PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI
LATAR BELAKANG PUSYANTEK TEKNOLOGI PRODUK BERAGAM JASA KOMPETENSI SDM SOSIALISASI PERLU DAN JASA BPPT MENINGKATKAN KOMUNIKASI INTENSITAS MITRA DENGAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN YANG FLEKSIBEL UNIT UTAMA DISEMINASI DIFUSI DAN KOMERSIALISASI TEKNOLOGI BERAGAM FASILITAS TEKNOLOGI
DASAR PEMBENTUKAN PERATURAN KEPALA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI Peraturan Nomor 170 / Ka / KP / BPPT / IV /2006 Tanggal 21 April Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Bab IX Pasal 183 sampai dengan Pasal 203. Pusyantek BPPT merupakan Unit Utama Diseminasi, Difusi, dan Komersialisasi yang Bersinergi dengan Unit Kerja Lainnya. Pusyantek BPPT berada dan bertanggung jawab langsung di bawah Kepala BPPT. KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Keputusan Nomor 158 / KMK.05 / 2007 Tanggal 20 Maret 2007 Tentang Penetapan Pusat Pelayanan Teknologi pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dengan Status BLU Penuh.
VISI DAN MISI V I S I Menjadi Penyedia Layanan Teknologi Inovatif dan Terpercaya. M I S I Menjadi Unit Kerja Utama dan Kompeten dalam memberikan layanan teknologi inovatif Menjadi Mitra Terpercaya dalam pengembangan teknologi inovatif Menjadi Mitra Terpercaya dalam menghasilkan produk berdaya saing tinggi Menjadi Mitra Terpercaya dalam diseminasi teknologi inovatif.
VISI DAN MISI V I S I Sebagai Pemimpin dalam Penyediaan Teknologi melalui Kepakaran, Kehandalan, dan Kesiagaan dalam Memenuhi Kebutuhan Industri dan Masyarakat. M I S I Melayani Industri dan Masyarakat dalam Penerapan Teknologi Meningkatan Kesejahteraan, Nilai Tambah dan Kemandirian Bangsa Menjadi Pintu Gerbang BPPT dalam Pelayanan Teknologi Menjadi Mitra Terpercaya Pengguna Jasa Teknologi Meningkatkan Kualitas Pelayanan Jasa Teknologi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI TUGAS POKOK FUNGSI Melaksanakan Manajemen Pemasaran, Manajemen Kontrak dan Litigasi, Manajemen Proyek, Manajemen Keuangan, dan Tata Usaha Pusat Pelayanan Teknologi FUNGSI Perencanaan dan Pemasyarakatan Produk dan Jasa Teknologi Pelaksanaan urusan Kontrak dan Lisensi Pelaksanaan Pelayanan Jasa Teknologi, Pematangan Usaha, serta Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan urusan Penerimaan, Verifikasi, Pembiayaan, dan Pelaporan Keuangan Pelaksanaan urusan Tata Usaha Pusat Pelayanan Teknologi
STRUKTUR ORGANISASI BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGi K E P A L A I N S P E K T O R A T DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN KEBIJAKAN TEKNOLOGI DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA ALAM DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI AGROINDUSTRI DAN BIOTEKNOLOGI DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI, ENERGI, DAN MATERIAL DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI INDUSTRI RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SEKRETARIAT