HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang) Ratih Dheviana P.H.
UUD 1945 a. Pasal II Aturan Peralihan “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini” b. Amandemen II pasal 18B ayat 2 “Negara mengakui dan menghormati KESATUAN-KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-undang”
2. Konstitusi RIS pasal 146 ayat 1 “Segala Keputusan Kehakiman harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman harus menyebut aturan-aturan undang-undang dan ATURAN-ATURAN HUKUM ADAT yang dijadikan dasar hukuman itu” 3. UUDS 1950 pasal 104 ayat 1 “Segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasan dan dalam perkara hukuman menyebut aturan-aturan undang-undang dan ATURAN-ATURAN HUKUM ADAT yang dijadikan dasar hukuman itu”
4. UU Darurat No. 1 tahun 1951 a. Pasal 1 b. Pasal 5 ayat 3 sub b pasal-pasal tersebut merupakan upaya untuk meniadakan badan-badan peradilan lain kecuali badan pengadilan umum, agama, dan pengadilan desa. Juga meniadakan hukum pidana adat berikut sanksi-sanksinya dari struktur sistem hukum di Indonesia dan menggantikan dengan model hukum tertulis (hukum perundang-undangan). Dengan demikian upaya penyelesaiannya pun melalui model peradilan umum.
5. UUPA No. 5 tahun 1960 a. Konsideran “Bahwa berhubung dengan apa yang tersebut dalam pertimbangan-pertimbangan di atas perlu adanya hukum agraria nasional, yang berdasar atas HUKUM ADAT atas tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan tidak mengabaikan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama. b. Pasal 2 c. Pasal 3 d. Pasal 5 “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah HUKUM ADAT, sepanjang............” UU ini telah memberikan perubahan dan pergeseran yang sangat mendasar dalam struktur hak-hak istimewa masyarakat adat. Kuasa atas hak ulayat oleh masyarakat adat tidak lagi absolut, tetapi hanya berupa pelimpahan hak dan pelimpahan kewenangan dari negara sebagai penguasa tertinggi. Pertimbangan : tidaklah dapat dibenarkan jika dalam alam bernegara dewasa ini suatu masyarakat hukum masih mempertahankan isi dan pelaksanaan hak ulayatnya secara mutlak, seakan-akan ia terlepas dari hubungan dengan masyarakat hukum dan daerah-daerah lainnya.
Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970 amandemen UU No Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970 amandemen UU No. 35 tahun 1999 a. Pasal 14 ayat 1 “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan kepadanya dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya” b. Pasal 23 ayat 1 “Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau SUMBER HUKUM TIDAK TERTULIS yang dijadikan dasar untuk mengadili” c. Pasal 27 ayat 1 “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan, wajib menggali, mengikuti dan memahami NILAI-NILAI HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT”
7. UU Pokok Perkawinan No. 1 tahun 1974 a. Pasal 2 ayat 1 b. Pasal 37 “Bila perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama yang diperoleh selama perkawinan diatur menurut hukumnya masing-masing” Penjelasan : yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya.