SEKOLAH DESA TUMBUH Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Membangun negara dari desa
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Materi kuliah Pemilu dan Perilaku Politik
SESUAI DENGAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014 DAN PP NOMOR 43 TAHUN 2014
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI PENINGKATAN JIWA KEWIRAUSAHAAN Oleh: Gunawan Sumodiningrat Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada Deputi.
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PEMBANGUNAN DESA TERPADU
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
DADANG SUNDAWA JL. GEGERASIH
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
MEMBANGUN DEMOKRASI UNTUK INDONESIA
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
DIREKTORAT FASILITASI PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR DESA”
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pendidikan kewarganegaraan
SEKRETARIS BPM KOTA BANDA ACEH
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
Pendidikan Kewarganegaraan
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI PENINGKATAN JIWA KEWIRAUSAHAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
DANA AMANAH MASYARAKAT
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Apa dan Mengapa Demokrasi?
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
DISUSUN OLEH : RAHAYU SETIYANINGSIH
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI PENINGKATAN JIWA KEWIRAUSAHAAN
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
MEDIA TAYANG SPB 1.1 PERUBAHAN MENDASAR DESA
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Selasa, 27 November 2018 DINAS SOSIAL DAN PMD KAB. KEPAHIANG.
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DATA PRIBADI 1. KARANG TARUNA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA BALAI PEMERINTAHAN DESA DI LAMPUNG.
MEDIA TAYANG KELEMBAGAAN DESA PEMBINAAN / PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
Peran Pusat Kemasyarakatan Desa dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
MEMAHAMI DESA Insan Mahmud, SE, M.Si FKSP – UNSIQ 2017.
Transcript presentasi:

SEKOLAH DESA TUMBUH Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jl. Raya Pasar Minggu Km.19 Jakarta Selatan

Bagaimana Desaku ?

Desa pada masa Pra Kerajaan Desa adalah merupakan wilayah banjar/ pembelajaran /wulang-reh berdasarkan adat istiadat untuk membentuk karakter warga untuk menjaga kelangsungan kehidupannya Pengageng desa / kades berperan sebagai ajar/wulang dan ngereh/ mengatur warga berdasarkan serat wulang reh.

Desa pada masa Kerajaan Wilayah kesatuan hukum bagian wilayah kerajaan berdasarkan kesejarahan dan adat istiadat yang disyahkan oleh kekancaingan / keputusan raja berdasarkan kidab Kerta Gama Pengageng desa dikelompokan berdasatkan jumlah warga yang diwulang dan di reh; kalau jumlahnya 100 namanya penatus, kalau jumlahnya dataqs seribu namanya penemu.

MASA PEMERINTAHAN HINDIA BELANDA MENGELUARKAN UU DESA IGO untuk desa desa di wilayah Jawa dan Madura dan IGOB untuk desa di wilayah Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi. Prof. Van Hover Don Vols Krat pernah menolak undang undang tersebut, karena dianggap Belanda akan mencampuri urusan tata kelola desa.

MASA PENDUDUKAN JEPANG DESA / KAMPUNG ADALAH MERUPAKAN SATU KESATUAN WILAYAH HUKUM BERDASARKAN ADAT ISTIADAT SEBAGAI BAGIAN WIALAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN TIMUR RAYA. DIBENTUKLAH RT (RUKUN TANGGA) SEBAGAI BAGIAN PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENGGERAKAN PALING BAWAH. (KARENA KADES MEMPUNYAI SIFAT DORA SEMBADA)

MASA MASA KEMERDEKAAN DESA ADALAH SAKA GURU NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG MENDUKUNG TERWUJUDNYA NEGARA KESTUAN BINEKA- TUNGGAL EKA. MERUPAKAN SATU KESATUAN WILAYAH HUKUM BERDASARKAN ADAT ISTIADAT YANG BERKEDAULATAN DALAM WILAYAH PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA RT MASIH TETAP DIPERTAHANKAN SEBAGAI BAGAIAN DARI DESA / KAMPUNG

UU NO 22 TAHUN 1948 DESA / KAMPUNG ADALAH MERUPAKAN SATU KESATUAN WILAYAH HUKUM BERDASARKAN ADAT ISTIADAT YANG BERKEDAULATAN DALAM WILAYAH PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA RT MASIH TETAP DIPERTAHANKAN SEBAGAI BAGAIAN DARI DESA / KAMPUNG DESA DIBERI POSISI SEBAGAI WILAYAH HUKUNG RI YANG PALING UNTAMA UNTUK MENJAGA KEUTUHAN WILAYAH NKRI