UTAMA PUSAT TEKNOLOGI INOVASI DAERAH PUSAT TEKNOLOGI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA WILAYAH PUSAT TEKNOLOGI PRODUKSI PERTANIAN PUSAT TEKNOLOGI ELEKTRONIKA PUSAT TEKNOLOGI INDUSTRI PERTAHANAN DAN KEAMANAN BIRO PERENCANAAN DAN KEUANGAN PUSAT TEKNOLOGI KAWASAN SPESIFIK PUSAT TEKNOLOGI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MINERAL PUSAT TEKNOLOGI AGROINDUSTRI PUSAT TEKNOLOGI SUMBER DAYA ENERGI DAN INDUSTRI KIMIA PUSAT TEKNOLOGI INDUSTRI PERMESINAN BIRO SUMBER DAYA MANUSIA DAN ORGANISASI PUSAT TEKNOPRENER DAN KLASTER INDUSTRI PUSAT TEKNOLOGI REDUKSI RISIKO BENCANA PUSAT TEKNOLOGI BIOINDUSTRI PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUSAT TEKNOLOGI SISTEM DAN PRASARANA TRANSPORTASI BIRO HUKUM, KERJASAMA, DAN HUBUNGAN MASYARAKAT PUSAT STRATEGI TEKNOLOGI DAN AUDIT TEKNOLOGI PUSAT TEKNOLOGI LINGKUNGAN PUSAT TEKNOLOGI FARMASI DAN MEDIKA PUSAT TEKNOLOGI MATERIAL PUSAT TEKNOLOGI REKAYASA INDUSTRI MARITIM BIRO UMUM PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI PUSAT MANAJEMEN INFORMASI
STRUKTUR ORGANISASI PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGi ( PUSYANTEK ) K E P A L A SUB BAGIAN TATA USAHA BIDANG MANAJEMEN PEMASARAN BIDANG MANAJEMEN KONTRAK DAN LISENSI BIDANG MANAJEMEN PROYEK BIDANG MANAJEMEN KEUANGAN SUB BIDANG PERENCANAAN PEMASARAN SUB BIDANG KONTRAK SUB BIDANG PELAYANAN JASA SUB BIDANG VERIFIKASI SUB BIDANG PEMASYARAKATAN SUB BIDANG LISENSI SUB BIDANG PEMATANGAN USAHA SUB BIDANG PENERIMAAN SUB BIDANG MONITORING DAN EVALUASI SUB BIDANG PEMBIAYAAN DAN PELAPORAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
JAJARAN MANAJEMEN PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGi ( PUSYANTEK ) KEPALA PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI Dr. Yenny Bakhtiar, M.Ag.Sc KEPALA BIDANG MANAJEMEN PEMASARAN Dr. Ir. Erlan Rosyadi, M.Eng KEPALA BIDANG MANAJEMEN KONTRAK DAN LISENSI Drs. Adim Hadi, MM. KEPALA BIDANG MANAJEMEN PROYEK Hadi Surachman, ST., M.Si KEPALA BIDANG MANAJEMEN KEUANGAN Dra. Vionita Lukitari, MM.
SUMBER DAYA MANUSIA JUMLAH PEGAWAI 52 ORANG JENJANG PENDIDIKAN 3 Orang
SKEMA LAYANAN Rekomendasi Advokasi Alih Teknologi Konsultansi RESEARCH JASA OPERASI Alih Teknologi RESEARCH Konsultansi JASA PENGUJIAN Pengujian DEVELOPMENT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Jasa Operasi PENGGUNAAN TENAGA AHLI ENGINEERING Survey Prototype ALIH TEKNOLOGI OPERATION Pilot Project REKOMENDASI / KONSULTANSI Pilot Plant Audit Teknologi HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Referensi Teknis SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 173 / PMK.05 / 2015 P P B T
