DI INDONESIA Disusun oleh: Nadia Puspaningtyas A. A210140126 Pend. Akuntansi FKIP UMS
Perhatikan video berikut!
Apa saja yang akan kita bahas?
Apa itu Pajak? 1. Secara umum Kontribusi wajib pajak kepada negara yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang yang digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wajib pajak adalah pribadi atau badan. 2. Menurut undang-undang Menurut ketentuan UUD 1945 Pasal 23 Ayat (2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang – undang. Oleh karena itu pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang pemungutannya dapat dipaksakan, baik secara perseorangan maupun dalam bentuk badan usaha. 3. Unsur-unsur pajak Pajak merupakan setoran sebagian kekayaan individu atau badan usaha untuk kas negara sesuai dengan ketentuan UU. Sifat pemungutannya dapat dipaksakan, terus-menerus dan tidak mendapat prestasi (imbalan) kembali secara langsung. Penerimaan pajak oleh negara dipakai untuk pengeluaran negara dalam melayani kepentingan masyarakat.
Peran pajak Berfungsi sebagai alat demokrasi di Indonesia untuk melaksanakan pembangunan. Penerimaan negara dari pajak akan meningkatkan tabungan pemerintah. Masyarakat harus menyadari dan merasa memperoleh kenikmatan atas pembangunan dalam segala bidang yang dijalankan pemerintah. Kelangsungan pembangunan Indonesia memerlukan biaya dan masyarakat harus menyadari bahwa biaya tersebut merupakan tanggung jawab bersama.
Fungsi Pajak a. Fungsi Anggaran (Budgetair) b. Sebagai Alat Pengatur (Regulerend) c. Sebagai Alat Penjaga Stabilitas d. Fungsi Redistribusi Pendapatan
Manfaat Pajak Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak diantaranya meliputi : Pembangunan sarana umum Seperti Fasilitas dan Infrastruktur mulai dari jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas. Pertahanan dan Keamanan mulai dari bangunan, senjata, perumahan sampai gaji-gajinya. Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak Kelestarian Lingkungan hidup, budaya Dana Pemilu, transportasi masal dan lain-lain.
Menurut Suparmoko (2000) menyebutkan manfaat pajak digunakan untuk : Manfaat pajak yang pertama adalah membiayai pengeluaran-pengeluaran negara seperti pengeluaran yang bersifat self liquiditing (contohnya adalah pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor) Manfaat pajak yang kedua adalah membiayai pengeluaran reproduktif (pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat seperti pengeluaran untuk pengairan dan pertanian) Manfaat pajak yang ketiga adalah membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif (contohnya adalah pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi). Manfaat pajak yang keempat adalah membiayai pengeluaran yang tidak produktif (contohnya adalah pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu).
Pungutan selain pajak 1. Retribusi Iuran rakyat yang disetorkan melalui kas negara atas dasar pembangunan tertentu dari jasa atau barang milik negara yang digunakan oleh orang-orang tertentu. Dari pengertian di atas dapat disimpulkan, bahwa: a. retribusi tidak ada unsur paksaan, b. ikatan pembayaran tergantung pada kemauan si pembayar, c. tidak selalu menggunakan sarana undang-undang. d. memperoleh imbalan jasa secara langsung. Contoh: pembayaran listrik, PAM, tempat wisata.
2. Cukai Pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu: konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Di Indonesia, cukai dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia, Barang kena cukai meliputi: etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan atau bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
3. Bea masuk Pungutan yang dikenakan terhadap barang – barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia dengan maksud untuk dikonsumsi di dalam negeri. Sedangkan, Bea keluar adalah bea yang dikenakan atas barang-barang yang akan dikeluarkan dari wilayah pabean Indonesia dengan maksud barang tersebut akan diekspor ke luar negeri. 4. Sumbangan Iuran orang-orang atau golongan orang tertentu yang harus diberikan kepada negara untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran negara yang sifatnya tidak memberikan prestasi kepada umum, dan pengeluarannya tidak dapat diambil dari kas negara.
Perhitungan pajak Pajak Penghasilan Perhitungan PPh 21 dengan PTKP 2016 Perhitungan PPh 21 selalu disesuaikan dengan tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terbaru yang ditetapkan DJP. PTKP 2016 yang tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut: Rp 54.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 4.500.000,- per bulan untuk wajib pajak orang pribadi. Rp 4.500.000,- per tahun atau setara dengan Rp 375.000,- per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan). Rp 4.500.000,- per tahun atau setara dengan Rp 375.000,- per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga. Adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ( PTKP terbaru ) tersebut, membuat cara penghitungan PPh 21 juga mengalami perubahan.
2. Pajak Bumi dan Bangunan Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP. 3. Pajak Pertambahan Nilai Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang Dasar No.42 tahun 2009 pasal 7: Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen). Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas: Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Ekspor Jasa Kena Pajak Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.