HAK ASASI MANUSIA HAK UNTUK HIDUP HAK UNTUK BERKELUARGA DAN MELANJUTKAN KETURUNAN HAK UNTUK MENGEMBANGKAN DIRI HAK UNTUK MEMPEROLEH PENDIDIKAN I. Sriyanto
HAK UNTUK HIDUP Instrumen Internasional - Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, Pasal 1, 2, 3, 4, 5, dan 6; - Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, Pasal 6; - Protokol Opsional Kedua Kovevan Internasional Hak Sipil dan Politik, Pasal 1 (1), (2);
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama; Setiap orang berhak atas hak-hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi Universal; Setiap orang tidak boleh diadakan pembedaan atas dasar status politik, hukum, maupun status internasional dari negara atau wilayah asal seseorang; Setiap orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun; Setiap manusia berhak untuk hidup yang melekat pada dirinya yang wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorangpun boleh merampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.
Instrumen Nasional - Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Psl. 28A, 28B (2), 28H (1), 28 I (1); - Undang-Undang No.39 Th.1999 Ttg Hak- Hak Asasi Manusia, Pasal 9 (1), 53 (1); - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 - 361
- Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk memperthankan hidup dan kehidupannya; - Setiap orang berhak untuk tidak disiksa; - Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup; - Setiap orang dilarang untuk menghilangkan jiwa orang lain.
Fiqh Islam dalam Kitab Jinayat: Membunuh orang adalah sebesar-besar dosa selain dari ingkar, maka oleh karena kejinya perbuatan itu, juga untuk menjaga keselamatan dan ketenteraman umum, Allah yang Mahaadil dan Maha Mengetahui memberikan balasan yang layak (setimpal) dengan kesalahan yang besar itu, yaitu hukum berat di dunia, atau dimasukkan ke dalam neraka nanti di akhirat.
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan Instrumen Internasional - Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, Pasal 16 (1), (2), dan (3); - Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Pasal 23 (1), (2), (3), dan (4); - Kovenan Internasional Ekonomi Sosial & Budaya, Pasal 10 (1);
Garis Besar Isi Deklarasi dan Kovenan Internasional - Laki-laki dan perempuan dewasa tanpa dibatasi oleh ras, kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk menikah; - Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan persetujuan yang bebas dan penuh dari kedua calon mempelai; - Keluarga adalah kesatuan alamiah dan mendasar dari masyarakat, dan berhak atas perlindungan oleh masyarakat dan negara.
Instrumen Nasional Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28 B (1); Undang-Undang No.39 Th.1999 Tentang Hak-Hak Asasi Manusia, Pasal 10 (1), (2); Undang-Undang No.1 Th.1974 Tentang Perkawinan, Pasal 1, 2 (1), (2).
Garis Besar Instrumen Nasional Mengenai Hak Untuk Berkeluarga - Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah; - Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon calon suami dan calon istri; - Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya;
Instrumen Agama Al Qur’an Surat An-Nisa’ ayat (3): “Maka bolehlah kamu menikahi perempuan yang kamu pandang baik untuk kamu, dua, tiga, atau empat, jika kiranya kamu takut tidak dapat berlaku adil di antara mereka itu, hendaklah kamu kawini seorang saja.”
Instrumen Agama (lanjutan) - Riwayat jama’ah ahli hadis: “Hai pemuda-pemuda, barangsiapa yang mampu di antara kamu serta berkeinginan hendak kawin, hendaklah dia kawin. Karena sesungguhnya perkawinan itu akan memejamkan mata terhadap orang yang tidak halal dilihatnya, dan akan memeliharanya dari godaan syahwat. Dan Barangsiapayang tidak mampu kawin hendaklah dia puasa, karena dengan puasa hawa napsunya terhadap perempuan akan berkuran.” - Alkitab surat Kejadian 1 ayat (28): “Beranak cuculah dan bertambah banyak, penuhilah bumi ini dan ditaklukkanlah.”
HAK MENGEMBANGKAN DIRI Dalam Instrumen Internasional Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, Pasal 25 (1),(2); 26 (1),(2),(3); Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, Pasal 17 (1),(2); 19 (1),(2),(3); 21; 22 (1),(2),(3). Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi Sosial & Budaya, Pasal 8 (1),(2),(3); 13 (1),(2), (3),(4); 14; 15 (1),(2),(3),(4);
Garis Besar Instrumen Internasinal Mengenai Hak Mengembangkan Diri Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus cuma-cuma, setidaknya pada tingkat dasar dan fundamental. Pendidikan dasar harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan profesi harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus secara terbuka bagi semua orang berdasarkan kemampuan.
Instrumen Internasional (lanjutan) - Pendidikan harus ditujukan ke arah mempertimbangkan pribadi seutuhnya serta memperkuat penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan- kebebasan yang mendasar. Pendidikan harus meningkatkan saling pengertian, toleransi dan persaudaraan di antara sesama bangsa, kelompok, ras, maupun agama, dan harus memajukan kegiatan Persatuan Bangsa-Bangsa untuk memelihara perdamaian. - Orang tua mempunyai hak pertama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Instrumen Nasional Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 27; 28; 28 C (1); 28 E (3); 28 F; 31 (1) – (5); 32 (1),(2); Undang-Undang No.39 Th.1999 Tentang Hak-Hak Asasi Manusia, Pasal 11-16; Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Th.2003, Pasal 5 (1) s/d (5).
Garis Besar Isi Instrumen Nasional Mengenai Hak Mengembangkan Diri - Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan untuk pendidikan dasar pemerintah wajib membiayainya; - Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu; - Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat; - Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembagan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya;
Dan Akhirnya SEKIAN TERIMA KASIH
HUKUM dan AGAMA Hak untuk Berkeluarga, antara peraturan yang diatur dalam hukum positif atau yang diatur oleh agama ? Nikah Siri Nikah Bawah Tangan Kawin Gantung Tidak Boleh Bercerai Levirat/Sororat Kawin Lari Kumpul Kebo/Samen Leven/Living Together
HAK UNTUK MELANJUTKAN KETURUNAN Memperoleh keturunan adalah hak yang sudah ada dengan sendirinya. Melalui suatu perbuatan maka seseorang akan memperoleh keturunan. Ada juga orang-orang yang melakukan perbuatan namun tidak memperoleh keturunan Hak untuk memperoleh keturunan ini dijamin oleh pemerintah
PEMBATASAN HAK Apakah orang boleh mengurangi, meniadakan atau menghilangkan haknya untuk memperoleh keturunan ? KB Pembatasan Jumlah Anak PNS Pembatasan Anak berdasarkan JK Adopsi Anak (Menghilangkan asal usul anak)
HAM & TEKNOLOGI Melanjutkan keturunan dengan teknologi : Kloning Embrio dititipkan/Pinjam Rahim Bayi Tabung/In Vitro Bank Sperma Ketidak mampuan seseorang untuk mendapatkan keturunan, apakah dapat dijadikan alasan bagi seseorang untuk menikah lagi ? Apakah ada hak asasi yang dilanggar dalam kasus ini ?
HAK UNTUK MENGEMBANGKAN DIRI Secara naluri, akal, agama, budaya setiap orang memiliki keinginan untuk lebih baik dari sebelumnya Pengetahuan yang diperoleh secara kumulatif membuat setiap individu mempunyai keinginan untuk menjadi lebih baik Berbagai upaya dilakukan orang agar dapat memperoleh kehidupan yang lebih baik Upaya untuk memperolah kehidupan yang lebih baik ini yang diatur dalam berbagai instrumen agar tidak melanggar hak-hak orang lain
HAK UNTUK MENGEMBANGKAN DIRI = HAK UNTUK MEMPEROLEH PENDIDIKAN Secara formal hak untuk mengembangkan diri diperoleh dari pendidikan formal Dinegara-negara maju, hak untuk mengembangkan diri ini dijamin sepenuhnya oleh negara, a.l dengan pendidikan formal yang gratis/murah sampai jenjang pendidikan tertentu
SARANA PENGEMBANGAN DIRI Pendidikan Formal Pendidikan Non Formal Pekerjaan yang disukai Partai Politik Clubbing Hobby NGO Networking
DISKRIMINASI Diskriminasi terhadap perempuan atas pemenuhan Hak Mengembangkan Diri : Perempuan tidak boleh menjadi pimpinan/ketua Perempuan menerima gaji yang lebih rendah dari pria untuk pekerjaan yang sama Perempuan dianggap tidak memiliki kemampuan mengambil keputusan Perempuan tidak boleh mengambil keputusan sendiri Perempuan tidak boleh berkarir tinggi Perempuan tidak boleh bersekolah tinggi
HAK UNTUK MEMPEROLEH PENDIDIKAN Peraturan yang dibuat oleh sebuah negara, pemerintahan atau lembaga apakah dapat dianggap sebagai suatu pelanggaran hak-hak ? Umur untuk masuk sekolah ? Jumlah SKS yang dapat diambil oleh mahasiswa ? Seragam Sekolah ?
Batasan hak Hak Untuk Memperoleh Pendidikan Sampai usia berapa ? Sampai jenjang pendidikan yang mana ? Bentuk pendidikannya ? Pendidikan Gratis ? Pendidikan Murah/ Pendidikan Mahal
DISKRIMINASI PEMENUHAN HAK Diskriminasi pemenuhan hak untuk memperoleh pendidikan terhadap anak perempuan Tidak usah sekolah tinggi Bila biaya kurang anak perempuan dianjurkan untuk membantu orang tua Karena hidupnya nanti ditunjang suami, maka sebaiknya tidak usah sekolah tinggi
Kuis 15 menit UU Perkawinan Indonesia menetapkan usia tertentu bagi setiap WNI untuk dapat menikah. Apakah hal ini melanggar HAM untuk Berkeluarga? Apakah peraturan ketat untuk berpoligami melanggar HAM untuk berkeluarga? Universitas Indonesia hanya menerima calon mahasiswa yang cerdik pandai. Apakah UI telah melanggar HAM untuk mengembangkan diri?
6. Hak Atas Rasa Aman