Pegadaian Pernahkah kalian : Tidak punya uang? Butuh modal usaha? Ragu akan kualitas barang (emas, berlian, paset) terkait kadar, kualifikasi dan keasliannya? Tahukah kalian tentang investasi emas?
Pegadaian Penting? Sistem pinjam meminjam berbasis gadai di Indonesia sudah berlangsung cukup lama, baik secara formal maupun informal. Secara informal berlangsung antar individu dalam masyarakat, secara formal dimulai dengan berdirinya Pegadaian Negara tahun 1901 (sekarang PT. Pegadaian (Persero)). Praktek gadai non formal biasa berbentuk : renternir, ijon dan pinjaman tak wajar lainnya. Kehadiran Pegadaian bertujuan untuk memberantas renternir, ijon dan pinjaman tak wajar lainnya. Saat ini dengan tetap memfokuskan kepada masyarakat menengah kebawah, Pegadaian telah berkembang, tidak hanya melayani kredit berbasis gadai saja namun juga melayani jasa keuangan lainnya seperti kredit berbasis fidusia, pembiayaan investasi emas dan jasa keuangan lainnya baik secara konvensional maupun secara syariah.
Sejarah Pegadaian
Pegadaian 1901 sd sekarang
Dasar Hukum Pegadaian
Tujuan Pegadaian Memberikan solusi pendanaan yang cepat untuk pengembangan usaha maupun keperluan yang tidak terduga melalui kredit/pembiayaan berbasis gadai dan fidusia. Melakukan kegiatan lainnya yaitu: pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa taksiran, sertifikasi dan perdagangan logam mulia serta batu permata. jasa transfer uang, jasa transaksi pembayaran, dan jasa administrasi pinjaman serta usaha lain yang sesuai dengan aturan.
Target Utama Pegadaian Masyarakat Non-Bankable Masyarakat yang belum mempunyai akses ke perbankan. Masyarakat pada tingkat menengah kebawah yang masih memiliki barang yang dapat digadaikan.
Produk-Produk Pegadaian Penyaluran kredit: Gadai konvensional Kredit berbasis fidusia konvensional Penyaluran pembiayaan: Gadai syariah Pembiayaan berbasis fidusia syariah Investasi Emas: Secara tunai Secara angsuran Aneka Jasa : Jasa taksiran Jasa titipan Jasa sertifikasi batu mulia (Gemology Lab Pegadaian) Jasa lain-lain (multi paymentonline (MPO) dan jasa kiriman uang (remittance)
PRODUK GADAI Kredit gadai merupakan kredit jangka pendek dengan jaminan barang bergerak, berlandaskan hukum gadai dengan merujuk KUH Perdata Pasal 1150-1160. Gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untung melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. (KHU Perdata Pasal 1150)
Karakteristik Gadai (Pasal 1150) Berutang piutang/pinjam meminjam Jaminan berupa benda bergerak Jaminan utang terbatas pada barang yang diserahkan Benda gadai dikuasai penerima gadai Ada perjanjian utang piutang
Keunggulan Produk Gadai Waktu yang relatif singkat untuk memperoleh kredit Proses Cepat (15 menit) Persyaratan yang sederhana Memiliki barang bergerak yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan dalam undang-undang dinyatakan sebagai barang bergerak. Dewasa, usia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Membawa kartu identitas asli yang masih berlaku Barang yang digadaikan dijamin keamanannya dan diasuransikan
Jumlah Pinjaman Gadai Sesuai nilai barang jaminan, dengan memperhatikan harga pasar barang saat transaksi Barang jaminan ditaksir oleh petugas Pegadaian yang biasa disebut Penaksir Pinjaman mulai dari puluhan ribu sampai dengan ratusan juta rupiah dapat diberikan.
Jenis Barang Jaminan Perhiasan emas dan berlian Kendaraan Barang elektronik Mesin-mesin Peralatan rumah tangga
Barang-barang Jaminan di Pegadaian
Ciri Produk Gadai Konvensional NO URAIAN Gadai Konvensional 1 Tujuan Kredit Kebutuhan segera/mendadak, baik konsumtif maupun produktif 2 Barang Jaminan Emas, berlian, handphone, elektronik, peralatan rumah tangga, kendaraan 3 Waktu Layanan 15 menit 4 Tarif Sewa Modal 0,75% - 1,15% per 15 hari* 5 Biaya Administrasi Rp2.000,00 – Rp100.000,00 (sesuai uang pinjaman /UP)* 6 Biaya Lainnya - 7 Penetapan UP 92% - 95% x Nilai Taksiran* 8 Plafon Kredit Minimal Rp50.000,00* Maksimal Rp500.000.000,00* 9 Jangka Waktu 120 hari 10 Sistem Pembayaran Pelunasan sekaligus Diangsur/dicicil Perpanjangan kredit 11 Perjanjian Kredit Perorangan atas dasar hukum gadai 12 Kredit Macet Lelang Keterangan *: ketentuan tersebut dapat berubah sewaktu–waktu.
