Materi PertemuanXIV Kompilasi Hukum Islam
Agar Mahasiswa dapat mengetahui materi umum pengaturan KHI Tujuan Instruksional Umum: Agar mahasiswa mengetahui gambaran umum KHI dalam peraturan perundang- undangan di Indonesia Tujuan Instruksional Khusus: Agar Mahasiswa dapat mengetahui kedudukan KHI dalam perkembangan Hukum Islam di Tanah air Agar Mahasiswa dapat mengetahui materi umum pengaturan KHI
Latar Belakang Di Lingkungan Peradilan Agama di tanah air kita dimasa yang lampau, hukum yang diterapkan dalam menyelesaikan suatu perkara tidaklah begitu jelas, karena selain terpencar didalam berbagai kitab fiqih yang banyak jumlahnya juga tercantum dalama aneka pendapat yang berbeda. Walaupun sudah ditetapkan untuk menggunakan 13 belas kitab fiqih yang menjadi pegangan hakim agama dalam menyelesaikan sengketa yang diajukan, namun dari hasil penalaran para ahli hukum Islam terhadap kita-kitab tersebut juga berbeda satu dengan yang lain walaupun mereka berada dalam satu mazhab, yaitu Syafi’i
Pada tanggal 21 Maret 1984, Melalui Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama Republik Indonesia membentuk sebuah panitia yang bertugas mengumpulkan bahan-bahan dan merancang Kompilasi Hukum Islam mengenai Hukum Perkawinan, Kewarisan dan perwakafan yang akan dipergunakan oleh Peradilan Agama sebagai Hukum terapan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Kompilasi Hukum Islam Pengertian: Kumpulan atau himpunan kaidah-kaidah Hukum Islam yang disusun secara sistematis Dasar Hukum: Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991
SISTEMATIKA KHI Buku I Perkawinan Buku II Kewarisan Terdiri dari 19 Bab, 170 pasal Buku II Kewarisan Terdiri dari 6 Bab, 44 Pasal Tata Cara Perwakafan dan Benda Wakaf Pasal 223-224 KHI
Tujuan KHI Memenuhi asas manfaat dan keadilan berimbang yang terdapat dalam Hukum Islam Mengatasi berbagai masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) untuk menjamin kepastian hukum Mampu menjadi bahan baku dan berperan aktif dalam Pembinaan Hukum Nasional
Kompilasi hukum Islam Berlaku dengan Instruksi presiden nomor 1 Tahun 1991 Sejarah Penyusunan KHI Hukum Perkawinan Hukum Kewarisan Hukum Perwakafan