TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Assalamualaikum….
Advertisements

Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Pengadilan Agama Dan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
HUKUM ADAT Hukum adat.
HUKUM ACARA PERDATA/AGAMA PENGERTIAN.ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
Team Pengajar Hukum Islam FH UI
HUKUM ADAT.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn
TEORI BERLAKUNYA HUKUM ISLAM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Hukum adat Sebuah Pengantar
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
Hak Dan Kewajiban.
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Materi Pertemuan XIII Peradilan Agama.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
HUKUM ADAT.
PERISTILAHAN ADAT RECHT HUKUM ADAT ADAT LAW Van vollenhoven Ter Haar
BERLAKUNYA HUKUM ISLAM DI INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Bab 8. Usaha-usaha keras untuk mempertahankan terus berlakunya hukum adat ( ) Create : Nurman Rivai 10/12/
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ACARA PERDATA.
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH
HUKUM ADAT (Bahan Kuliah Pengantar Hukum Indonesia)
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT
PENGERTIAN ADAT DAN HUKUM ADAT
MATA KULIAH PKNI4204/ HUKUM ADAT PROGRAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
KEKUASAAN KEHAKIMAN Indonesia adalah negara hukum dan negara demokratis yang meletakkan hukum berada di atas segala-galanya. Kekuasaan negara harus tunduk.
Pertemuan 02: PENDAHULUAN
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
DAN PERADILAN NASIONAL
Pengantar Hukum Indonesia
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PERISTILAHAN ADAT RECHT HUKUM ADAT ADAT LAW Van vollenhoven Ter Haar
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
SISTEM HUKUM Suatu negara menganut suatu sistem hukum. Negara-negara didunia saat ini menerapkan sistem hukum yang berbeda-beda satu sama lainnya.
Alasan mengajukan gugatan
BERLAKUNYA HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
HUKUM ISLAM DLM TATA HUKUM NASIONAL
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
Team Pengajar Hukum Islam FH UI
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT
HUKUM ADAT (POSISI HUKUM ADAT DAN KEGUNAAN HUKUM ADAT)
Assalamualaikum….
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
Deskripsi mata kuliah hukum adat Mata kuliah ini disampaikan secara tatap muka dan akan membahas ttg konsep dasar hukum adat, sistem hukum adat, persekutuan.
Transcript presentasi:

TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT dan KAITANNYA dengan HUKUM ISLAM

Receptio in Complexu Diperkenalkan oleh C.F. WINTER dan SALOMON KEYZER (1823-1868) Diakui oleh L.W.C. VAN DEN BERG (1845-1927) Menurut teori ini ; ‘orang Islam di Jawa telah menerima masuknya hukum Islam secara integral sehingga mengikat terhadap masyarakat yang bersangkutan. Dengan kata lain hukum Islam mengikat bagi para penduduk asli yang beragama Islam. Sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya, hukum yang berlaku bagi golongan bumiputera tidaklah dibentuk oleh hukum asli (inheems volksrecht) melainkan oleh hukum agamanya, karena dengan masuknya seseorang ke dalam suatu agama, ia menerima sepenuhnya dan tunduk pada hukum-hukum agamanya yang bersangkutan.’

Teori ini diadopsi oleh ketentuan pasal 75 ayat 3 RR lama : ‘kecuali bagi mereka yang telah menyatakan berlakunya atau dalam hal orang Indonesia asli dan Timur Asing telah dengan sukarela tunduk pada hukum perdata Eropa, oleh para hakim untuk orang pribumi dipergunakan undang-undang agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan-kebiasaan golongan pribumi, sepanjang tidak bertentangan dengan asas-asas yang diakui umum tentang kepatutan dan keadilan.’ Ayat 6 ; Dalam memberikan keadilan kepada golongan pribumi, para hakim mengambil asas-asas umum dari hukum perdata Eropa sebagai pedoman, manakala mereka memutus perkara, yang tidak diatur dalam undang-undang agama, lembaga-lembaga, dan kebiasaan-kebiasaan golongan pribumi.’

