Tax Treaty Provision (II)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
Advertisements

PPh Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta. Dasar Hukum PPh 1.Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh); 2.Undang-Undang No. 7.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
HARMFUL TAX PRACTICES & INTERNATIONAL TAX AVOIDANCE
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Program Hibah Kompetisi Berbasis Institusi (PHK-I)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
SUMBER PENGHASILAN.
ASSOCIATED ENTERPRISE
PPh Pasal 24.
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENERAPAN P3B ATAS PENGHASILAN BUNGA, DIVIDEN & ROYALTI
Rika Lidyah, S.E.,M.Si1 Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by: Rika Lidyah, S.E.,M.Si.
PPH PASAL 24 Hamdani ( ) Okto Rizki Pranayoga ( ) Ahmad Romadhani ( )
CAPITAL GAIN.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
PERBANDINGAN TAX TREATY DALAM MODEL OECD, UN, DAN MODEL INDONESIA
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PPh PASAL 26.
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Aspek Pajak Internasional dalam UU PPh Indonesia Pertemuan 3
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
MATERI PPh PERTEMUAN III
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
PENGHASILAN KENA PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Slide by: Jayu Pramudya dan Nia Paramita Departemen Akuntansi FEUI
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
By Daniel Damaris Novarianto S.
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Pajak Penghasilan Final
BENTUK USAHA TETAP.
SUMBER PENGHASILAN.
Pertemuan 4 BENTUK USAHA TETAP
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
Tax Treaty Provision (I)
PAJAK INTERNASIONAL DR. Waluyo, M. Sc., Ak..
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
International Tax Law Principles (II)
Ketentuan Tentang Sumber Penghasilan
Capital Gain Dependent vs Independent Services Other Income
PERPAJAKAN INTERNASIONAL
International Tax Law Principles
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
KELOMPOK 1 PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 DISUSUN OLEH :
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Tax Havens Christine, M.Int.Tax.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Permanent Establishment
PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI (pph pasal 24)
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PPH PASAL 24.
Bentuk Usaha Tetap dan PPh Pasal 15
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
L E T ’ S G O !.
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Pajak Penghasilan Pasal 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Transcript presentasi:

Tax Treaty Provision (II) Presented by Christine ©

Agenda Tax Treaty - Articles Dividend Interest Royalty

Pengelompokan penghasilan Tax Treaty Membagi hak pemajakan Negara Domisili Negara Sumber Pengelompokan penghasilan

Pengelompokan penghasilan Laba usaha Penghasilan dari harta tetap Laba usaha dari pengoperasian kapal & pesawat terbang di jalur internasional Dividen, bunga dan royalti Keuntungan dari pengalihan harta (capital gains) Penghasilan dari hubungan kerja swasta Penghasilan dari pejabat negara (pegawai negeri) Penghasilan dari direktur Penghasilan artis dan atlit Pensiun Imbalan yg diterima oleh pelajar, mahasiswa dan pemagang Guru dan profesor Penghasilan lain-lain

Penghasilan dan kekayaan digolongkan menjadi tiga kelompok Tax Treaty Penghasilan dan kekayaan digolongkan menjadi tiga kelompok

Kelompok penghasilan dan kekayaan berdasarkan perlakuan pajak di Negara Sumber Penghasilan dan kekayaan yang dapat dikenai pajak di Negara Sumber tanpa pembatasan. Penghasilan yang dikenai pajak secara terbatas di Negara Sumber. Penghasilan dan kekayaan yang tidak dapat dikenai pajak di Negara Sumber.

Pengenaan pajak di Neg. Sumber tanpa pembatasan Penghasilan dari harta tak gerak yg berada di Negara Sumber, dan keuntungan dari pengalihan harta tersebut; Penghasilan dari suatu “bentuk usaha tetap”; Penghasilan dari kegiatan oleh artis dan olahragawan; Penghasilan dari direktur dari perusahaan di Negara Sumber; Penghasilan dari karyawan yang ditempatkan di Negara Sumber sepanjang melebihi jangka waktu yang diatur di dalam Treaty.

