLASI HUKUM ISLAM BERLAKU SEBAGAI NORMA YANG MENGIKAT DIPATUHI KARENA FAKTOR KEIMANAN DAN KETAKWAAN MENTRANSFORMASIKAN NILAI-NILAI HUKUM ISLAM KE DALAM HUKUM NASIONAL, TANPA MEMPERSOALKAN LABEL PRODUK HUKUMNYA JALUR LEGISLASI HUKUM ISLAM DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA MENGIKAT BAGI SELURUH WARGA NEGARA INDONESIA (UU PERKAWINAN) MENGIKAT UMAT ISLAM SAJA (UU WAKAF, UU PERADILAN AGAMA)
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENTRANSFORMASIKAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA NO JENIS TENTANG 1 UU NO 22 TAHUN 1946 PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK 2 UU NO 32 TAHUN 1954 PENETAPAN BERLAKUNYA UU NO 22 TAHUN 1946 3 UU NO 1 TAHUN 1974 PERKAWINAN 4 PERATURAN PEMERINTAH NO 9 TAHUN 1975 PELAKSANAAN UU NO 1 TAHUN 1974 5 PERATURAN PEMERINTAH NO 28 TAHUN 1977 PERWAKAFAN TANAH MILIK 6 UU NO 7 TAHUN 1989 JO UU NO 3 TAHUN 2006 PERADILAN AGAMA 7 INSTRUKSI PRESIDEN NO 1 TAHUN 1991 PENYEBARLUASAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
LANJUTAN: PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENTRANSFORMASIKAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA 8 UU NO 7 TAHUN 1992 JUNTO UU NO 10 TAHUN 1998 PERBANKAN 9 PERATURAN PEMERINTAH NO 72 TAHUN 1992 BANK BERDASARKAN BAGI HASIL 10 UU NO 10 TAHUN 1998 PERUBAHAN UU NO 7 TAHUN 1989 11 UU NO 17 TAHUN 1999 PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI 12 UU NO 36 TAHUN 1999 PENGELOLAAN ZAKAT 13 UU NO 44 TAHUN 1999 PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN DAERAH ACEH 14 UU NO 18 TAHUN 2001 PENYELENGGARAAN KHUSUS PROPINSI-PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH SEBAGAI PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM 15 UU NO 41 TAHUN 2004 WAKAF 16 UU NO 21 TAHUN 2006 PERBANKAN SYARIAH