SISTEM HUKUM DI DUNIA
SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL CIVIL LAW SEJARAH: Berasal dari kodifikasi hukum kekaisaran Romawi Peraturan hukumnya adalah kumpulan kaidah hukum sebelum masa Justinianus yang disebut “Corpus Juris Civilis NEGARA: Eropa daratan: Jerman, Belanda, Perancis, Italia, Amerika Latin, Indonesia dll
Lanjutan….. SUMBER HUKUM: Hukum memiliki kekuatan mengikat karena berwujud peraturan yang berbentuk UU dan tersusun secara sistematis dalam kodifikasi atau kompilasi (peraturan tertulis) Nilai utama: kepastian hukum DOKTRIN: Tidak ada hukum selain UU Res ajudicata (putusan hakim hanya mengikat kepada para pihak yang berperkara) PERKEMBANGAN: Pertumbuhan negara yang berkedaulatan (sovereignty), maka sumber hukum adalah: “UU” yang dibuat legislatif “peraturan” yang dibuat eksekutif “kebiasaan” yang hidup di masyarakat
Lanjutan …… Hukum privat Hukum Sipil Hukum Dagang Hukum publik PEMBAGIAN HUKUM Hukum privat Hukum Sipil Hukum Dagang Hukum publik Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara Hukum Pidana PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM: Kaburnya batas hukum privat dan publik Banyaknya campur tangan negara di bidang kehidupan Proses sosialisasi dalam hukum akibat perkembangan bidang kehidupan yang menyangkut kepentingan perorangan dan kepentingan umum
SISTEM HUKUM ANGLO-SAXON (ANGLO-AMERIKA) SISTEM COMMON LAW / UNWRITTEN LAW / CASE LAW SEJARAH: Berkembang abad XI NEGARA Amerika Serikat, Kanada, Persemakmuran Inggris, Australia. SUMBER HUKUM Sumber utama: Putusan hakim/peradilan (judicial decisions) / yurisprudensi kebiasaan, peraturan tertulis (UU) dan peraturan administrasi Ket.:Sumber hukum tidak tersusun secara sistematik dalam hirarki tertentu
Lanjutan……… DOKTRIN: Stare decisis / the doctrine of precedent (dalam memutuskan suatu perkara hakim harus mendasarkan putusannya kepada prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan hakim yang lain dari perkara sejenis sebelumnya (preceden) Peranan hakim sangat besar dalam membentuk tata kehidupan masyarakat PEMBAGIAN HUKUM: Hukum Publik Hukum Privat Hak milik (law of property) Hukum orang (law of persons) Hukum perjanjian (law of contract) Perbuatan melawan hukum (law of torts)
SISTEM HUKUM ADAT ISTILAH Dari Bahasa Belanda “Adat Recht” (Snouck Hurgronje) Makna luas: hukum adat dan adat tidak dapat dipisahkan, hanya dapat dibedakan dari sanksi / akibat hukum NEGARA Hanya terdapat dalam lingkungan negara Asia (Cina, Indonesia, India, Jepang dll) SUMBER HUKUM Peraturan tidak tertulis. Tumbuh, berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Sifat tradisional, berpangkal pada kehendak nenek moyang Peran pemngemuka adat dalam menjaga keutuhan adat
Lanjutan…… SIFAT: Elastik (mudah menyesuaikan diri) LINGKUNGAN ADAT INDONESIA: 19 lingkungan hukum adat (rechtskring) KELOMPOK: Hukum Tata Negara Adat Hukum Warga Adat Perkawinan Tanah perutangan Hukum Pidana Adat
Lanjutan….. PERKEMBANGAN Dihapuskannya delik/pidana adat, dan digantikan dengan hukum barat yang tertulis Melemahnya penggunaan hukum perutangan adat, akibat diperkenalkannya hukum perikatan barat Hukum tanah adat menjadi dasar hukum agraria Indonesia
SISTEM HUKUM ISLAM NEGARA Awalnya Timur tengah, kemudian menyebar pada negara di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika secara individual atau kelompok SUMBER: Al Qur’an (kitab suci bagi umat Islam yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muhammad dengan perantaraan malaikat jibril) As Sunnah/ Al Hadits (segala perkataan, perbuatan nabi Muhammad) Ijtihad / Ar Ra’yu (akal pikiran manusia dalam menemukan hukuk, baik dengan metode ijma, qiyas, marsalih mursalah, urf, dll)
Lanjutan….. KERANGKA DAN RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM Ibadat (hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, sholat, puasa, zakat, haji) Muamalat (dalam arti luas, adalah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesama makhluk) Privat Muamalat (dalam arti sempit, yaitu hukum ekonomi) Munakahat (hukum perkawinan) Wirasah (hukum waris) Publik Jinayat (hukum pidana) Hukum Tata negara Hukum Perang
SISTEM HUKUM KANONIK KITAB HUKUM KANONIK / GEREJA: Terdiri dari 7 buku: Tentang norma-norma umum Tentang umat Allah Tentang tugas gereja mengajar Tugas gereja menguduskan Tentang harta benda duniawi gereja Tentang hukuman dalam gereja atau sanksi-sanksi dalam gereja Tentang proses atau hukum acara