PUSAT BANTUAN HUKUM PERADI JAKARTA 28 SEPTEMBER 2010 CATATAN TERHADAP LAMPIRAN A SEMA No. 10/2010 TENTANG PEDOMAN BANTUAN HUKUM DI PENGADILAN NEGERI PUSAT BANTUAN HUKUM PERADI JAKARTA 28 SEPTEMBER 2010
Prosedur Penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum Pasal 6(4): Pengaturan dan daftar Advokat Piket… disusun dalam kerjasama kelembagaan dengan Lembaga Penyedia Bantuan Hukum… Pasal 7(1): Kerjasama kelembagaan: Lembaga masyarakat sipil penyedia bantuan hukum; Unit kerja bantuan hukum pada Organisasi Profesi Advokat; atau Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi
Dasar Keterlibatan PBH PERADI Pasal 6(4) dan Pasal 7(1) Dasar bagi Ketua PN untuk mengadakan kerjasama dengan PBH PERADI untuk mengadakan kerjasama dalam penyediaan advokat piket di Posbakum PN Bentuk kerjasama ----- MoU atau Perjanjian Kerjasama untuk penyediaan rekomendasi daftar advokat piket dari PBH PERADI kepada PN
Tugas Advokat Piket Pasal 8: Bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum; Bantuan pembuatan dokumen hukum; Advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata; Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk Pembebasan Pembayaran Biaya Perkara sesuai syarat yang berlaku; Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat Bantuan Jasa Advokat sesuai syarat yang berlaku.
Prosedur Penunjukan Advokat untuk Menjalankan Kuasa Pasal 10(1) Berdasarkan rujukan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 butir e, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Advokat untuk menjalankan kuasa, yaitu : mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan Pemohon Bantuan Hukum yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mekanisme Penggunaan Anggaran Pasal 9: Biaya pengadaan Advokat Piket ditanggung APBN (Standar Biaya Khusus/SBK) ---- disalurkan melalui kerjasama kelembagaan dalam format Pola Hubungan Kerjasama Pos Bantuan Hukum SBK tdd: biaya proses yang ditetapkan pengadilan dan biaya transportasi Advokat Piket
Mekanisme Penggunaan Anggaran Pasal 10(3) Advokat yang ditunjuk oleh Ketua PN untuk menjalankan kuasa berdasarkan Pasal 10(1) juga dapat menerima bantuan biaya pendampingan sesuai dengan ketentuan Pasal 9.
Mekanisme Penggunaan Anggaran Pasal 15: Ketua PN membuat penetapan kepada Panitera/Sektretaris (KPA) untuk membayar dana bantuan hukum kepada Advokat yang ditunjuk KPA membuat Surat Keputusan Pembebanan Dana Bantuan Hukum ke APBN Bendahara membayarkan biaya bantuan hukum kepada Advokat Untuk perkara pidana dana bantuan hukum diberikan setelah perkara diputusa oleh PN. Untuk perkara perdata dana bantuan hukum diberikan setelah perkara didaftarkan
Catatan PBH PERADI Hubungan antara PBH PERADI dengan Posbakum hanya sebatas penyediaan rekomendasi daftar advokat piket Penunjukan Advokat Piket yang mewakili PBH PERADI dilakukan melalui Penetapan Ketua PN Penunjukan Advokat yang menjalankan kuasa atas perkara tertentu dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Advokat Piket dan ditetapkan oleh Ketua PN
Catatan… Dalam menjalankan fungsinya di Posbakum tidak ditemukan hubungan antara PBH PERADI dengan Advokat Piket (walaupun Advokat Piket tersebut mewakili PBH PERADI) Advokat Piket akan menerima pembiayaan sesuai dengan Standar Biaya Khusus dan penyalurannya dapat melalui kerjasama kelembagaan antara PN dengan PBH PERADI Dana bantuan hukum dibayarkan langsung oleh PN kepada Advokat tanpa harus melalui PBH PERADI
Usulan Dalam Kerjasama Kelembagaan antara PBH PERADI dengan Pengadilan Negeri harus dipastikan: Terdapat Advokat Piket yang mewakili PBH PERADI PBH PERADI memiliki peran dalam bentuk: memberi rekomendasi daftar nama Advokat yang akan menjalankan kuasa sebelum Advokat Piket memberikan rujukan bantuan jasa Advokat kepada Ketua PN); dan PBH PERADI harus menyediakan suatu complaint mechanism bagi masyarakat jika Advokat pro bono yang ditunjuk oleh Ketua PN berdasarkan rekomendasi Advokat Piket yang mewakili PBH PERADI yang tidak menjalankan tugasnya secara profesional.
Usulan Harus ada mekanisme rotasi Advokat Piket secara berkala Advokat Piket diwajibkan untuk mencatatkan permohonan bantuan hukum cuma-cuma dalam sistem PBH PERADI