Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI
Advertisements

Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
PROSES PEMBENTUKAN RANCANGAN PERPU, PP, PERPRES & PERDA
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
Peraturan Perundang-undangan dalam negara hukum
POKOK-POKOK PIKIRAN RANCANGAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD BADAN LEGISLASI 2010.
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
Materi Ke-3: SEJARAH PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Materi Ke-13: PROBLEMATIKA PERDA
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Materi Ke-5: Proses Pengesahan RUU di DPR
oleh : ANDRIE AMOES., SH,MH DIREKTORAT PERANCANGAN
Lingkup Pembahasan Latar Belakang Rumusan Masalah Metode Penelitian
Lanjutan Kuliah HTN ke II
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Materi Ke-2: PERATURAN NEGARA
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Putusan MA atas Uji Materi Peraturan KPU No. 15 Tahun 2009
TATA CARA DAN PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH Disampaikan oleh : Adi Setiadi, SH Kasubbag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Bina Marga.
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SUMBER SUMBER HUKUM.
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
KONSTITUSI & RULE OF LAW
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
Berkelas.
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dalam Rangka Perwujudan Produk Hukum Daerah yang Komprehensif OLEH : Andrie Amoes (Kasubdit Fasilitasi.
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Ketanegaraan Indonesia
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perundang-undangan di Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Pengujian Peraturan Perundang-undangan
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
Ketanegaraan Indonesia
PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Baduy)
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
REFORMASI DAN PENATAAN REGULASI DAERAH
Transcript presentasi:

Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)

A. Tujuan Instruksional Umum

B. Tujuan Instruksional Khusus

C. Isi Kuliah : Proses Pengujian UUD 1945 pasal 24 A – Mahkamah Agung – dibatalkan (pro futuro)/ Perda tidak memiliki kekuatan hukum

Pemerintah (pasal 145 ayat (2) j Pemerintah (pasal 145 ayat (2) j.o ayat (5), ditetapkan dengan perpres paling lama 60 hari , dan paling lama 7 hari setelah pembatalan Kepala Daerah bersama DPRD mencabut Perda ybs - dapat diajukan keberatan ke MA

Adanya dua prosedur pelaksanaan pembatalan oleh Pemerintah : 1 Adanya dua prosedur pelaksanaan pembatalan oleh Pemerintah : 1. Perpres 2. Pencabutan Perda oleh DPRD dan Kepala Daerah, jika tidak ada nomor 1 , maka Perda tetap berlaku (ayat 7).

ASPEK MATERIL Setiap Peraturan perundang-undangan harus Mentaati asas hirarki perundang-Undangan Kewenangan delegasi maupun atribusi, harus dicantumkan dalam ‘konsideran’ per-uu ybs Materi muatan merupakan normapelaksanaan/penerapan dari norma yang lebih tinggi Dibuat dengan asas kehati-hatian dan kepatutan Memperhatikan aspek teknis penulisan yang diatur dalam lampiran UU 10/2004

ASPEK FORMIL Dibuat oleh organ yang berwenang dengan format yang telah dibakukan dan diatur dalam Per-UU Penyusunan RUU berlaku mutatis mutandis’ terhadapPerda Berkekuatan hukum tetap jika telah melaui proses pengundangan Memiliki kekuatan hukum yang mungkin lebih kuat dibandingkan KepMen Sepanjang untuk urusan otonomi maupun tugas pembantuan

HAK PENGUJIAN PER-UU Pengujian UU dilakukan oleh MK (pasal 24C UUD 1945 .jo Pasal 10 UU No.24/2003 jo UU 4/2004 Pasal 12 Pengujian per-UU dibawah UU oleh MA (pasal 24A pasal 1 j.o Pasal 11 UU 4/2004

Pengujian materiel menguji terhadap substansi: a. Untuk UU terhadap UUD 1945 b. Untuk Per-UU terhadap UU Pengujian formil, menguji apakah Proses pembentukan per-UU telah sesuai prosedur, untuk Perda hanya ada uji materil, sebab untuk Formil telah dianggap sebagai Proses pengujian internal oleh Pemerintah

DIMANA POSISI KEPPRES, PERMEN, KEPMEN ? Pasal 7 ayat (4) Memberikan kewenangan delegasi untukPer-UU diluar hirarki yang ada di ayat (1). Jika memang ada PerMen atau KepMen yang diberi kewenangan terkait dengan Otonomi daerah maka Perda harus menjadikan PerMen atau KepMen tersebut sbg dasar hukum, Tetapi jika tidak, maka boleh dinegasikan

PENGUJIAN PERDA Bertentangan dengan kepentingan umum PERDA dianggap Bertentangan dengan kepentingan umum Dan per-UU yg lebih tinggi Pemerintah membatalkan

Melihat pada isi atau substansi JENIS PENGUJIAN PERDA Pengujian Materiel Melihat pada isi atau substansi Aspek Filosofis, Sosiologis, Ekonomis, politis,dll

Pengujian Formil Melihat pada cara pembentukannya/prosedural UU nomor 10/2004, dan lampirannya (khususnya pasal 54 ”mutatis mutandis” dengan bentuk Rancangan Keppres)

Namun dalam pengujian Perda hanya untuk aspek materiel saja, sebab aspek formil dianggap sebagai masalah intern pemerintah, sehingga hanya substansi (materiel) yang bertentangan dng ketentuan umum maupun isi dari Per-UU yang lebih tinggi saja yang diuji.

(dilakukan oleh eksekutif) Dimensi Legislasi (oleh lembaga legislatif) DIMENSI HAK UJI Dimensi Politik (dilakukan oleh eksekutif) Dimensi Legislasi (oleh lembaga legislatif) Dimensi Yudisial (oleh pengadilan)

Dimensi pengujian sangat bergantung pada konteks dan konsep sistem pemerintahan. Indonesia masih merupakan negara kesatuan (NKRI), bukan federal. Otonomi dilakukan secara luas dan dijamin oleh konstitusi namun tetap dibatasi oleh Undang-undang

HIRARKI PER-UU MENURUT UU 10/2004 UUD 1945 UU/PERPU (pasal 18 ayat (6) UUD 1945 PP PERPRES PERDA

Pembentukan Perda Rapat paripurna I DPRD (ProLegDa) Raperda TIDAK YA Paripurna II (Pengesahan) Raperda Usul Raperda Dr Pemda Usul Raperda Dr DPRD TIDAK YA 7 hari Pembentukan Tim Raperda Pembahasan Antar DPRD dng Pemda (harmonisasi) Penetapan Gubernur/ Bupati/Walikota Paling lama 30 hari Tidak bo- Leh diaju- Kan kembali Pada masa persidang berikutnya Pembahasan Oleh komisi terkait PERDA Dikirm ke Pemerintah Pusat, paling lama 7 hari setelah disahkan Oleh Sekretaris Daerah diundangkan Di Lembaran Daerah dan Berita Daerah

D. Alamat Situs

Latihan Soal Ke-13