EKONOMI SYARIAH Bab IV Kelas X.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Click to edit Master text styles –Second level Third level –Fourth level »Fifth level BAB VI MANAJEMEN BISNIS ISLAMI ekonomi.
Advertisements

Murabahah Ilmu hukum perbankan
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
ETIKA BISNIS ISLAM IKA RUHANA.
Bank syariah, aplikasi,PRODUK dan landasan hukumnya
KEDUDUKAN HARTA DALAM ISLAM
SISTEM KEUANGAN ISLAM Oleh: LILI SYAFITRI.
Fasilitas Pembiayaan Jangka pendek bagi Bank Syariah (FPJPS)
RIBA Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti lebih atau Tambahan
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH YOGYAKARTA
PERBANDINGAN HUKUM POSITIF DENGAN HUKUM SYARIAH
ISLAMIC BANKING BASIC SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PASUNDAN (STIEPAS)
Pengantar Perbankan Syariah
MEKANISME PASAR DALAM PERSPEKTIF ABU YUSUF; RELEVANSINYA DENGAN KENAIKAN HARGA MENJELANG LEBARAN Oleh : Muhammad Noor Sayuti.
Hakekat Perbankan Syariah
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
FIQIH MUAMALAH (JUAL BELI)
TIGA PILAR EKONOMI ISLAM
AQIDAH UNIT 9 Kelas Bimbingan Dewasa.
LARANGAN TENTANG MINUMAN KERAS, JUDI, DAN PERTENGKARAN
MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS
KRITERIA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL DALAM ISLAM
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
Menyebutkan arti Q.S. al-Ma’idah /5:90-91 dan 32 serta hadis tentang makanan dan minuman yang halal dan bergizi dengan benar. Menjelaskan makna isi kandungan.
أَحْكَامُ اْلبُيُوْعِ HUKUM-HUKUM JUAL BELI (baG 2)
BAB 2 AL QUR’AN Tentang ETOS KERJA HOME SK/KD PETA KONSEP MATERI
Fiqh Muamalah “AKAD” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
PRINSIP-PRINSIP MUAMALAH DALAM EKONOMI DAN PERBANKAN SYARIAH
ETIKA BISNIS ISLAM.
Tafsir Ayat dan Hadis tentang Mudharabah
Etos (motivasi) Kerja Unggulan
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
TEMA-TEMA EKONOMI DALAM TAFSIR TEMATIK
Sekilas mengenai ekonomi islam
Prusyariah Q & A PruSyariah.
Sistem Ekonomi Islam Sistem Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berdasarkan ajaran Islam. Filosofi : Islam adalah pedoman hidup manusia yang lengkap,
العلم الإقتصادية الإسلا مية
Ekonomi Islam “Riba/Bunga dan Perekonomian tanpa Bunga”
Islam dan Dasar-Dasar Ekonomi
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
EKONOMI SYARI’AH DALAM PRAKTEK
MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
PERTEMUAN KELIMABELAS
MURABAHAH DAN IMPLEMENTASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
MAKNA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL
AKAD BISNIS DALAM ISLAM
PELATIHAN KEWIRAUSAHAAN SYARIAH
Jual Beli dan Jual Beli Terlarang I
AKAD JUAL BELI.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
Perundangan Zaman Rasulullah
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
039. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu.
KONVENSYEN MEDIC INSANIAH
BAB 5: MENJAGA AKHLAK TERHADAP SESAMA MANUSIA
Perekonomian Dalam Islam “Jual Beli”. JUAL BELI Pengertian dan Hukum Jual Beli Rukun dan Syarat Jual Beli Macam-macam Jual Beli Bentuk-Bentuk Jual Beli.
BAB 7: MENJAGA AKHLAK DALAM MAKAN DAN MINUM
H.M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, MSI
Sistem Keuangan Syariah
JUAL BELI VS RIBA.
Makanan Halal يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوخُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
16 TRANSAKSI TERLARANG Dalam Ekonomi Islam 1. Riba Tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan.
Transcript presentasi:

EKONOMI SYARIAH Bab IV Kelas X

TUJUAN PEMBELAJARAN Siswa memahami prinsip ekonomi Islam Siswa memahami perbedaan antara ekonomi islam dan konvensional Siswa mengetahui praktek transaksi yang dibolehkan dan diharamkan Siswa memahami istilah-istilah dalam ekonomi syariah.

PENGERTIAN EKONOMI ISLAM Ekonomi Islam: Ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam

BEKERJA DALAM PANDANGAN ISLAM Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana وَقُلِ ٱعْمَلُوا فَسَيَرَى ٱللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُۥ وَٱلْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلْغَيْبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu. ( At Taubah:105)

SISTEM EKONOMI SISTEM EKONOMI SOSIALIS ( KOMUNIS ) Tidak ada kepemilikan pribadi melainkan kepemilikan bersama SISTEM EKONOMI KAPITALIS ( NEGARA ) Negara memegang kendali utama ekonomi Sistem ekonomi sesuai mekanisme pasar SISTEM EKONOMI ISLAM Berdasarkan prinsip islam ( halal, adil, seimbang, posisi harta.

