URGENSI PENGEMBANGAN KOMPETENSI GURU Oleh : RAMLIYANTO Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Timur
KERANGKA STRATEGIS MENDIKBUD 2015-2019 Terbentuknya insan serta ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang berkarakter dengan dilandasi semangat gotong-royong. STRATEGI 1 STRATEGI 2 STRATEGI 3 Penguatan pelaku pendidikan dan kebudayaan Peningkatan mutu dan akses Pengembangan efektivitas birokrasi melalui perbaikan tata kelola dan pelibatan publik Menguatkan siswa, guru, kepala sekolah, orangtua dan pemimpin institusi pendidikan dalam ekosistem pendidikan. Memberdayakan pelaku budaya dalam pelestarian dan pengembangan kebudayaan. Fokus kebijakan diarahkan pada penguatan perilaku yang mandiri dan berkepribadian. Meningkatkan mutu pendidikan sesuai lingkup Standar Nasional Pendidikan untuk mengoptimalkan capaian Wajib Belajar 12 tahun. Meningkatkan ketersediaan serta keterjangkauan layanan pendidikan, khususnya bagi masyarakat yang terpinggirkan. Fokus kebijakan didasarkan pada percepatan peningkatan mutu dan akses untuk menghadapi persaingan global dengan pemahaman akan keberagaman, penguatan praktik baik dan inovasi. Melibatkan publik dalam seluruh aspek pengelolaan kebijakan dengan berbasis data, riset dan bukti lapangan. Membantu penguatan kapasitas tata kelola pada birokrasi pendidikan di daerah. Mengembangkan koordinasi dan kerjasama lintas sektor di tingkat nasional. Fokus kebijakan dimulai dari mewujudkan birokrasi Kemdikbud RI yang menjadi teladan dalam tata kelola yang bersih, efektif dan efisien serta melibatkan publik.
Penguatan Pelaku Pendidikan dan Kebudayaan Strategi 1 Penguatan Pelaku Pendidikan dan Kebudayaan Menguatkan siswa, guru, kepala sekolah, orangtua dan pemimpin institusi pendidikan dalam ekosistem pendidikan. Memberdayakan pelaku budaya dalam pelestarian dan pengembangan kebudayaan. Fokus kebijakan diarahkan pada penguatan perilaku yang mandiri dan berkepribadian. foto: 9 Summers 10 Autumns
Peningkatan Mutu dan Akses Strategi 2 Peningkatan Mutu dan Akses Meningkatkan mutu pendidikan sesuai lingkup Standar Nasional Pendidikan untuk mengoptimalkan capaian Wajib Belajar 12 tahun. Meningkatkan ketersediaan serta keterjangkauan layanan pendidikan, khususnya bagi masyarakat yang terpinggirkan. Fokus kebijakan didasarkan pada percepatan peningkatan mutu dan akses untuk menghadapi persaingan global dengan pemahaman akan keberagaman, penguatan praktik baik dan inovasi. foto: expat.or.id - ANZA foto: pusaka.or.id
Strategi 3 Pengembangan efektivitas birokrasi melalui perbaikan tata kelola dan pelibatan publik Melibatkan publik dalam seluruh aspek pengelolaan kebijakan dengan berbasis data, riset dan bukti lapangan. Membantu penguatan kapasitas tata kelola pada birokrasi pendidikan di daerah. Mengembangkan koordinasi dan kerjasama lintas sektor di tingkat nasional. Fokus kebijakan dimulai dari mewujudkan birokrasi Kemdikbud RI yang menjadi teladan dalam tata kelola yang bersih, efektif dan efisien serta melibatkan publik. foto: Save Street Child Surabaya
MASALAH PENDIDIKAN SISTEM, kurikulum, sistem evaluasi/ujian dan lain-lain; KELEMBAGAAN baik pemerintah maupun kelembagaan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat; KOMPETENSI SDM dalam bidang pendidikan, terutama para guru dan pengelola institusi pendidikan yang diikuti kesejahterannya; PROPORSI ANGGARAN PEMERINTAH yang digunakan dalam bidang pendidikan sehingga sarana+prasarana dan kebutuhan lain sangat kurang; PARTISIPASI MASYARAKAT dalam pembangunan bidang pendidikan (Ortu, Dewan Sekolah, Komite Sekolah dan lain-lain) KULTUR MASYARAKAT yang belum sepenuhnya PENDIDIKAN MINDED; RISET DAN PENGKAJIAN dalam bidang pendidikan dalam rangka mencari jalan keluar berbagai permasalahan pendidikan;
60 % Guru 25 % Kurikulum/ Manajemen 15 % Sarana KONTRIBUSI KOMPONEN PENDIDIKAN TERHADAP HASIL PENDIDIKAN (Rosyidan, 1994) 60 % Guru 25 % Kurikulum/ Manajemen 15 % Sarana
PENDEKATAN SOSIO-KULTURAL; PENDEKATAN ADMINISTRASI/MANAJERIAL PENDEKATAN-PENDEKATAN YANG DAPAT DIGUNAKAN DALAM UPAYA PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN : PENDEKATAN RELEGIUS; PENDEKATAN POLITIK; PENDEKATAN EKONOMI; PENDEKATAN HUKUM PENDEKATAN SOSIO-KULTURAL; PENDEKATAN ADMINISTRASI/MANAJERIAL
UNDANG-UNDANG R I NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 157
Pasal 1 Ayat (1) Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
PROFESIONAL ?
