Materi E-Learning Senin, 4 Nov 2013 PENGATURAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DAN HUKUM PERUSAHAAN (7)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Advertisements

POKOK-POKOK RUU PASAR MODAL
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
PT (PERSEROAN TERBATAS)
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Dr. Mukti Fajar ND Dosen Hukum Ekonomi , Univ. Muhammadiyah Yogyakarta
BENTUK & SUMBER PEMBIAYAAN CSR BUMN
PROGRAM KEMITRAAN & BINA LINGKUNGAN
PERSEROAN TERBATAS (4) Pertemuan 14
Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Penyelesaian sengketa Penanaman Modal dan Sanksi
Kepailitan Badan Hukum
PRIVATISASI. Apa itu privatisasi? Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), Privatisasi adalah penjualan.
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai : lembaga kepercayaan masyarakat, pelaksana kebijakan.
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Segi Hukum Kartu Kredit
PERSEROAN TERBATAS 1.
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
Hukum Administrasi Negara Universitas Medan Area
ATURAN PASAR MODAL PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DISUSUN OLEH:
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PPH PASAL 24 Hamdani ( ) Okto Rizki Pranayoga ( ) Ahmad Romadhani ( )
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Syariah
Akuntansi Investasi Jangka Pendek dan Jangka Panjang
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Pasal 31 A Ayat (1) dan Ayat (2)
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
IV PEMBAYARAN PAJAK.
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Copyright by dhoni yusra
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
HUKUM PENANAMAN MODAL ASING
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Oleh Dr. Ir. Ihwan Sudrajat MM Surakarta, 3 Agustus 2016
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Peradilan Administrasi Pajak
Copyright by dhoni yusra
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
PENJELASAN BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPS TAHUNAN) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. 31 Maret 2017.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Matakuliah : F Aturan Pasar Modal
XIII. PERANAN PEMERINTAH DALAM MEMBINA KOPERASI
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Tanggung jawab sosial perusahaan Dr. Murni, SH.,MHum
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
Aspek Hukum Dalam Pembangunan UNIVERSITAS TADULAKO By : AMMAR MUHAMMAD F
PENANAMAN MODAL Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan.
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
UU No 36 tahun 2009 PRIDHITA BABY C P
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
1 TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KEPALA DESA Oleh : Didi Hermantho, SSTP, MM NIP Pengawas Pemerintahan Madya Pembina Tingkat I (IV/b)
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

Materi E-Learning Senin, 4 Nov 2013 PENGATURAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DAN HUKUM PERUSAHAAN (7)

Konsep pengaturan CSR UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dalam pasal 74 yang menegaskan bahwa CSR merupakan kewajiban bagi perusahaan yang bergerak dan atau/ berkaitan dengan sumber daya alam UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) pasal 15 Bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggungjwab sosial perusahaan

Pengaturan CSR Dalam UUPT Ketentuan mengenai CSR dalam UUPT diatur pada Pasal 74 yang berbunyi: Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan / atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggungjawab sosial dan lingkungan 2. Tanggungjawab sosial dan lingkungan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaanya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran

3. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah

Ketentuan mengenai dana yang dianggarkan utk CSR berkaitan dengan Pasal 63 UUPT Direksi menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga anggaran tahunan Perseroan untuk tahun buku yang akan datang

Perbandingan… KEPMEN BUMN No KEP-236/MBU/2003 Tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan adalah bahwa dana program kemitraan dan bina lingkungan ini diambil dari 1% laba bersih setelah dipotong pajak

UUPM UU No 25 Tahun 2007 Pasal 15 huruf b Bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggungjwab sosial perusahaan

Setiap Penanam modal berkewajiban: a. Menerapkan prinsip tata kelols perusahaan yang baik b. Melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan c. Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Kordinasai Penanaman Modal d. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan

Bagi perusahaan penanaman modal yang tidak melaksanakan akan dikenakan sanksi (Pasal 34 UUPM) sbb: a. Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis 2. Pembatasan kegiatan usaha 3. Pembekuan kegiatan usaha dan atau/ fasilitas penanaman modal 4. Pencabutan kegiatan usaha dan atau./ fasilitas penanaman modal

b. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan C. Selain dikenai sanksi administratif badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan