PUSAT BANTUAN HUKUM PERADI JAKARTA 28 SEPTEMBER 2010

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Advertisements

Pos Bantuan Hukum PENGADILAN AGAMA SURABAYA Tahun 2011
MEKANISME PENYALURAN BEASISWA UNGGULAN
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
W. Djuwita Ramelan Penyusunan Pedoman Perizinan Cagar Budaya dan Museum Jakarta Juli 2013 PERIZINAN CAGAR BUDAYA INDONESIA.
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Oleh : Drs. Abu Siri, S.Ag, M.PdI Kasubbag Hukum dan KUB
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
Prosedur Beracara Arbitrase
KEBERATAN DAN BANDING.
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
BANTUAN HUKUM DI lingkungan PERADILAN AGAMA
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Surat Kuasa.
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
Pembiayaan Pembangunan
Surat Kuasa.
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Diklat Keahlian Ganda di BP Marthen K. Patiung.
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
Hak Tersangka / Terdakwa
BAGI ANGGOTA KORPRI / ASN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
PENYIDIKAN.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
KEBERATAN DAN BANDING.
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG OLEH BPP
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PAPARAN Inspektur Wilayah III
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
1. PEMBERI BANTUAN HUKUM Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang No.16/2011.
Pembiayaan Pembangunan
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
TEKNIK LAYANAN BANTUAN HUKUM DAN MEDIASI
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Sistem Penyaluran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Kegiatan Diklat PKB Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
SUMBER PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM (PTN-BH)
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Sistem Penyaluran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Kegiatan Diklat PKB Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
Pengelolaan Hibah Daerah
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Dampaknya terhadap pengelolaan apartemen saat ini dan selanjutnya
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

PUSAT BANTUAN HUKUM PERADI JAKARTA 28 SEPTEMBER 2010 CATATAN TERHADAP LAMPIRAN A SEMA No. 10/2010 TENTANG PEDOMAN BANTUAN HUKUM DI PENGADILAN NEGERI PUSAT BANTUAN HUKUM PERADI JAKARTA 28 SEPTEMBER 2010

Prosedur Penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum Pasal 6(4): Pengaturan dan daftar Advokat Piket… disusun dalam kerjasama kelembagaan dengan Lembaga Penyedia Bantuan Hukum… Pasal 7(1): Kerjasama kelembagaan: Lembaga masyarakat sipil penyedia bantuan hukum; Unit kerja bantuan hukum pada Organisasi Profesi Advokat; atau Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi

Dasar Keterlibatan PBH PERADI Pasal 6(4) dan Pasal 7(1) Dasar bagi Ketua PN untuk mengadakan kerjasama dengan PBH PERADI untuk mengadakan kerjasama dalam penyediaan advokat piket di Posbakum PN Bentuk kerjasama ----- MoU atau Perjanjian Kerjasama untuk penyediaan rekomendasi daftar advokat piket dari PBH PERADI kepada PN

Tugas Advokat Piket Pasal 8: Bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum; Bantuan pembuatan dokumen hukum; Advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata; Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk Pembebasan Pembayaran Biaya Perkara sesuai syarat yang berlaku; Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat Bantuan Jasa Advokat sesuai syarat yang berlaku.

Prosedur Penunjukan Advokat untuk Menjalankan Kuasa Pasal 10(1) Berdasarkan rujukan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 butir e, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Advokat untuk menjalankan kuasa, yaitu : mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan Pemohon Bantuan Hukum yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mekanisme Penggunaan Anggaran Pasal 9: Biaya pengadaan Advokat Piket ditanggung APBN (Standar Biaya Khusus/SBK) ---- disalurkan melalui kerjasama kelembagaan dalam format Pola Hubungan Kerjasama Pos Bantuan Hukum SBK tdd: biaya proses yang ditetapkan pengadilan dan biaya transportasi Advokat Piket

Mekanisme Penggunaan Anggaran Pasal 10(3) Advokat yang ditunjuk oleh Ketua PN untuk menjalankan kuasa berdasarkan Pasal 10(1) juga dapat menerima bantuan biaya pendampingan sesuai dengan ketentuan Pasal 9.

Mekanisme Penggunaan Anggaran Pasal 15: Ketua PN membuat penetapan kepada Panitera/Sektretaris (KPA) untuk membayar dana bantuan hukum kepada Advokat yang ditunjuk KPA membuat Surat Keputusan Pembebanan Dana Bantuan Hukum ke APBN Bendahara membayarkan biaya bantuan hukum kepada Advokat Untuk perkara pidana dana bantuan hukum diberikan setelah perkara diputusa oleh PN. Untuk perkara perdata dana bantuan hukum diberikan setelah perkara didaftarkan

Catatan PBH PERADI Hubungan antara PBH PERADI dengan Posbakum hanya sebatas penyediaan rekomendasi daftar advokat piket Penunjukan Advokat Piket yang mewakili PBH PERADI dilakukan melalui Penetapan Ketua PN Penunjukan Advokat yang menjalankan kuasa atas perkara tertentu dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Advokat Piket dan ditetapkan oleh Ketua PN

Catatan… Dalam menjalankan fungsinya di Posbakum tidak ditemukan hubungan antara PBH PERADI dengan Advokat Piket (walaupun Advokat Piket tersebut mewakili PBH PERADI) Advokat Piket akan menerima pembiayaan sesuai dengan Standar Biaya Khusus dan penyalurannya dapat melalui kerjasama kelembagaan antara PN dengan PBH PERADI Dana bantuan hukum dibayarkan langsung oleh PN kepada Advokat tanpa harus melalui PBH PERADI

Usulan Dalam Kerjasama Kelembagaan antara PBH PERADI dengan Pengadilan Negeri harus dipastikan: Terdapat Advokat Piket yang mewakili PBH PERADI PBH PERADI memiliki peran dalam bentuk: memberi rekomendasi daftar nama Advokat yang akan menjalankan kuasa sebelum Advokat Piket memberikan rujukan bantuan jasa Advokat kepada Ketua PN); dan PBH PERADI harus menyediakan suatu complaint mechanism bagi masyarakat jika Advokat pro bono yang ditunjuk oleh Ketua PN berdasarkan rekomendasi Advokat Piket yang mewakili PBH PERADI yang tidak menjalankan tugasnya secara profesional.

Usulan Harus ada mekanisme rotasi Advokat Piket secara berkala Advokat Piket diwajibkan untuk mencatatkan permohonan bantuan hukum cuma-cuma dalam sistem PBH PERADI