SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) Perpajakan By Roza Thohiri
Perpajakan By Roza Thohiri PENGERTIAN SPT: SURAT YANG OLEH WAJIB PAJAK DIGUNAKAN UNTUK MELAPORKAN PENGHITUNGAN DAN ATAU PEMBAYARAN PAJAK, OBJEK PAJAK DAN ATAU BUKAN OBJEK PAJAK, DAN ATAU HARTA DAN KEWAJIBAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN Perpajakan By Roza Thohiri
Perpajakan By Roza Thohiri FUNGSI BAGI WP SARANA UNTUK MELAPORKAN DAN MEMPERTANGGUNGJAWABKAN PENGHITUNGAN JUMLAH PAJAK YANG SEBENARNYA TERUTANG DAN UNTUK MELAPORKAN TENTANG: PEMBAYARAN/PELUNASAN PAJAK YANG TELAH DILAKSANAKAN DALAM 1 TAHUN PAJAK PENGHASILAN YANG MERUPAKAN OBJEK DAN ATAU BUKAN OBJEK PAJAK HARTA DAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN DARI PEMOTONG ATAU PEMUNGUT TENTANG PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK ORANG PRIBADI/BADAN LAIN DALAM 1 MASA PAJAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN Perpajakan By Roza Thohiri
Perpajakan By Roza Thohiri BAGI PKP SARANA UNTUK MELAPORKAN DAN MEMPERTANGGUNGJAWABKAN PENGHITUNGAN JUMLAH PPN DAN PPn BM YANG SEBENARNYA TERUTANG DAN UNTUK MELAPORKAN TENTANG: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN TERHADAP PAJAK KELUARAN PEMBAYARAN ATAU PELUNASAN PAJAK YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH PKP DAN ATAU MELALUI PIHAK LAIN DALAM SATU MASA PAJAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN Perpajakan By Roza Thohiri
Perpajakan By Roza Thohiri BAGI PEMOTONG/PEMUNGUT SARANA UNTUK MELAPORKAN & MEMPERTANGGUNGJAWABKAN PAJAK YANG DIPOTONG ATAU DIPUNGUT DAN DISETORKANNYA Perpajakan By Roza Thohiri
PROSEDUR PENYELESAIAN SPT WP MENGAMBIL SENDIRI SPT DI KPP ATAU DI TEMPAT LAIN YANG DITENTUKAN OLEH DIRJEND PAJAK WP WAJIB MENGISI SPT DENGAN BENAR,LENGKAP, DAN JELAS DALAM BAHASA INDONESIA DENGAN MENGGUNAKAN HURUF LATIN,ANGKA ARAB, SATUAN MATA UANG RUPIAH DAN MENANDATANGANI SERTA MENYAMPAIKANNYA KE KPP ATAU TEMPAT LAIN YANG DITENTUKAN DIRJEND PAJAK Perpajakan By Roza Thohiri
Perpajakan By Roza Thohiri MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM BAHASA INDONESIA DENGAN MENGGUNAKAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH YANG DIIZINKAN KEPADA DIRJEN PAJAK PENANDATANGANAN SPT DAPAT DILAKUKAN SECARA BIASA, DENGAN TANDA TANGAN STEMPEL, ATAU TANDA TANGAN ELEKTRONIK ATAU DIGITAL YANG SEMUANYA MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG SAMA BUKTI-BUKTI YANG HARUS DILAMPIRKAN DALAM SPT : Perpajakan By Roza Thohiri
Perpajakan By Roza Thohiri UNTUK WAJIB PAJAK YANG MENGADAKAN PEMBUKUAN: LAPORAN KEUANGAN BERUPA NERACA,LABA RUGI, PENYUSUTAN SERTA LAPORAN-LAPORAN LAIN YANG DIPERLUKAN UNTUK WAJIB PAJAK YANG MENGGUNAKAN NORMA: PERHITUNGAN JUMLAH PEREDARAN YANG TERJADI DALAM 1 TAHUN PAJAK UNTUK SPT MASA PPN:JUMLAH DPP,JUMLAH PAJAK KELUARAN,JUMLAH PAJAK MASUKAN, JUMLAH KEKURANGAN ATAU KELEBIHAN PAJAK Perpajakan By Roza Thohiri
Perpajakan By Roza Thohiri JENIS SPT SPT MASA: SURAT PEMBERITAHUAN UNTUK SUATU MASA PAJAK SPT MASA PAJAK PENGHASILAN SPT MASA PPN SPT MASA PPN BAGI PEMUNGUT PPN SPT TAHUNAN: SURAT PEMBERITAHUAN UNTUK SUATU TAHUN PAJAK ATAU BAGIAN TAHUN PAJAK SPT TAHUNAN BADAN SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI Perpajakan By Roza Thohiri
BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT SPT MASA: PALING LAMA 20 HARI SETELAH AKHIR MASA PAJAK SPT MASA PPN : PALING LAMA AKHIR BULAN SETELAH MASA PAJAK SPT TAHUNAN OP:PALING LAMA 3 BULAN SETELAH AKHIR TAHUN PAJAK SPT TAHUNAN BADAN:PALING LAMA 4 BULAN SETELAH AKHIR TAHUN PAJAK Perpajakan By Roza Thohiri
SANKSI TERLAMBAT & TIDAK MENYAMPAIKAN SPT DENDA SPT MASA PPN RP.500.000,- DENDA SPT MASA LAINNYA RP.100.000,- DENDA SPT TAHUNAN OP RP.100.000,- DENDA SPT TAHUNAN WP RP.1.000.000,- KEALPAAN, DENDA PALING SEDIKIT 1 KALI JUMLAH PAJAK TERUTANG YANG TIDAK ATAU KURANG BAYAR DAN PALING BANYAK 2 KALI JUMLAH PAJAK TERUTANG YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR ATAU DIPIDANA PALING SINGKAT 3 BULAN ATAU PALING LAMA 1 TAHUN KESENGAJAAN,DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 6 BULAN DAN PALING LAMA 6 TAHUN DAN DENDA PALING SEDIKIT 2 KALI JUMLAH PAJAK TERUTANG YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR DAN PALING BANYAK 4 KALI JUMLAH PAJAK TERUTANG YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR Perpajakan By Roza Thohiri