PROSEDUR DAN MEKANISME M I T R A K E R J A S A M A 2 4 7 8 11 13 MPS MPS MKL PM MKU PM MKL PM MKU MPS 1 14 2 3 4 5 6 7 9 10 12 13 U N I T T E K N I S PROSEDUR PELAYANAN TEKNOLOGI KETERANGAN Pemetaan Internal dan Eksternal serta Penawaran Kerjasama Penerimaan Permintaan Pelayanan Teknologi Pembuatan Legal Opinion Pembuatan Kontrak Pembuatan SK Personil Perencanaan Proyek Pelaksanaan Proyek Pembuatan Amandemen Monitoring dan Evaluasi Penutupan Proyek Penagihan dan Penerimaan Pembiayaan dan Pelaporan Closing dan Kepuasan Pelanggan Penerimaan dan Penanganan Klaim PUSYANTEK : Pusat Pelayanan Teknologi MPS : Bidang Manajemen Pemasaran MKL : Bidang Manajemen Kontrak dan Lisensi PM : Bidang Manajemen Proyek MKU : Bidang Manajemen Keuangan
MITRA KERJASAMA INSTANSI PEMERINTAH Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) / DAERAH (BUMD) PERUSAHAAN SWASTA Perusahaan Swasta Nasional Perusahaan Swasta Multinasional PIHAK ASING
MODEL KERJASAMA PERATURAN PRESIDEN (PREPRES) Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya P I H A K A S I N G INSTANSI PEMERINTAH PERJANJIAN KERJASAMA Dari Hasil PROGRAM INISIASI SWAKELOLA Yang Direncanakan, Dilaksanakan, Dan Diawasi Oleh INSTANSI PEMERINTAH LAIN PERJANJIAN KERJASAMA Dari Hasil PROGRAM INISIASI KERJASAMA PERUSAHAAN SWASTA B U M N B U M D PERJANJIAN KERJASAMA Dari Hasil ROGRAM INISIASI
TARGET PEROLEHAN 2014 2015 2016 2019 200 Kontrak Kerjasama 161 Kontrak 134 Kontrak Kerjasama 78 Kontrak Kerjasama
PEROLEHAN kerjasama 79 M 78 M 44 M 46 M 74 M
PEROLEHAN kerjasama
PEROLEHAN kerjasama
HASIL KONSULTASI DENGAN PK-blu, dja, lkpp TERKAIT HASIL AUDIT BPK TERHADAP KEGIATAN PUSYANTEK BPPT Pembayaran tenaga ahli yang melaksanakan kegiatan yantek harus mengikuti penetapan Kapusyantek dengan nomenklatur yang ada di dalam aturan PMK 173/PMK.05/2015 tentang Tarif layanan BLU Pusyantek/BPPT Enjiniring pada BPPT (Misal Terminologi Ahli utama ….bukan terminologi Perekayasa utama) Terkait dengan mitra pemerintah, efisiensi untuk pusyantek BPPT dapat dimasukkan dalam RBA kegiatan (contoh kasus audit BPK terhadap kegiatan Insinas 2016). Sedangkan untuk mitra swasta, efisiensi untuk pusyantek BPPT diambil seperti bisnis pada umumnya. Hasil efisiensi ini, dapat dipergunakan untuk menjalankan Pusyantek BPPT seperti biaya operasional, biaya remunerasi dsb nya. Istilah investasi dalam kegiatan BLU dapat dilaksanakan dengan sistem kerjasama KSO melalui belanja modal BLU tanpa membentuk unit bisnis baru.
Benefit kerjasama BENEFIT YANG DAPAT DIPEROLEH Kegiatan yang melalui Pusyantek BPPT bersifat Resmi / Legal karena dilakukan berdasarkan kepada Peraturan Perundangan yang berlaku. Tarif Tenaga Ahli Pusyantek BPPT yang tinggi dibandingkan Standar Biaya Umum (SBU) Nasional. Kegiatan yang melalui Pusyantek BPPT Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) 23 sebesar 2,5%. Pusyantek BPPT dapat Memberikan Pendanaan Awal untuk Perjalanan Dinas, Survey, dan Sewa Kendaraan.
Benefit kerjasama BENEFIT YANG DAPAT DIPEROLEH Pusyantek BPPT akan Menanggung Resiko baik Kerugian maupun Penyelesaian Kegiatan Kerjasama. Pusyantek BPPT Melakukan Segala Urusan Administrasi Kegiatan Kerjasama untuk Bahan Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kantor Akuntan Publik (KAP).
