TATA CARA PENYELESAIAN STATUS KEPEGAWAIAN
A. Permasalahan Status Kepegawaian: 1. Tindak Pidana : a. Pidana Khusus b. Pidana Umum 2. Disiplin 3. CPNS lebih dari 2 Tahun 4. EKS POL 5. Cuti diluar tanggungan Negara (CLTN)
KEDUDUKAN HUKUM PNS Dan KASUS Serta SANGSI A. Kedudukan Hukum : - WNI Hukum Positif (Lex Generalis) - PNS Hukum specialis (Lex Specialis) B. Kasus : - Pidana : 1. Umum (KUHP) 2. Khusus (Korupsi) UU 31/1999 JO UU 20/2001 - Disiplin : PP 53/2010
LANGKAH-LANGKAH PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN LAPORAN / TIDAK PELANGGARAN DISIPLIN TIM PEMERIKSA MELAKUKAN PEMERIKSAAN PEMANGGILAN UNTUK DIPERIKSA PEMBUATAN SK HUKUMAN DISIPLIN OLEH PEJABAT YG BERWENANG ATASAN WAJIB MELAKUKAN PEMERIKSAAN PENYERAHAN SK KEPADA PNS YANG MELANGGAR KEBERATAN ATAU BANDING ADMINISTRATIF KEWENANGAN ADA PADANYA ATASAN LANGSUNG MENJATUHAN KEWENANGAN PEJABAT LAIN DILAPORKAN DISERTAI BERKAS MENGAJUKAN GUGATAN KE PT.TUN.JKT PEMBENTUKAN TIM PEMERIKSA MAHKAMAH AGUNG
TERIMA KASIH TERIMA KASIH