Profesional ? Sibuk ? MASAK, BERSIH-BERSIH RUMAH TUGAS-TUGAS SEKOLAH (RPP, NGAJAR, SOAL, NGOREKSI DLL) MENGURUS ANAK NYUCI, SETRIKA MENGURUS SUAMI (?)
4 KELOMPOK GURU CERTIFICATE - COMPETENCE CERTIFICATE - NO COMPETENCE NO CERTIFICATE - COMPETENCE NO CERTIFICATE - NO COMPETENCE
GURU SEPERTI APAKAH ANDA ? Teacher as Strategic Partner 7 Teacher as Performance Improvement Consultant 6 Teacher as a HRD Consultant 5 Teacher as Training or HRD Manager 4 Teacher as HRD Personnel / Specialist 3 Teacher as Instructor / Facilitator 2 Teacher as Organizer 1
TUJUAN PENDIDIKAN 6 Better Human Being 5 Performance Improvement 4 Behavior Change (How) (Competency Based) 3 Attitude Change 2 Skills Development 1 Knowledge Improvement EDUCATION
3 PROTOTYPICAL MODELS OF EDUCATION Teaching I Teaching II Teaching III To transfer knowledge To acquire, compile, gather knowledge To develop, to invent, to construct knowledge
ACTION STRUCTURE Knowing-in-action and Knowing-on-action Reflecting-in-action and Reflecting-on-action Reflecting-in-practice and Reflecting-on-practice
PRINSIP PROFESIONALITAS Pasal 7 Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
2. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
3. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
4. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
5. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
6. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat
7. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
8. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru
JALUR KLASIKAL PENGEMBANGAN KOMPETENSI GURU : Pelatihan Teknis / Kursus dengan kurikulum tertentu Pelatihan Kepemimpinan Pelatihan Administrasi Seminar Penataran Sosialisasi Workshop
JALUR NON KLASIKAL PENGEMBANGAN KOMPETENSI GURU : Praktik Kerja di Instansi Lain di Pusat atau di Daerah Pertukaran Kerja dengan Swasta Pertukaran Pengetahuan Pendampingan (Coaching, Mentoring) Orientasi Tugas Benchmarking/ Benchlearning
5 JENIS KEBUTUHAN DIKLAT UNTUK GURU Kebutuhan Normatif (normative needs) Kebutuhan Yang Dirasakan (felt needs) Kebutuhan Yang Diekspresikan/Dinyatakan (expressed needs) Kebutuhan Komparatif (comparative needs) Kebutuhan Masa Yang Akan Datang (anticipated/future needs)
(Tidak Mampu-Tidak Mau) SIAPA YANG IKUT DIKLAT ? KEMAMPUAN (Ability) Able & Willing (Mampu-Mau) Able but Un Willing (Mampu-Tidak Mau) (Tidak Mampu-Tidak Mau) Un Able & Un Willing Un Able but Willing (Tidak Mampu- Mau) KEMAUAN (Willingness) *) Selain Persyaratan Administratif
ramliyanto@yahoo.com 081 333 855 333