ANAK SEBAGAI KORBAN DARI TINDAK PIDANA KORBAN KEKERASAN FISIK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL KORBAN KEKERASAN EMOSIONAL KORBAN PENELANTARAN/C.NECLECT KORBAN PENYALAHGUNAAN/C.ABUSE KORBAN EKSPLOITASI KORBAN PERDAGANGAN ANAK KORBAN PENGGUNAAN INTERNET YG NEGATIF KORBAN BULLYING
KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK PEMBUNUHAN ANAK PENGANIAYAAN ANAK PEMUKULAN PENGANIAYAAN BERAT
KEKERASAN SEKSUAL PERKOSAAN TERHADAP ANAK PELECEHAN SEKSUAL INCEST PEDOFILIA PORNOGRAFI ANAK
KEKERASAN EMOSIONAL PENGANCAMAN THD ANAK TIDAK AKAN MEMBERIKAN HAK-HAK ANAK PENGABAIAN ANAK PENYEBUTAN NAMA JELEK THD ANAK PEMAKIAN ANAK
PENELANTARAN ANAK/CHILD NEGLECT TIDAK MEMBERIKAN HAK-HAK ANAK TIDAK MEMBERIKAN MAKANAN TIDAK MEMBERIKAN TEMPAT TINGGAL YG LAYAK TIDAK MEMBERIKAN PAKAIAN TIDAK MEMBERIKAN PENDIDIKAN TIDAK MEMBERIKAN PELATIHAN TIDAK MEMBERIKAN PEKERJAAN PEMBIARAN MELAKUKAN HAL YG NEGATIF
PERDAGANGAN ANAK PENJUALAN BAYI PENJUALAN ANAK ANAK SEBAGAI SANDERA PENJUALAN ORGAN TUBUH ANAK
PENYALAHGUNAAN DAN EKPLOITASI ANAK/CHILD ABUSE DIJADIKAN PENGEMIS DIJADIKAN PEKERJA/BURUH ANAK DIJADIKAN PELACUR ANAK DIJADIKAN ARTIS CILIK DIJADIKAN PEMAIN PORNOGRAFI ANAK PENGEDAR NARKOBA PEMAKAI NARKOBA
INSTRUMEN HUKUM ICCPR DEKLARASI PBB 1959 KONVENSI PBB 1989 UUD RI 1945 UU NO. 4/1979 TTG KESEJAHTERAAN ANAK UU NO 39/1999 TTG HAK ASASI MANUSIA UU NO. 23/2002 TTG PERLINDUNGAN ANAK KUHP, KUHAP UU NO. 21/2007 TTG PERDAGANGAN MANUSIA UU NO. 13/2006 TTG SAKSI DAN KORBAN UU NO 23/2004 TTG PKDRT
AKIBAT TINDAK PIDANA THD ANAK ANAK YANG MENJADI KORBAN T.P. MEMPUNYAI REAKSI YANG SAMA DENGAN ORANG DEWASA ANAK MENGALAMI TRAUMA YANG LEBIH DALAM TRAUMA ANAK MEMERLUKAN WAKTU YANG LAMA UNTUK DIHILANGKAN TRAUMA ANAK TIDAK DAPAT DIHINDARI
LANJUTAN TRAUMA ANAK MEMAKAN WAKTU UNTUK DIKEMUKAKAN DAN DIKETAHUI PIHAK LAIN BANTUAN YANG LEBIH CEPAT DARI ORANG DEWASA AKAN MEMINIMIZE TRAUMA ANAK TRAUMA ANAK SULIT DIMENGERTI DAPAT DIDIAGNOSE DAN DIBERI THERAPI OLEH SEORANG PROFESIONAL PROFESIONAL DAPAT DILATIH/TRAINING.