UU NO1TAHUN 1957 RT MASIH TETAP DIPERTAHANKAN SEBAGAI BAGAIAN DARI DESA / KAMPUNG DESA / KAMPUNG MERUPAKAN PEMERINTAHAN OTONOM YANG MENGATUR WARGA YANG ADA DIWILAYAH OTORITAS HUKUM ADMINISTRASI TINGKAT KETIGA SETELAH PEMERINTAHAN KABUPATEN DAN PEMERINTAHAN PROPINSI DESA DIBERI POSISI SEBAGAI PELAKSANA MANDAT KONSTITUSI UNTUK MELINDUNGI, MENSEJAHTERAKAN DAN MENCERDASKAN BANGSA KARENA PEMERINTAH BELUM MEMPUNYAI KEMAMPUAN.

UU NO 18 TAHUN 1965 DESA MEMILIKI KEWENANGAN DALAM ASPEK HUKUM DAN PEMERINTAHAN SECARA OTONOM. DESA DIBERI POSISI UNTUK MENYELESAIKAN PERSOALAN PERSOALAN HUKUM DI MASYARAKAT KARENA INSTITUSI DAN PENEGAKAN HUKUM PEMERINTAHAN RI BELUM BISA DIANDALKAN

UU NO 19 TAHUN 1965 UU 19/65 tentang Desa Swapraja. Puncak berlangsungnya proses demikratisasi, kemandirian dan kemerdekaan. Desa merupakan pemerintahan Swapraja yang mempunyai kelemngkapan kelembagaan demokrasi: Eksekutip; Legislatip (DPRDesa / Gotong Royong); dan Makamah Desa / Adat

TANAH DESA / KAMPUNG TITI SARA: TANAH DESA YANG DIGUNAKAN UNTUK BENTUAN SOSIAL GURON: TANAH DESA YANG HASILNYA DIGUNAKAN UNTUK BIAYA PENDIDIKAN ANAK ANAK DESA. SENGKERAN: TANAH DESA YANG DIGUNAKAN UNTUK TEMPAT PENANGKARAN BIBIT / TANAMAN YANG DILINDUNGI. SEGAHAN: TANAH DESA YANG HASILNYA UNTUK BIAYA KOMUNIKASI, LOBY DAN ADVOKASI HAK HAK DESA. PANGON: TANAH YANG DIGUNAKAN UNTUK RUANG PUBLIK DAN PENGEMBANGAN HEWAN. PELUNGGUH: TANAH YANG HASILNYA UNTUK MEMBERI HONOR PARA EKSEKUTIP, LEGISLATIP DAN YUDIKATIP DESA.

DESA TERKENA IMBAS G30SPKI DESA DIHUKUM SECARA SOSIAL DESA DIBERI HUKUMAN EKONOMI DENGAN MENARIK SEMUA ASET DAN KEKAYAAN DESA DESA DIBERI HUKUMAN POLITIK YAITU DILEPAS DAN DIBIARKAN TANPA DIURUS OLEH SIAPAPUN DESA SEBAGAI TEMPAT UNTUK PEMUSNAHAN DAN PENYIKSAAN OKNUM KOMUNIS

UU NO 6 TAHUN 1969 MERUPAKAN MAKLUMAT POLITIK ORDE BARU YANG MENCABUT DAN TIDAK MEMBERLAKUKAN SELURUH PERUNDANG UNDANGAN DAN PERATURAN TENTANG DESA. DESA TIDAK DIBERI POSISI APAPUN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

UU NO 5 TAHUN 1974 DESA / KAMPUNG MERUPAKAN SATU KESATUAN WILAYAH HUKUM DIBAWAH PEMERINTAHAN KABUPATEN SEBAGAI SATU KESATUAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DENGAN PEMERINTAHAN PUSAT. DESA MENJADI PUSAT OBYEK PROYEK PEMBANGUNAN ORDE BARU

UU NO 5 TAHUN 1979 PENEGASAN BAHAWA DESA / KAMPUNG MERUPAKAN SATU KESATUAN WILAYAH HUKUM DIBAWAH PEMERINTAHAN KABUPATEN SEBAGAI SATU KESATUAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DENGAN PEMERINTAHAN PUSAT DESA MENJADI PUSAT OBYEK PROYEK PEMBANGUNAN ORDE BARU

UU NO 22 TAHUN 1999 DESA MERUPAKAN WLAYAH HUKUM DALAM PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH YANG MEMPUNYAI KELENGKAPAN KELEMBAGAAN DEMOKRASI. ADA BPD (BADAN PERWAKILAN DESA) YANG MEMPUNYAI HAK LEGISLASI KEPALA DESA BERTANGGUNGJAWAB KEPADA RAKYAT DESA.

