UNDANG – UNDANG ITE Faizal Ghifari, M. Habibie, Rizki Ananda & Sherly Hapsari
Apa itu uu ite ?
Isi UU ITE “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan informasi atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan denda”
Sisi Positif UU ITE UU ITE dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik dan kegiatan ekonomi memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet
Sisi Negatif UU ITE Kekhawatiran para penulis dalam mengungkapkan pendapat. Seseorang tidak dapat menuangkan keluhannya secara publik terhadap jasa atau fasilitas.
Revisi uu ite Pasal "karet" 27 terdapat pengurangan hukuman pidana untuk kasus pencemaran nama baik dari enam tahun menjadi empat tahun penjara. Pasal 27 ayat 3, juga dijelaskan bahwa tuduhan itu harus ditujukan kepada personal baru dapat ditindak.. Pasal 29 tentang pengancaman dengan kekerasan, semula berlaku hukuman 11 tahun, kini juga hanya empat tahun.
Studi Kasus RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana (13 mei 2009). Kasus Luna Maya di Twitter (Akhir tahun 2009).
ITE itu membatasi pendapat orang lain. KESMPULAN ITE itu membatasi pendapat orang lain.
Solusi MEPELAJARI UU , SEBELUM BERPENDAPAT Menjaga perkataan di medsos
Terimakasih