FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGUL SEJARAH & TEORI HAM HERU SUSETYO, SH. LL.M. M.Si. Ph.D FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGUL
ASAL USUL HISTORIS KONSEPSI HAM Doktrin hukum alam pra modern dari Greek Stoicism yang berpendapat bahwa kekuatan kerja universal mencakup semua ciptaan dan tingkah laku manusia, oleh karenanya harus dinilai berdasarkan kepada –dan sejalan dengan- hukum alam.
Hukum Romawi memungkinkan eksistensi hukum alam Hukum Romawi memungkinkan eksistensi hukum alam. Berdasarkan ius gentium (hukum bangsa-bangsa atau hukum internasional), beberapa hak yang bersifat universal berkembang melebihi hak-hak warganegara. Menurut Ulpianus, alam-lah, bukan negara yang menjamin semua manusia, baik ia merupakan warganegara atau bukan.
Pada abad pertengahan, doktrin-doktrin hukum alam menjadi sangat terkait dengan pemikiran2 liberal mengenai hak-hak alam (natural rights)
Tokoh yang berpengaruh Thomas Aquinas (1224 – 12740 Hugo Grotius (1583 – 1645) Dokumen yang berpengaruh : Magna Charta (1215) Bill of Rights (1689) Declaration of Independence (1776)
Para tokoh dan dokumen2 tsb menegaskan tentang meningkatnya pandangan masyarakat bahwa manusia diberkati dengan hak-hak yang kekal dan tak dapat dicabut oleh siapapun, yang tak terlepaskan ketika manusia ‘terkontrak’ untuk memasuki masyarakat dari suatu negara yang primitif dan tidak pernah dikurangi oleh tuntutan yang berkaitan dengan ‘hak-hak ketuhanan dari raja.”
PENGARUH JOHN LOCKE DAN ERA REVOLUSI INDUSTRI Penemuan Galileo, Newton, materialisme Thomas Hobbes,r rasionalisme Rene Descartes dan Leibniz, pantesisme dari Benedict de Spinoza, empirisme Francis Bacon dan John Locke, keseluruhannya mendukung suatu keyakinan dalam hukum alam dan tatanan yang universal.
John Locke (dan juga Voltaire J.J. Rosseau, dan Montesquieu) menguraikan dalam Revolusi 1688 (the Glorious Revolution) bahwa hak-hak tertentu dengan jelas mengenai individu-individu sebagai manusia, karena mereka eksis dalam ‘keadaan alami’ sebelum manusia memasuki masyarakat;
Yang mengemuka di antara hak-hak tersebut adalah hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik (life, liberty, and property) Menurut John Locke, saat memasuki kondisi masyarakat sipil, berdasarkan teori kontrak sosial, yang dilepaskan manusia kepada negara hanyalah hak untuk menegakkan hak-hak ini,
dan bukannya hak-hak itu sendiri dan bukannya hak-hak itu sendiri. Kegagalan negara untuk mengamankan hak-hak alami ini, dapat memberikan suatu hak bagi rakyat untuk meminta pertanggungjawaban dalam bentuk revolusi rakyat.
Thomas Jefferson (Declaration of Independence 1776) “ We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable rights, that among these are Life, Liberty, and the Pursuit of Happiness.”