Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
Pajak Daerah UU no.34 tahun 2000 Adalah iuaran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang , yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku , yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan daerah.
Pajak Daerah dibagi menjadi : 1. Pajak Propinsi 2. Pajak Kabupaten / Kota
Pajak Propinsi : Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air Bea Balik Nama Kendaran diatas air Pajak bahan bakar kendaraan bermotor Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air bawah Tanah dan Air Permukaan
Pajak Kabupaten / Kota 1.Pajak Hotel 2.Pajak Restoran 3.Pajak Hiburan 4.Pajak Reklame 5.Pajak Penerangan Jalan 6.Pajak Pengambilan Bahan galian Golongan C 7. Pajak Parkir
Subjek Pajak Daerah : adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak Daerah
Wajib Pajak Daerah: adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang -undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang , termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.
Masa Pajak : adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan kepala daerah. Tahun pajak : Adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
Tarif Pajak Propinsi : Pajak kendaran Bermotor dan Kendaraan di Atas Air 5 % Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas air 10 % Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 5 % Pajak Air Bawah Tanah dan Air Permukaan 20 %
Tarif Pajak Kabupaten / Kota : Pajak Hotel 10 % Pajak Restoran 10 % Pajak Hiburan 35 % Pajak Reklame 25 % Pajak Penerangan Jalan 10 % Pajak Pengambilan Bahan Galian gol.C 20 % Pajak Parkir 20 %
RETRIBUSI : Adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Jenis Retribusi : 1. Retribusi Jasa Umum 2. Retribusi Jasa Usaha 3. Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi Jasa Umum Adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan Contoh : retribusi biaya cetak KTP, retribusi sampah, retribusi pelayan kesehatan.
Retribusi Jasa usaha ; Adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Contoh : retribusi rumah potong hewan, retribusi penyedotan wc.
Retribusi Perizinan Tertentu : Adalah kegiatan pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan , pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang,prasarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Contoh : retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin trayek, retribusi izin gangguan.
Terima Kasih