ANAK SEBAGAI KORBAN DARI TINDAK PIDANA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Fenomena Kehidupan Anak-Anak Jalanan
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Oleh: Pdt. Yohanes Bambang Mulyono.
PENANGANAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK
Reza Indragiri Amriel. 1. Mengkhawatirkan?
Gloria Trotman, PhD Pdt.Jansen Trotman Divisi Inter Amerika
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Dampak Psikologis Bencana terhadap kelompok rentan
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
PERBEDAAN KESEHATAN EMOSI
CHILD ABUSE (kekerasan terhadap anak)
B K B K BIMBINGAN DAN KKONSELING BIMBINGAN DAN KKONSELING.
Sekilas UU No. 23 Th Tentang Perlindungan Anak
Pengertian PERDAGANGAN (TRAFFICKING) PEREMPUAN dan ANAK
Perlindungan Anak dalam Rancangan KUHP
HUMAN TRAFFICKING.
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
SIFAT MELAWAN HUKUM Penilaian Objektif terhadap perbuatan
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
Selamat ... bertemu ....
PEREMPUAN & ANAK korban kekerasan
Perkembangan Hukum Peradilan Pidana Anak
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Dasar Kesehatan Reproduksi
Perlindungan Khusus pada Anak
INSTRUMEN HAM INDONESIA
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN MASALAH SOSIAL YANG KRONIS
Pembangunan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak
Perbarengan Tindak Pidana (Concursus)
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
DR.Eva Achjani Zulfa,SH,MH
PENGAWASAN TINDAK KEKERASAN
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
PERLINDUNGAN HUKUM.
SCHOOL BULLYING.
DEFINISI ANAK.
Kekerasan pada anak Minggu 10.
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
Kedudukan Anak Beserta Hak-hak Anak.
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
PERLINDUNGAN ANAK DIDIK DARI KEKERASAN DI SEKOLAH
GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
Reza Indragiri Amriel KDRT.
HAK ASASI MANUSIA.
Masalah Anak.
ANAK SEBAGAI KORBAN DARI TINDAK PIDANA
USAHA-USAHA PERLINDUNGAN ANAK
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
HAK ANAK ( KEKERASAN TERHADAP ANAK)
Pengungsi Korea Utara, Pelanggaran HAM dan Upaya UNHCR dalam Menyelesaikannya North Korean Refugees, Human Rights Violation and UNHCR Efforts Fadilla Jamila.
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Oleh Kelompok 6: Andini Novela C. (o3) Barkah Miladina (05) Emilda Ayuliana (15) Nur Andini Eka P. (33) Rofika Dewi M. (37)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
PERLINDUNGAN HUKUM.
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
Kekerasan terhadap Perempuan
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
Transcript presentasi:

ANAK SEBAGAI KORBAN DARI TINDAK PIDANA KORBAN KEKERASAN FISIK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL KORBAN KEKERASAN EMOSIONAL KORBAN PENELANTARAN/C.NECLECT KORBAN PENYALAHGUNAAN/C.ABUSE KORBAN EKSPLOITASI KORBAN PERDAGANGAN ANAK KORBAN PENGGUNAAN INTERNET YG NEGATIF KORBAN BULLYING

KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK PEMBUNUHAN ANAK PENGANIAYAAN ANAK PEMUKULAN PENGANIAYAAN BERAT

KEKERASAN SEKSUAL PERKOSAAN TERHADAP ANAK PELECEHAN SEKSUAL INCEST PEDOFILIA PORNOGRAFI ANAK

KEKERASAN EMOSIONAL PENGANCAMAN THD ANAK TIDAK AKAN MEMBERIKAN HAK-HAK ANAK PENGABAIAN ANAK PENYEBUTAN NAMA JELEK THD ANAK PEMAKIAN ANAK

PENELANTARAN ANAK/CHILD NEGLECT TIDAK MEMBERIKAN HAK-HAK ANAK TIDAK MEMBERIKAN MAKANAN TIDAK MEMBERIKAN TEMPAT TINGGAL YG LAYAK TIDAK MEMBERIKAN PAKAIAN TIDAK MEMBERIKAN PENDIDIKAN TIDAK MEMBERIKAN PELATIHAN TIDAK MEMBERIKAN PEKERJAAN PEMBIARAN MELAKUKAN HAL YG NEGATIF

PERDAGANGAN ANAK PENJUALAN BAYI PENJUALAN ANAK ANAK SEBAGAI SANDERA PENJUALAN ORGAN TUBUH ANAK

PENYALAHGUNAAN DAN EKPLOITASI ANAK/CHILD ABUSE DIJADIKAN PENGEMIS DIJADIKAN PEKERJA/BURUH ANAK DIJADIKAN PELACUR ANAK DIJADIKAN ARTIS CILIK DIJADIKAN PEMAIN PORNOGRAFI ANAK PENGEDAR NARKOBA PEMAKAI NARKOBA

INSTRUMEN HUKUM ICCPR DEKLARASI PBB 1959 KONVENSI PBB 1989 UUD RI 1945 UU NO. 4/1979 TTG KESEJAHTERAAN ANAK UU NO 39/1999 TTG HAK ASASI MANUSIA UU NO. 23/2002 TTG PERLINDUNGAN ANAK KUHP, KUHAP UU NO. 21/2007 TTG PERDAGANGAN MANUSIA UU NO. 13/2006 TTG SAKSI DAN KORBAN UU NO 23/2004 TTG PKDRT

AKIBAT TINDAK PIDANA THD ANAK ANAK YANG MENJADI KORBAN T.P. MEMPUNYAI REAKSI YANG SAMA DENGAN ORANG DEWASA ANAK MENGALAMI TRAUMA YANG LEBIH DALAM TRAUMA ANAK MEMERLUKAN WAKTU YANG LAMA UNTUK DIHILANGKAN TRAUMA ANAK TIDAK DAPAT DIHINDARI

LANJUTAN TRAUMA ANAK MEMAKAN WAKTU UNTUK DIKEMUKAKAN DAN DIKETAHUI PIHAK LAIN BANTUAN YANG LEBIH CEPAT DARI ORANG DEWASA AKAN MEMINIMIZE TRAUMA ANAK TRAUMA ANAK SULIT DIMENGERTI DAPAT DIDIAGNOSE DAN DIBERI THERAPI OLEH SEORANG PROFESIONAL PROFESIONAL DAPAT DILATIH/TRAINING.