PEMBUKTIAN Hukum Acara Pidana.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MENGUJI VALIDITAS ALAT BUKTI DALAM PROSES PERADILAN DI INDONESIA ?
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
SELAMAT DATANG.
Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PERTEMUAN KE-9 PEMBUKTIAN. Dalam hal pembuktian seharusnya yang dibuktikan yaitu kebenaran surat dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum Secara umum.
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
dalam Hukum Acara Pidana
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
PENANGKAPAN PENAHANAN
Pra Penuntutan dan Penuntutan
SURAT DAKWAAN Hukum Acara Pidana FHUI Depok 2007.
“KEDUDUKAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERADILAN PIDANA” Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH.
Departemen Pengawasan Bank 3
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti S U R A T Sesi V
Acara Peradilan Pidana Anak
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Penyitaan.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Perbandingan pembuktian
PENGGELEDAHAN, PENYITAAN & INTERSEPSI
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
Penyelidikan Penyidikan
Introducing Hukum acara pidana
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PERKULIAHAN IV.
HUKUM ACARA PIDANA.
Hukum Acara Pidana FloraDianti
PROSES PERADILAN PIDANA
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi III Alat Bukti Keterangan Saksi
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
SISTEM PEMBUKTIAN DAN BARANG BUKTI
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Penyelidikan Penyidikan
PENGANTAR ALAT BUKTI.
Oleh : LUDFIE JATMIKO BARANG B U K T I Sesi VIII
Febri Diansyah Peneliti Hukum, Indonesia Corruption Watch
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
HUKUM ACARA PIDANA Oleh : Rahmanu Wijaya.
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II
PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN DLM UU NO 32 THN 2009 TTG PPLH
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Perbandingan pembuktian
Keterangan Ahli di Persidangan
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DALAM KUHAP TERHADAP INDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH Sendawar , Maret 2019.
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

PEMBUKTIAN Hukum Acara Pidana

PENDAHULUAN ARTI SEMPIT: DEPAN PERSIDANGAN ARTI LUAS: SEJAK PENYIDIKAN PENGERTIAN TUJUAN PEMBUKTIAN ARTI SEMPIT: DEPAN PERSIDANGAN ARTI LUAS: SEJAK PENYIDIKAN TINDAK PIDANA APA YANG DILAKUKAN? BAGAIMANA TINDAK PIDANA DILAKUKAN? SIAPA YANG MELAKUKAN? APAKAH PELAKU BERSALAH?

SISTEM / TEORI PEMBUKTIAN Positive Wettelijk Bewijs Theory (UU saja tanpa keyakinan) Conviction intime (Keyakinan hakim berdsr bukti apapun yang didapat secara sah) Conviction La Raisonne (Keyakinan berdsr keyakinan hakim yang logis) Negative Wettelijk Bewijs Theory (yang dianut KUHAP) : UU + Keyakinan

BEBAN PEMBUKTIAN Siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan Dalam kasus pidana siapa yang mendalilkan dakwaan? Asas presumption of innocence

BEBAN PEMBUKTIAN BEBAN PEMBUKTIAN BIASA BEBAN PEMBUKTIAN BERIMBANG/TERBATAS Pembalikan Beban Pembuktian (Reversal Burden of Proof = shifting the burden of proof)

UU No.31 tahun 1999 Penjelasan UU PTPK: jaksa penuntut umum aktif dalam membuktikan dakwaannya dan terdakwa juga dibebani kewajiban untuk membuktikan bahwa dakwaan penuntut umum tidaklah benar.

UU 20 th 2001 ttg PTPK Pasal 12 B Setiap Gratifikasi PN= Suap, bila berhubungan dengan jabatan/berlawanan dengan kewajiban/tugasnya: 1. Nilai >= 10 juta, pembuktian oleh penerima gratifikasi. 2. Nilai <10 juta, pembuktian oleh PU. Pembuktian: Unsur jabatan + berlawanan dgn kewajibannya adalah kewajiban PU.

UU 20 th 2001 ttg PTPK Pasal 12 B: sebagian Pembalikan beban pembuktian sebagian beban pembuktian biasa. (rights for non self incrimination). Pasal 12 C Pengecualian: Lapor KPK dlm 30 hr. Gratifikasi ditetapkan oleh KPK sbg pemilik si penerima atau milik negara.

UU MONEY LAUNDERING Pasal 35 : “Terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaan bukan merupakan hasil tindak pidana”

Money Laundering Scheme

BARANG BUKTI Pengertian: Merujuk kepada Pendapat para sarjana dan KUHAP Hubungan dengan Alat Bukti: Merupakan Pendukung Data Formil   Kategori B. yang digunakan u/melakukan TP B. yang digunakan untuk membantu melakukan TP B. yang tercipta dari suatu TP B. yang merupakan tujuan satu TP Informasi dalam Arti Khusus

AB KETERANGAN SAKSI Pengertian: Pasal 1 butir 26, Pasal 1 butir 27, Pasal 185 (1) Keterangan yang diberikan saksi, apa yg ia lihat, dengar dan atau alami sendiri.

Syarat Sah dan Pengecualian Syarat Sahnya: 1. Syarat Formil (160 , 171) 2. Syarat Materil (ps.1 bt.26- 27) Pengecualian: 1. Absolut (ps.171) 2. Relatif (ps. 168 jo. 169 dan 170)

Maksud Derajat ket-3? A&B C D G E F H

Implikasi Putusan MK No.65/PUU VIII/2010 Pengertian Saksi Syarat sah saksi secara materiil terkait Pasal 1 butir 26 dan butir 27 tidak dapat diberlakukan terhadap saksi Alibi yang diajukan oleh Tersangka atau Terdakwa dalam rangka memberikan keterangan yang menguntungkan Tersangka/terdakwa.

Implikasi Putusan MK No.65/PUU VIII/2010 Keterangan saksi Alibi mengenai hal-hal di luar apa yang didengarnya sendiri, atau di luar yang dilihat atau dialaminya, mengenai suatu peristiwa pidana yang terjadi, tetapi mempunyai relevansi dengan perkara pidana yang diproses atau merupakan konfirmasi atas alibi Tersangka/Terdakwa (keterangan yang menguntungkan), dapat dijadikan dan dinilai sebagai alat bukti, dan mempunyai kekuatan nilai pembuktian. Bagaimana dengan Saksi A charge?

MACAM2 SAKSI Macam2 Saksi Saksi A Charge Saksi Ade Charge Saksi Korban Saksi Pelapor Saksi Mahkota Saksi Berantai Saksi/ T. Auditu Whistle Blower Saksi Verbalisan

SAKSI MAHKOTA Praktek: Satu TP, beberapa Terdakwa (A, B dan C). DOKTRIN: Satu TP, beberapa Terdakwa (A, B dan C). Dlm hal kekurangan saksi, PU Splitz menjadi 3 Surat Dakwaan. Tujuan: Saksi Mahkota A dan B: menjd saksi dlm Sidang C B dan C: menjadi saksi dlm Sid A C dan A: menjd saksi dlm Sid. B Kep. MA RI: saksi mahkota tidak dapat diterima (Mis: Putusan dalam kasus Marsinah). SM = pelaku TP dg kesalahan teringan, jika menjd saksi mahkota, status terdakwa dicabut. Lihat Revisi KUHAP.

SAKSI BERANTAI Dasar Pasal 185 (4). Satu TP dengan beberapa saksi Beberapa TP dengan beberapa saksi (TP yang berantai).

SAKSI/TESTIMONI DE AUDITU A (pelaku)  Budi (tetangga)  Gita Pacar Budi Budi: bukan saksi auditu, karena mendengar langsung dari pelaku Gita: T. auditu, karena mendengar dari Budi Dasar Hukum: Pasal 1 butir 26 KUHAP keterangan yang ia dengar, alami dan lihat sendiri. Penjelasan pasal 185 ayat 1: Tidak termasuk keterangan saksi jika keterangan diperoleh dari orang lain / testimoniium de auditu

Saksi Khusus Whistle Blower = Protection of Cooperating Person = immunity from prosecution (UNCAC) Tidak berlaku untuk TP Suap (Indriyanto). Whistle Blower yg terlibat TP = Perlakuannya sama dengan Saksi Mahkota = migrating of punishment.

SIDANG PEMBUKTIAN Dinyatakan Ditutup oleh Hakim 03/06/2018 Pemeriksaan SAKSI (+ Brg Bukti) Art.160 Pemeriksaan Silang oleh Hakim, JPU, PH. Tanggapan/ Pertanyaan Terdakwa Pemeriksaan AHLI (+ Brg Bukti) Art. 160- Pemeriksaan AB SURAT Pemeriksaan AB Ket. Terdakwa Dinyatakan Ditutup oleh Hakim 03/06/2018 By Flora for FHUI 2011

Fungsi Pengumpulan Alat Bukti fungsi positif terhadap dugaan terjadinya perbuatan pidana (diajukan oleh JPU) fungsi negatif terhadap dugaan tidak terjadinya perbuatan pidana (diajukan oleh Terdakwa/PH) Due Process Model: fungsi seimbang. Crime Control Model: Fungsi positif.

Pemeriksaan Saksi

Keterangan Ahli Pengertian: Pasal 1 butir 28, Pasal 120, Ps Keterangan Ahli Pengertian: Pasal 1 butir 28, Pasal 120, Ps. 133, Pasal 179 KUHAP.

AB KETERANGAN AHLI Macam/ Kategori 1. Deskundige: Arsitek, Ahli ekonomi 2. Getuige Deskundige Dr. Forensik 3. Zaakundige: Ahli Racun/balistik Syarat Keterangan Ahli 1. S. Materiil (Pasal 1 angka 28) 2. S. Formil (Pasal 160 ayat 4)

Kompetensi Ket. Ahli

ALAT BUKTI SURAT Pengertian: Pasal 187 KUHAP Kategori Resmi: Pasal 187 a, b, c. Tak Resmi: Pasal 187 d. Kekuatan Pembuktian?

ALAT BUKTI PETUNJUK Pengertian: Pasal 188 ayat (1) KUHAP Sumber Petunjuk: Pasal 188 ayat (2). Penilaian Alat Bukti Petunjuk: Pasal 188 ayat (3)

Perluasan AB Petunjuk Art. Pasal 26 A UU No.20 tahun 2001 ttg PTPK Petunjuk dapat diperoleh dari: AB Lain: informasi yang diucapkan, dikirim, diterima/disimpan secara elektronik dg alat optik atau yg serupa dg itu. (email, teleks, faks, dll). Dokument, yi setiap rekaman dan atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar yg dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yg tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas maupun yg terekam secara elektronik, brp tulisan, suara, gbr, peta, rancangan, dll.

AB KET TERDAKWA A. Pengertian: Pasal 189 ayat (1) B. Isi K. Tdw: Sangkalan (Sebagian atau seluruhnya) Pengakuan (sebagian atau seluruhnya) C. Syarat Keterangan Terdakwa: Ps. 189 (1) D. K. Terdakwa di Luar Sidang: Ps.189 (2) E. Pengakuan Terdakwa: Ps.189 (3) & (4)

THANK YOU/DANKE SCHON SAP/TUGAS BERIKUTNYA UPAYA HUKUM: BIASA (BANDING, KASASI) LUARBIASA (KDKH, PK)