Adopsi terhadap teori ini mendapat kritikan dari PIEPERS yang mengatakan bahwa dasar dari berlakunya hukum untuk orang Indonesia (pribumi) adalah adatnya, sedangkan hukum Islam sepanjang telah di-RESEPSI. Tidak diketahui seberapa besar pengaruh kritik ini, tetapi kemudian ketentuan tersebut diubah redaksinya menjadi ‘…peraturan hukum yang berhubungan dengan agama dan kebiasaan-kebiasaan’, yang dikenal dengan pasal 75 RR baru.

Teori Receptie Diajukan oleh SNOUCK HURGRONJE yang diikuti oleh VAN VOLLENHOVEN. Sebagai kritik terhadap teori Receptio in Complexu. Hukum yang hidup dan berlaku bagi rakyat Indonesia --- terlepas dari agama yang dianutnya --- adalah hukum adat. Sedangkan hukum Islam meresepsi ke dalam dan berlaku sepanjang dikehendaki oleh hukum adat. Hukum Islam yang telah meresepsi adalah bidang-bidang hukum perkawinan, terutama mengenai syarat-syarat sahnya perkawinan dan hukum wakaf, serta hukum waris untuk beberapa wilayah tertentu.

Atas dasar teori ini mengubah pasal 75 RR menjadi pasal 131 IS yang secara tegas menyatakan bahwa hukum yang berlaku bagi golongan penduduk pribumi adalah HUKUM ADAT. Teori ini kemudian dikembangkan oleh TER HAAR.

Teori Receptio a Contrario Dikemukakan oleh HAZAIRIN Antitesis dari teori receptie Menurutnya  teori receptie merupakan suatu ciptaan Pemerintah Belanda untuk merintangi kemajuan Islam di Indonesia, sehingga bertentangan dengan Qur’an dan iman Islam.  hukum adat adalah sesuatu yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan dengan hukum Islam sehingga keduanya mesti tetap terpisah.  hukum adat timbul semata-mata dari kepentingan hidup kemasyarakatan dan dijalankan atas dasar KETAATAN anggota-anggota masyarakat itu apabila ada pertikaian dijalankan oleh penguasa adat sebagai penguasa dan hakim pada pengadilan negeri.  sengketa-sengketa yang berada dalam ruang lingkup hukum Islam diselesaikan di peradilan agama yang kedudukannya akan lebih baik jika berdiri langsung dibawah pengawasan Mahkamah Agung tanpa adanya campur tangan pengadilan negeri dalam urusan eksekusi vonis-vonis pengadilan agama. Kesimpulan  hukum adat itu berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Teori Penetration Pasifique Dikemukakan oleh DE JOSSELIN DE JONG Merupakan kajian antropolgi Menurut teori ini :  Islam telah masuk ke Indonesia secara damai (pasifique), toleran dan konstruktif serta mengakar dalam kesadaran penduduk Indonesia sehingga membawa pengaruh yang bersifat normatif dalam kebudayaannya.

Teori Sinkritisme Dikemukakan oleh HOOKER Sifat akomodatif Islam terhadap sistem-sistem lain diluar wilayah keagamaan seperti, mistisisme mengakibatkan terjadinya hubungan yang erat antara nilai-nilai Islam dengan hukum adat dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terutama Jawa. Eratnya hubungan tersebut menghasilkan suatu sikap rukun, saling memberi dan menerima dalam bentuk tatanan baru yang disebut SINKRITISME.

Daya ikat dari sistem hukum yang satu (hukum Islam) dengan sistem hukum yang lain (hukum adat) adalah sederajat yang pada akhirnya membentuk suatu pola khas dalam kesadaran hukum masyarakat. OTJE SALMAN  daya berlaku suatu sistem hukum (baik hukum Islam maupun hukum Adat) tidak disebabkan oleh meresepsinya sistem hukum tersebut pada sistem hukum yang lain, melainkan disebabkan oleh adanya kesadaran hukum masyarakat yang nyata/sungguh-sungguh menghendaki sistem hukum itulah yang berlaku.