SALAH KAPRAH PERPPU ORMAS DAN PROBLEMATIKA DEMOKRASI DI INDONESIA EKO MARHAENDY Direktur Eksekutif Rumah Konstituen Penggiat Isu-Isu Demokrasi Disampaikan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD): “Meretas Ancaman Demokrasi di Indonesia: Respon Kaum Muda terhadap Penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2017 dalam Menangkal Gerakan Ormas Anti Pancasila Tulisan untuk materi ini dapat diakses di: www.ekomarhaendy.wordpress.com
MENGHAPUS DAN MENYISIP MENAMBAH KETENTUAN PIDANA ESENSI PERPPU NO 2 TAHUN 2017 FUNGSI OBJEK MENGGANTI PASAL Pasal 1 (1); dan Pasal 59-62 Pasal 63-81 (Dihapus) MENGHAPUS DAN MENYISIP Pasal 80A (Sisipan) MENAMBAH KETENTUAN PIDANA Bab XVIIA Pasal 82A
PENGGANTIAN PASAL UU NO. 17 TAHUN 2013 PERPPU NO. 2 TAHUN 2017 Ketentuan pasal 1(1) hanya menempatkan Pancasila sebagai dasar pendirian Ormas Menambahkan UUD NRI sebagai dasar pendirian Ormas pada pasal yang sama PASAL 59-61 Rotasi sistematika pasal dan penyederhanaan beberapa redaksi yang berbelit Pasal 62(2): Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara berjenjang dan setiap peringatan tertulis tersebut berlaku dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari Pasal 62(1): Peringatan tertulis sebagaimala dimaksud dalam Pasal 61 ayat (l) huruf a diberikan hanya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tqjuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
PENGHAPUSAN DAN PENYISIPAN PERPPU NO 2 TAHUN 2017 Menghapus 19 pasal (63-81) Penyisipan Pasal 80 A Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini. Apa yang dianggap bermasalah? Hilangnya pertimbangan hukum dan proses pengadilan dalam pembubaran Ormas akibat penghapusan 19 pasal UU No. 17 Tahun 2013 melalui Perppu No. 2 Tahun 2017
TAMBAHAN KETENTUAN PIDANA UU NO. 17 TAHUN 2013 PERPPU NO. 2 TAHUN 2017 Tidak memuat ketentuan pidana, menyandarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 81) Mengatur secara detil ketentuan pidana selain ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 82A)
APA YANG BERTENTANGAN DENGAN DEMOKRASI?
PRINSIP DASAR DEMOKRASI 11 PRINSIP DEMOKRASI ALMADUDI: Kedaulatan rakyat; Pemerintahan berdasarkan persetujuan yang diperintah Kekuasaan mayoritas; Hak-hak minoritas; Jaminan Hak Azasi Manusia; Pemilihan yang bebas, adil dan jujur; Persamaan di depan hukum; Proses hukum yang wajar; Pembatasan pemerintah secara konstitusional; Pluralisme sosial, ekonomi dan politik; Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat. Kedaulatan Rakyat Musyawarah Mufakat Jaminan HAM Supremasi Hukum
KESIMPULAN Tidak ada dasar untuk menuding penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2017 sebagai kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi; Kehadiran Perppu No. 2 Tahun 2017 justeru telah “meluruskan” logika hukum bahwa pembubaran Ormas merupakan wewenang Pemerintah yang sengaja “dibajak” jika tidak “terbajak” akibat ketidakpahaman perumus undang-undang; Demokrasi tidak bisa dimaknai sebagai “kebebasan tanpa batas,” sebab tujuan mustahil dicapai dengan membiarkan “penghambat tujuan” turutserta di dalamnya.
Terimakasih