Opini dan penilaian No. Uraian Tahun Anggaran 2011 2012 2013 2014 2015 1. Opini Kantor Akuntan Publik (KAP) W A J A R T A N P A P E N G E C U A L I A N ( W T P ) 2. Sertifikat Sistem Manajemen Mutu I S O 9001 : 2008 3. Penilaian Kinerja PK – BLU Kementerian Keuangan A – Baik Skor : 76,5 AA – Baik Skor : 80,54 Skor : 87,19 Skor : 85,91 Skor : 86,11 4. Penghargaan Pengelola Insentif Kementerian Ristekdikti TERBAIK 5. Penghargaan Rekonsiliasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Perusahaan pembanding No. Nama Perusahaan Jenis Perusahaan Bidang Usaha Margin Pendapatan Tahun Pelaporan 1. PT. Sucofindo (Persero) BUMN Engineering Consultant 25 % IDR 1.7 T 2014 2. Pusyantek BPPT PK – BLU 20 % IDR 74.82 B 2016 3. JGC Indonesia Swasta 23 % JPY 800 B 2015 4. PT. Indra Karya (Persero) 28 % IDR 81.4 B 2010
Pengelolaan administrasi Syarat dan ketentuan Pusat Pelayanan Teknologi (Pusyantek) BPPT Memberikan Kepastian Waktu Pelaksanaan Pengelolaan Administrasi APABILA Berkas Lengkap dan Benar serta Pejabat yang Bersangkutan Hadir
Pengelolaan administrasi 8 HARI P E N G G A N T I A N rp 10 juta – rp 50 juta UNIT TEKNIS PEMBAYARAN BENDAHARA 2 HARI NOTA DINAS P P K PENCATATAN VERIFIKASI TIDAK BIDANG MANAJ. PROYEK VERIFIED 2 HARI YA TIM PENGADAAN / PENERIMA BARANG / JASA KELENGKAPAN YA 4 HARI TIDAK
Pengelolaan administrasi 26 HARI P E N G A D A A N rp 50 juta – RP 200 JUTA UNIT TEKNIS PEMBAYARAN BENDAHARA 7 HARI NOTA DINAS SPK PENYEDIA BARANG / JASA PENCATATAN VERIFIKASI 7 HARI BIDANG MANAJ. PROYEK TIM PENGADAAN BARANG / JASA TIDAK VERIFIED 1 HARI KELENGKAPAN YA 2 HARI 5 HARI TIM PENERIMA BARANG / JASA YA P P K TIDAK
Pengelolaan administrasi 36 HARI P E N G A D A A N DI ATAS RP 200 JUTA UNIT TEKNIS PEMBAYARAN BENDAHARA 14 HARI 14 HARI NOTA DINAS U L P PENYEDIA BARANG / JASA PENCATATAN VERIFIKASI 1 HARI BIDANG MANAJ. PROYEK TIM PENGADAAN BARANG / JASA TIDAK VERIFIED 1 HARI TIM PENERIMA BARANG / JASA 1 HARI 5 HARI KELENGKAPAN YA P P K YA TIDAK
Pengelolaan administrasi 5 HARI P E N G G A N T I A N S P P D UNIT TEKNIS PEMBAYARAN BENDAHARA 1 HARI NOTA DINAS P P K PENCATATAN VERIFIKASI TIDAK BIDANG MANAJ. PROYEK VERIFIED 1 HARI YA YA KELENGKAPAN 3 HARI TIDAK
Pengelolaan administrasi 6 HARI P E M B A Y A R A N H O N O R UNIT TEKNIS PEMBAYARAN BENDAHARA 1 HARI NOTA DINAS P P K PENCATATAN VERIFIKASI TIDAK BIDANG MANAJ. PROYEK VERIFIED 1 HARI YA YA KELENGKAPAN 4 HARI TIDAK
Komitmen investasi P R O G R A M I N V E S T A S I Pusat Pelayanan Teknologi (Pusyantek) akan melakukan Investasi melalui Belanja Barang Modal di Badan Pengkajian Penerapan Teknologi
Produk paten 102 89 PENDING 30 13 48 11 30 PATEN PRODUK TEKNOLOGI 6 53 DITARIK KEMBALI OLEH INVENTOR 102 13 PROSES PEMBAHASAN FORMALITAS 48 PROSES SUBSTANTIF 191 11 PERMOHONAN PROSES SUBSTANTIF 89 30 DITARIK KEMBALI OLEH INVENTOR PATEN PRODUK TEKNOLOGI 6 BATAL DEMI HUKUM 53 PERLU KAJIAN UNTUK KOMERSIALISASI GRANTED
DATA BASE SUMBER DAYA BPPT MENINGKAT 5% PER TAHUN BUSINESS VOLUME BPPT FIRST DATA BASE SUMBER DAYA BPPT PRODUK DAN JASA TEKNOLOGI,TENAGA AHLI, SARANA, DAN PRASARANA BPPT MAKIN DIKENAL DAN SEJAHTERA BERSAMA
HARAPAN BERSAMA S I N E R G Y P U S Y A N T E K U N I T T E K N I S BIDANG MANAJEMEN PEMASARAN FASILITAS BIDANG MANAJEMEN KONTRAK DAN LISENSI PRODUK JASA TEKNOLOGI TENAGA AHLI BIDANG MANAJEMEN KEUANGAN S I N E R G Y CREATIVITY INTEGRITY BIDANG MANAJEMEN PROYEK U N I T T E K N I S TEAM WORK PROFESSIONALISM ACCOUNTABLE
T e r i m a K a s i h 34