Pengantar Hukum Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Assalamualaikum….
Advertisements

Hukum Adat dan Delik adat
HUKUM ADAT Hukum adat.
 Hukum yang tertulis berbentuk peraturan perundang- undangan  Hukum yang tak tertulis hukum kebiasaan (hukum adat) norma- norma agama atau putusan hakim.
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
Von Vollenhoven: “Utk mengetahui hukum terlebih dulu harus mengetahui tentang persekutuan hukum sebagai tempat di mana masyarakat yang dikuasai hukum.
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
HUKUM ISLAM DI INDONESIA
HUKUM ADAT.
NILAI DAN NORMA SOSIAL Oleh : ABD. BASIT,S.Sos.
TEORI BERLAKUNYA HUKUM ISLAM
Assalamu’alaikum bismillah...
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
CIRI DAN SIFAT HUKUM ADAT
CORAK & SISTEM HUKUM ADAT
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
HUKUM ADAT.
HUKUM ADAT SEBAGAI ASPEK KEBUDAYAAN
PERISTILAHAN ADAT RECHT HUKUM ADAT ADAT LAW Van vollenhoven Ter Haar
BERLAKUNYA HUKUM ISLAM DI INDONESIA
ASAS HUKUM FAKULTAS HUKUM UMA 2016.
Tertib Sosial Keadaan yang aman, damai, tenteram atau stabil/ harmonis. MENGAPA DIPERLUKAN KEADAAN YANG TERTIB? Agar upaya kebutuhan hidup itu dapat.
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
Etika Dan Regulasi Maria Christina.
Kelakuan Individu (Dari Aspek Tanggapan, Nilai, Sikap Dan Dorongan)
Kelompok 9 Dananggana Satria Tama ( ) Fitria Nur Sarah Berliana P ( ) Hafidh Lukmam S ( ) M. Nursalim ( ) Syilvia.
TEORI DAN ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
MANUSIA DAN HUKUM.
HUKUM ADAT (Bahan Kuliah Pengantar Hukum Indonesia)
SOCIAL INSTITUTION Pertemuan Keempat TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM:
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
PENGERTIAN ADAT DAN HUKUM ADAT
MATA KULIAH PKNI4204/ HUKUM ADAT PROGRAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENGERTIAN DASAR HUKUM ADAT
Pertemuan 02: PENDAHULUAN
SISTEM HUKUM Isnaini.
SOSIOLOGI DESA KOTA Oleh NURANI KUSNADI
Mata Kuliah : Hukum Adat
HUKUM ADAT.
EKONOMI Kelas / Semester : X / 1 Permasalahan Ekonomi.
CIRI DAN SIFAT HUKUM ADAT
MASYARAKAT AYU SAFITRI ( ).
TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT
AZAZ – AZAZ HUKUM ADAT & SIFAT CORAK HUKUM ADAT
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
TUTORIAL TATAP MUKA ASIP4406 ETIKA PROFESI KEARSIPAN
EKONOMI Permasalahan Ekonomi.
PERISTILAHAN ADAT RECHT HUKUM ADAT ADAT LAW Van vollenhoven Ter Haar
HUKUM ADAT ( II ) Mata Kuliah : Hukum Adat Program studi : Ilmu Hukum
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
sebagai ASPEK KEBUDAYAAN
SISTEM HUKUM Suatu negara menganut suatu sistem hukum. Negara-negara didunia saat ini menerapkan sistem hukum yang berbeda-beda satu sama lainnya.
S I S T E M Hukum Adat.
KONSEP ETIKA DAN ETIKET
BERLAKUNYA HUKUM ISLAM DI INDONESIA
CIRI/CORAK DAN SIFAT HUKUM ADAT.
SISTEM HUKUM ADAT OLEH: ARINTO NUGROHO.
Kebudayaan dan Masyarakat - 2
SISTEM HUKUM.
Team Pengajar Hukum Islam FH UI
PENGANTAR KONSELING LINTAS AGAMA DAN BUDAYA
SOCIAL INSTITUTION Pertemuan Keempat TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM:
SISTEM HUKUM ADAT OLEH: ARINTO NUGROHO.
Pengenalan Mata Kuliah
Assalamualaikum….
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN
Deskripsi mata kuliah hukum adat Mata kuliah ini disampaikan secara tatap muka dan akan membahas ttg konsep dasar hukum adat, sistem hukum adat, persekutuan.
Transcript presentasi:

Pengantar Hukum Indonesia Asas Hukum Adat Pengantar Hukum Indonesia

Pengertian Ter Haar (Beslesingenleer/ Teori Keputusan) Keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan para fungsionaris hukum yang mempunyai wibawa serta pengaruh dan yang dalam pelaksanaannya berlaku dengan serta merta atau sepontan dan dipatuhi sepenuh hati.

Lanjutan Pengertian ……….. Menurut Soepomo Hukum Adat adalah hukum statutair yang sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian kecil hukum agama. Menurut Seminar Hukum Adat Hukum Adat : Hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang- undangan RI yang di sana sini mengandung unsur agama.

Receptio in Complexu Van Den Berg Bahwa adat istiadat dan hukum suatu golongan hukum masyarakat adalah resepsi seluruhnya dari agama yang dianut oleh golongan masyarakat itu. Teori ini banyak mendapat tentangan.

Snouck Hurgronye dan Van Vollen Hoeven TEORI RECEIPTIE Tidak semua Hukum Agama diterima/ diresepsi dalam hukum adat, hanya bagian tertentu saja dari hukum agama yang mempengaruhi Hukum Adat terutama bagian hukum keluarga.

Ciri Ciri Hukum Adat Prof. Koesnoe, ciri hukum adat : Hukum Adat pada umumnya tidak tertulis Peraturan hukum adat tertuang dalam petuah petuah yang memuat asas- asas kehidupan dalam masyarakat. Asas asas itu dirumuskan dalam bentuk pepatah dan cerita cerita perumpamaan. Faktor pamrih sukar dipisahkan dari faktor bukan pamrih Kataatan dalam melaksanakannya lebih didasarkan pada harga diri setiap anggota masyarakat. Faktor agama dan kepercayaan sukar dipisahkan karena terjalin erat dengan hukum adat dalam arti sempit.

Sifat Hukum Adat Tradisional Suka Pamor yang Keramat Luwes Dinamis

Sistem Hukum Adat Hukum adat tidak mengenal pembagian hak kebendaan dan perorangan, perlindungan hak menurut Hukum Adat ada di tangan hakim yang menimbang berat ringannya kepentingan hukum yang saling bertentangan.

Asas- Asas Hukum Adat Asas Kebersamaan Setiap individu dalam masyarakat adalah keluarga. Sehingga selalu menyediakan dirinya dan hartanya untuk kesejahteraan masyarakat, mempunyai rasa senasib seperjuangan, segala tugas dipikul bersama. OKI dalam sehari hari masyarakat diliputi suasana kerukunan.

Asas Totaliteit Segala tingkah laku harus dilakukan sedemikian rupa sehingga perhubungan yang harmonis antara masyarakat dengan semesta (termasuk alam ghaib) tetap terpelihara.

Asas Kelumrahan dalam Pikiran dan Pengertian Setiap pengertian dan pemikiran harus dapat dipahami dengan pengalaman bersama. Asas ini menimbulkan dua sistem, yaitu : Hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulangnya perhubungan hidup yang kongkrit. Bersifat sangat visuil : perhubungan hukum dianggap hanya terjadi jika diikat oleh tanda yang kelihatan atau dapat dilihat.