Proses Kredit Gadai
Proses Kredit Gadai Nasabah datang ke seluruh outlet Pegadaian dengan membawa barang jaminan serta kartu identitas yang masih berlaku. Penaksir menaksir barang jaminan dan memberikan informasi besarnya uang pinjaman yang bisa diberikan berdasarkan nilai taksiran. Jika nasabah setuju, maka diterbitkan Surat Bukti Gadai (SBG - Konvensional) atau Surat Bukti Rahn (SBR – Syariah) sebagai bukti transaksi. Nasabah diberikan uang pinjaman dan barang jaminan disimpan di Pegadaian.
Produk Gadai Syariah (Rahn) Menahan barang milik nasabah (rahin) sebagai barang jaminan (marhun) atas utang/pinjaman (marhun bih) yang diterimanya. Rahn merupakan akad menahan harta milik nasabah oleh penerima gadai sebagai jaminan atas utang yang diterimanya. Dengan kata lain Rahn adalah gadai berdasarkan prinsip-prinsip syariah sehingga tidak dikenakan sewa modal (bunga) namun berupa Ujrah (sewa tempat).
Produk Fidusia Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. (pasal 1 ayat (2) UU No. 42/1999).
Ciri Produk Fidusia Pegadaian No Uraian Fidusia 1 Tujuan Kredit Pengembangan usaha (modal kerja atau investasi) pengusaha mikro dan kecil 2 Barang Jaminan BPKB kendaraan bermotor (mobil dan/atau sepeda motor) 3 Waktu Layanan 3 – 5 hari 4 Tarif Sewa Modal 1% per bulan * 5 Biaya Administrasi 1% dari Uang Pinjaman * 6 Biaya Lainnya Biaya Asuransi (sesuai jangka waktu), Biaya Blokir BPKB (sesuai daerah kepolisian), Biaya Notaris (sesuai daerah), Biaya materai * 7 Penetapan UP Dengan Analisa Barang Jaminan dan Analisa KelayakanUsaha (dipilih yang paling kecil) 8 Plafon Kredit Maksimal Rp100.000.000,00* 9 Jangka Waktu 12, 18, 24 atau 36 bulan 10 Sistem Pembayaran Angsuran flat 11 Perjanjian Kredit Perorangan atas dasar hukum fidusia 12 Kredit Macet Penarikan barang jaminan dan lelang Keterangan *: ketentuan tersebut dapat berubah sewaktu–waktu.
Proses Kredit Fidusia
Proses Kredit Fidusia Nasabah datang dengan membawa aplikasi beserta fotocopy BPKB Petugas dari Pegadaian melakukan survey ke tempat usaha, rumah dan menilai barang jaminan. Jika dinilai layak, maka diberikan uang pinjaman kepada nasabah. Nasabah menyerahkan bukti kepemilikan kendaraan kepada Pegadaian BPKB disimpan di Pegadaian.
Produk Gadai Sistem Angsuran Kredit untuk pengusaha mikro/kecil dengan sistem gadai (Barang Jaminan dikuasai Pegadaian) dan pelunasan pinjaman secara angsuran bulanan.
Produk Investasi Emas Pegadaian menjual produk investasi berupa emas batangan dengan kadar 99,99 persen/emas murni 24 Karat dan bersertifikat internasional (The London Bullion Market Association/LBMA) Keping yang paling kecil 1 gram sampai dengan 1.000 gram. Pembayaran secara cash maupun kredit. Keuntungan : kemudahan menjual kembali dan potensi kenaikan nilai dalam jangka panjang.
Perkembangan Harga Emas 10 Tahun Terakhir
Produk Jasa Taksiran Layanan pengujian barang bergerak guna menilai harga barang bergerak milik nasabah. (Perhiasan emas dan lantakan, Logam selain emas, Intan (berlian & paset), Batu mulia lainnya). Menambah keyakinan dalam bertransaksi utamanya emas, berlian terkait kadar, keaslian dan kualifikasi.
Produk Jasa Titipan Layanan penyimpanan barang sebagai barang titipan sementara di pegadaian. Tinggalkan rumah atau tempat tinggal dengan tenang barang berharga dititipkan di Pegadaian. Barang berharga (emas, berlian, motor, alat elektronik, sertifikat, ijazah dsb) yang tersimpan di dalam rumah sementara pemiliknya pergi dan rumah tanpa penjagaan cukup akan membuat pemilik khawatir akan hilangnya barang berharga tersebut karena pencurian, kebakaran dan kejadian lain.
Produk Jasa Sertifikasi Layanan pengujian dan atau penilaian keaslian dan kualitas batu permata, logam mulia, dan batu-batuan berharga lainnya dengan sertifikasi khusus. Dengan adanya sertifikat batu mulia yang dikeluarkan oleh lembaga terpercaya, maka keyakinan akan kualitas batu mulia yang dimiliki serta transaksi jual beli batu mulia dapat dilakukan dengan keyakinan dan terhindar dari tindak penipuan.
Produk Jasa Lainnya Melayani kebutuhan transaksi keuangan harian : Jasa pengiriman uang (remittance) : pengiriman dan pengambilan/penerimaan uang, baik domestik maupun internasional yang bekerjasama dengan lembaga/perusahaan jasa kiriman uang. Kirim uang tanpa harus buka rekening dan multi payment online (MPO) : jasa pembayaran online (pembayaran listrik, telepon, PDAM, pembelian tiket, penjualan pulsa, Pembayaran Langganan TV Kabel dan lain-lain). Tanpa buka rekening terlebih dahulu.
Terima Kasih