Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENERIMAAN NEGARA 1.
Advertisements

UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
HARYONO.AS,S.PD SRI BIJAWANGSA NIP
Strategi Optimalisasi Pajak dan Retribusi Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Oleh: Muhtar Mahmud.
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
kemampuan struktural organisasinya, kemampuan aparatur daerah, kemampuan mendorong partisipasi masyarakat kemampuan keuangan daerah.
PEMBEDAAN DAN PEMBAGIAN JENIS PAJAK
Dasar-Dasar Perpajakan
 Dengan mempelajari materi ini diharapkan mahasiswa dapat memahami garis besar tentang pajak dan latar belakang, ruang lingkup, struktur serta permasalahan.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Penggolongan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak
Manajemen Penerimaan Daerah
Bina Nusantara Pertemuan 07 Bina Nusantara LANDASAN HUKUM PAJAK PAJAK DAERAH UU 34/2000 (Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah) Ketetapan DPRD I Peraturan.
DESENTRALISASI FISKAL
DESENTRALISASI FISKAL
PEMUTAKHIRAN DATA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
RENCANA PEMBIAYAAN.
PAJAK DAERAH.
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Perpajakan Fiki andika A
PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) DAN PAJAK DAERAH
PAJAK DAERAH.
Jenis dan Penggolongan Pajak
RETRIBUSI DAERAH Pertemuan 12
RETRIBUSI DAERAH.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PENERIMAAN PEMERINTAH
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
PAJAK-PAJAK DAERAH Pertemuan 11
Materi 3.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Kelompok 3 PENGANTAR PERPAJAKAN PENGGOLONGAN DAN JENIS PAJAK Materi:
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
PERTEMUAN KE-2 KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Jenis-jenis Pajak Administrasi perpajakan.
3. Penggolongan dan Jenis Pajak
P A J A K ????? By : JS 2017.
PENERIMAAN PEMERINTAH
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
PAJAK.
PERPAJAKAN INDONESIA SUNARYO, SE
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Pajak Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Formative test PERPAJAKAN 1
PAJAK.
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
AZAS-AZAS PEMERINTAHAN
PENERIMAAN PEMERINTAH
KETENTUAN MATERIAL.
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2003
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)
PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Ketentuan Pajak Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) Bagian 2 1.
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
PAJAK NEGARA PAJAK DAERAH
PENERIMAAN PEMERINTAH
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Retribusi Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) Retribusi Jasa Usaha 1 1.
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
Transcript presentasi:

Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001 tentang Retribusi Daerah

Pajak Daerah UU no.34 tahun 2000 Adalah iuaran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang , yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku , yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan daerah.

Pajak Daerah dibagi menjadi : 1. Pajak Propinsi 2. Pajak Kabupaten / Kota

Pajak Propinsi : Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air Bea Balik Nama Kendaran diatas air Pajak bahan bakar kendaraan bermotor Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air bawah Tanah dan Air Permukaan

Pajak Kabupaten / Kota 1.Pajak Hotel 2.Pajak Restoran 3.Pajak Hiburan 4.Pajak Reklame 5.Pajak Penerangan Jalan 6.Pajak Pengambilan Bahan galian Golongan C 7. Pajak Parkir

Subjek Pajak Daerah : adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak Daerah

Wajib Pajak Daerah: adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang -undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang , termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.

Masa Pajak : adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan kepala daerah. Tahun pajak : Adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.

Tarif Pajak Propinsi : Pajak kendaran Bermotor dan Kendaraan di Atas Air  5 % Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas air  10 % Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor  5 % Pajak Air Bawah Tanah dan Air Permukaan  20 %

Tarif Pajak Kabupaten / Kota : Pajak Hotel  10 % Pajak Restoran  10 % Pajak Hiburan  35 % Pajak Reklame  25 % Pajak Penerangan Jalan  10 % Pajak Pengambilan Bahan Galian gol.C  20 % Pajak Parkir  20 %

RETRIBUSI : Adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Jenis Retribusi : 1. Retribusi Jasa Umum 2. Retribusi Jasa Usaha 3. Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi Jasa Umum Adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan Contoh : retribusi biaya cetak KTP, retribusi sampah, retribusi pelayan kesehatan.

Retribusi Jasa usaha ; Adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Contoh : retribusi rumah potong hewan, retribusi penyedotan wc.

Retribusi Perizinan Tertentu : Adalah kegiatan pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan , pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang,prasarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Contoh : retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin trayek, retribusi izin gangguan.

Terima Kasih