Beda Ekonomi Syariah & Konvensional VIEW EKONOMI SYARI’AH EKONOMI KONVENSIONAL PENGERTIAN Aktifitas ekonomi berdasarkan prinsip syariah islam ( adil, seimbang ) Liberal ( kebebasan ) TUJUAN Orientasi dunia akherat dan kesejahteraan umat Orientasi dunia dan kesejahteraan pribadi SUMBER Al Qur’an dan Hadits Pemikiran manusia KEPEMILIKAN HARTA Titipan Allah Milik pribadi PENGAMBILAN KEUNTUNGAN Bagi Hasil ( Mudharabah ) Bunga HAK HARTA Adanya zakat , infak dan sedekah Tidak ada

Hukum Asal Syariah Ibadah Semua terlarang, kecuali ada ketentuan yg membolehkan Muamalah Semua boleh, kecuali ada ketentuan yg melarang

Tidak terpenuhi syarat dan rukun jual beli Jual Beli Terlarang Haram Zatnya Babi Khamr (miras, narkoba) Bangkai Darah Selain Zatnya Tadlis ( penipuan ) Gharar ( tidak jelas ) Riba Risywah ( suap ) Maisir (Judi) Ihtikar ( menimbun ) Tidak Sah Akad Tidak terpenuhi syarat dan rukun jual beli

Jual Beli Terlarang Karena Zatnya

Fakta-fakta Tentang Babi

Transaksi Jual Beli Yang Haram Selain Zatnya يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (An-Nisa : 29)

Penipuan ( Tadlis ) Penipuan ( tadlis ) terjadi dalam 4 hal yaitu: Jumlah ( kuantitas ) Mutu ( kualitas ) Harga Waktu penyerahan

Gharar ( Tidak Jelas ) Ada 3 bentuk jual beli gharar yaitu: Barangnya blm ada (Ma’dum) , seperti: jual beli sapi yang masih dikandungan ) Barang tidak dapat diserahterimakan, seperti: ikan yang masih berenang dilaut, mobil yang sudah dicuri ) Tidak pasti ( al Jahalah ), seperti pernyataan,” Jika segel rusak berarti membeli,”

Riba Pengertian Bahasa: tambahan ( ziyadah ), atau an numuw ( berkembang ) Istilah Berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil.

Pembagian Riba RIBA HUTANG JUAL BELI Tambahan yang dipastikan sejak awal Tambahan karena gagal waktu pembayaran Pertukaran barang riba dengan kuantitas berbeda cash dan tunda Barang riba: Emas, perak,kurma, gandum,jelai, garam ( HR.Tirmidzi ) Riba Nasi’ah Riba Fadhl

Riba Dalam Al Qur’an وَأَحَلَّ الله ُالْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” ( Al Baqarah:275)

Riba Menurut Hadits عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: ( لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ ، وَشَاهِدَيْهِ ) ، وَقَالَ: (هُمْ سَوَاءٌ) - روى مسلم (1598). Dari Jabir RA, Rasulullah Bersabda,” Allah melaknat orang yang memakan riba, yang memberikan riba, juru tulis dan 2 saksinya, Beliau berkata,” Mereka sama ( Muslim,1598)

RISYWAH ( SUAP ) Makna risywah ( suap ) adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang atau yang mempunyai kekuasaan dan jabatan untuk mensukseskan perkaranya dengan mengalahkan lawan-lawannya sesuai dengan apa yang ia inginkan, atau untuk memberikan peluang kepadanya ( Dr. Yusuf Al Qaradhawi )

Dalil Haramnya Suap عن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رضي الله عنهما قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي Dari Abdullah bin Amr Radhiyallahuanhuma, Rasulullah melaknat penyuap dan orang yang menerimanya ( Ahmad, Abu Daud )

Judi ( maysir ) Judi dalam hukum syar’i disebut maysir dan qimar adalah “Transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa”.

Dalil Haramnya Judi يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُون Hai orang–orang yang beriman sesungguhnya arak,judi,berhala dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran arak dan berjudi itu, menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu .(Q.S; Al –Maidah: 90-91)

Dalil Haramnya Judi يسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi (Al-Maisir), katakanlah bahawa pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (Al-Baqarah : 219)

Kriteria Judi Ada taruhan Diikuti dua orang atau lebih Ada pihak yang diuntungkan Ada pihak yang dirugikan Ada tawar menawar utk menambah jumlah hasil

Bahaya Judi Berakibat dosa Menghabiskan harta sia-sia, tidak ada yang orang yang permanen kaya karena judi. Permusuhan dan pertengkaran Menyebabkan kemaksiatan lain ( miras, rokok, narkoba, mencuri ) Menyebabkan orang bermalas-malas

Ihtikar ( Menimbun Barang) Ihtikar adalah: menimbun bahan makanan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan tujuan agar harganya melonjak, setelah itu baru dijual ke pasar. Hukumnya: Haram Dalil: لا يَحْتَكِرُ إِلا خَاطِئٌ Tidaklah menimbun Barang, melainkan para pendosa ( Muslim )

Jual Beli Yang Tidak Lengkap Akadnya Rukun dan syarat jual beli ada 3: Penjual dan pembeli ( Subjek ) Barang yang diperjual belikan ( objek ) Ijab – kabul ( kesepakatan ) Bai ‘Innah adalah: Jual beli dengan angsuran, lalu dibeli kembali oleh orang yang sama secara cash dengan harga lebih rendah dari pertama, hukumnya haram karena penipuan