UU NO 32 TAHUN 2004 DESA MERUPAKAN WLAYAH HUKUM BAGIAN PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH. PERUBAHAN BPD (BADAN PERWAKILAN DESA) MENJADI BADAN PERMUSYAWARAHAN DESA YANG TIDAK MEMPUNYAI HAK LEGISLASI KEPALA DESA BERTANGGUNGJAWAB KEPADA BUPATI MELALUI CAMAT. DIBERI ALOKASI DANA DESA ( DANA IMBANGAN, DANA BAGI HASIL, DAN BANTUAN) YANG PENGGUNAANNYA DITENTUKAN OLEH BUPATI KEPALA DAERAH TKT II SEKERTARIS DESA DIISI OLEH PNS. MINIMAL MENDAPAT 13 PERDA TENTANG DESA

UU No 6 / 2014 rekognisi, yaitu pengakuan terhadap hak asal usul; subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa; keberagaman, yaitu pengakuan dan penghormatan terhadap sistem nilai yang berlaku di masyarakat Desa, tetapi dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; kebersamaan, yaitu semangat untuk berperan aktif dan bekerja sama dengan prinsip saling menghargai antara kelembagaan di tingkat Desa dan unsur masyarakat Desa dalam membangun Desa; kegotongroyongan, yaitu kebiasaan saling tolong-menolong untuk membangun Desa;

Lanajutan UU 6/2014 kekeluargaan, yaitu kebiasaan warga masyarakat Desa sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat Desa; musyawarah, yaitu proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat Desa melalui diskusi dengan berbagai pihak yang berkepentingan; demokrasi, yaitu sistem pengorganisasian masyarakat Desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat Desa atau dengan persetujuan masyarakat Desa serta keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui, ditata, dan dijamin;

Lanjutan UU 6 / 2014 kemandirian, yaitu suatu proses yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa untuk melakukan suatu kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan sendiri; partisipasi, yaitu turut berperan aktif dalam suatu kegiatan; kesetaraan, yaitu kesamaan dalam kedudukan dan peran;

Lanjutan uu 6 /2014 pemberdayaan, yaitu upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa; dan keberlanjutan, yaitu suatu proses yang dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berkesinambungan dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan Desa.

FUNGSI / TANGGUNGJAWAB KELEMBAGAAN DESA MENYUSUN PERDES MENYUSUN RPJMDES – RKPTD - APBDES FASILITASI (Musyawarah, Konsultasi, Pendampingan) PELAYANAN PUBLIK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (Menggerakan Swadaya, Gotong-royong) BPD; berfungsi sebagai lembaga pengawasan dan quality control proses pelayanan publik dan program pemberdayaan LP3M; Sebagai penggerak pemberdayaan masyarakat.

PNPM –MANDIRI PERDESAAN MELAKSANAKAN AMANAT KONSTITUS UUD45 (MELINDUNGI, MENSEJAHTERAKAN, MENCERDASAKAN) KHUSUSNYA MELAKSANAKAN MANDAT ..... ORANG MISKIN DAN ANAK TERLANTAR DIPELIHARA OLEH NEGARA PROGRAM BANTUAN PEMBANGUNAN SELAMA ORBA JUSTRU MENGAKIBATKAN MENGURANGI SEMANGAT GOTONG ROYONG, SWADAYA, KURANG PARTISIPATIP. PENDEKATAN KECAMATAN MELALUI PAYUNG HUKUM KEBERADAAN BKAD DAN PELAKSANANYA ADALAH UPK BENTUK PROGRAM DI DESA ADALAH; (A) PENINGKATAN KUALITAS HIDUP (PKH); (B) MICRO FINANCE (SPP); (C) SARANA PRASARAN FISIK

STAKEHOLDER PNPM-MP Nama:…………………. Jabatan: ……………………….. Desa;….. Kec:……….. Kab TUPOKSI SESUAI DENGAN UU: PELATIHAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS YANG TELAH DITERIMA: HASIL PELATIHAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS YANG TELAH DILAKSANAKAN TUPOKSI YANG RIIL DILAKSANAKAN:

Sistem dan Instrumen Desa SISTEM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PEMERINTAH DESA YANG TERINTEGRASI SISTEM PELAYANAN PUBLIK RPJM DESA RENCANA TATA RUANG DESA BADAN USAHA MILIK DESA PROGRAM PEMBERDAYAAN DESA