Pengantar Hukum Indonesia Asas Hukum Adat Pengantar Hukum Indonesia
Pengertian Ter Haar (Beslesingenleer/ Teori Keputusan) Keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan para fungsionaris hukum yang mempunyai wibawa serta pengaruh dan yang dalam pelaksanaannya berlaku dengan serta merta atau sepontan dan dipatuhi sepenuh hati.
Lanjutan Pengertian ……….. Menurut Soepomo Hukum Adat adalah hukum statutair yang sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian kecil hukum agama. Menurut Seminar Hukum Adat Hukum Adat : Hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang- undangan RI yang di sana sini mengandung unsur agama.
Receptio in Complexu Van Den Berg Bahwa adat istiadat dan hukum suatu golongan hukum masyarakat adalah resepsi seluruhnya dari agama yang dianut oleh golongan masyarakat itu. Teori ini banyak mendapat tentangan.
Snouck Hurgronye dan Van Vollen Hoeven TEORI RECEIPTIE Tidak semua Hukum Agama diterima/ diresepsi dalam hukum adat, hanya bagian tertentu saja dari hukum agama yang mempengaruhi Hukum Adat terutama bagian hukum keluarga.
Ciri Ciri Hukum Adat Prof. Koesnoe, ciri hukum adat : Hukum Adat pada umumnya tidak tertulis Peraturan hukum adat tertuang dalam petuah petuah yang memuat asas- asas kehidupan dalam masyarakat. Asas asas itu dirumuskan dalam bentuk pepatah dan cerita cerita perumpamaan. Faktor pamrih sukar dipisahkan dari faktor bukan pamrih Kataatan dalam melaksanakannya lebih didasarkan pada harga diri setiap anggota masyarakat. Faktor agama dan kepercayaan sukar dipisahkan karena terjalin erat dengan hukum adat dalam arti sempit.
Sifat Hukum Adat Tradisional Suka Pamor yang Keramat Luwes Dinamis
Sistem Hukum Adat Hukum adat tidak mengenal pembagian hak kebendaan dan perorangan, perlindungan hak menurut Hukum Adat ada di tangan hakim yang menimbang berat ringannya kepentingan hukum yang saling bertentangan.
Asas- Asas Hukum Adat Asas Kebersamaan Setiap individu dalam masyarakat adalah keluarga. Sehingga selalu menyediakan dirinya dan hartanya untuk kesejahteraan masyarakat, mempunyai rasa senasib seperjuangan, segala tugas dipikul bersama. OKI dalam sehari hari masyarakat diliputi suasana kerukunan.
Asas Totaliteit Segala tingkah laku harus dilakukan sedemikian rupa sehingga perhubungan yang harmonis antara masyarakat dengan semesta (termasuk alam ghaib) tetap terpelihara.
Asas Kelumrahan dalam Pikiran dan Pengertian Setiap pengertian dan pemikiran harus dapat dipahami dengan pengalaman bersama. Asas ini menimbulkan dua sistem, yaitu : Hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulangnya perhubungan hidup yang kongkrit. Bersifat sangat visuil : perhubungan hukum dianggap hanya terjadi jika diikat oleh tanda yang kelihatan atau dapat dilihat.