Pengenaan pajak di Neg. Sumber secara terbatas Dividen Bunga Royalti

Penghasilan yg hanya dipajaki di Negara Domisili (OECD) Royalti Capital gains dari penjualan saham Laba usaha yg berasal dari Neg. Sumber yg diperoleh bukan melalui BUT Santunan yg diterima oleh pelajar yg sdg belajar di Neg. Sumber Pensiun swasta

Pengenaan Pajak atas Dividen (Art. 10) Berdasarkan UN Model karena lebih banyak digunakan oleh capital importing countries Income characterisation is very important Terdiri dari 5 paragraph. Para 1: “Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di salah satu negara kepada penduduk negara lainnya dapat dikenai pajak di negara lain tersebut”. residence country taxation Dapat dikenai Hak pemajakan dividen itu tidak hanya diberikan kepada satu negara

Ilustrasi Paragraph 1-Dividen Company R Company S Dividend

Pengenaan Pajak atas Dividen (Art. 10) Para 2: “Namun dividen itu dapat dikenai pajak di negara di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut. Tetapi apabila penerima dividen tersebut adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu (beneficial owner) dan merupakan penduduk dari negara lainnya, pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi:

Pengenaan Pajak atas Dividen (Art. 10) (a)….persen dari jumlah bruto dividen apabila pemilik saham yang menikmati dividen tersebut adalah perseroan (selain persekutuan) yang memegang secara langsung paling sedikit …. dari modal perseroan yang membagikan dividen itu; (b) …persen dari jumlah bruto dividen dalam hal-hal lainnya” source country taxing right with limited rates biasanya 10% dan 15% (kesepakatan kedua belah pihak)

Ilustrasi Paragraph 2-Dividen Company R  should be beneficial owner Company S shares dividend Limited rates

Pengenaan Pajak atas Dividen (Art. 10) Para 3: Definisi dari Dividen sangat tergantung pada perundingan dua negara Para 4: jika beneficial owner dari dividen tersebut punya PE (BUT) di source country dan kepemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan BUT  diatur di pasal 7 (business profits) atau pasal 14 (independent personal service) menjadi bagian dari penghasilan BUT yang bersangkutan force of attraction rule source country taxation

Dividend definition OECD and UN Model Art. 10(3): “The term “dividends” as used in this Article means income from shares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the state of which the company making distribution is a resident.”

Ilustrasi Paragraph 4-Dividen Company R Company S Dividend PE Income is attributable to PE

Pengenaan Pajak atas Dividen (Art. 10) Para 5: mengatur pemajakan dividen yang dibagikan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di salah satu negara yang berasal dari laba usaha dari negara lainnya negara lain tersebut tidak boleh memajaki dividen tersebut, kecuali penguasaan saham memiliki hubungan efektif dengan BUT di negara lain tersebut.

Ilustrasi Paragraph 5-Dividen Company R Company S Country Y Dividend Country Y is restricted to impose any tax, except: -Co R is resident of Y -Co R has PE in Y income

Ilustrasi Paragraph 1-Bunga (Art. 11) Company R loan Company S Para 1: “Bunga yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di salah satu negara kepada penduduk di salah satu negara kepada penduduk negara lainnya dapat dikenai pajak di negara lain tersebut”. residence country taxation Interest

Ilustrasi Paragraph 2-Bunga (Art. 11) Company R Company S Interest Limited rates

Pengenaan Pajak atas Bunga (Art. 11) Para 3: Definisi dari Bunga sangat tergantung pada perundingan dua negara. Istilah umumnya : “..income from debt claims of every kind..”

Interest definition OECD and UN Model Art. 11(3): “The term “interest” as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage and whether or not carrying a right to participate in the debtor’s profits, and in particular, income from government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures. Penalty charges for late payment shall not be regarded as interest for the purpose of this Article.”

Ilustrasi Paragraph 4-Bunga (Art. 11) Company R Company S loan interest PE Income is attributable to PE

Ilustrasi Paragraph 5-Bunga (Art. 11) Company R Company S Country Y interest loan PE Country Y has taxing right if: -terdapat hubungan ekonomis antara bunga atas pinjaman dengan BUT -Bunganya menjadi beban BUT Mengatur Penentuan Sumber Penghasilan Bunga

Ilustrasi Paragraph 6-Bunga (Art. 11) Company R Company S loan interest Jika ada hubungan istimewa antara Co. R dan Co. S  tarif berlaku untuk jumlah yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa. Kelebihan pembayaran tersebut tetap dikenai pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan domestik yang berlaku

Ilustrasi Paragraph 1 - Royalty (Art. 12) Company R Company S Para 1: “Royalti yang berasal dari salah satu negara dan dibayarkan kepada penduduk negara lainnya dapat dikenai pajak di negara lain tersebut”. residence country taxation royalty

Ilustrasi Paragraph 2 - Royalty (Art. 12) Company R  should be beneficial owner Company S royalty Limited rates

Ilustrasi Paragraph 4 - Royalty (Art. 12) Company R Company S royalty PE Income is attributable to PE

Ilustrasi Paragraph 5 - Royalty (Art. 12) Company R Company S Country Y royalty PE Country Y has taxing right if: -terdapat hubungan ekonomis antara royalti dengan BUT -royalti tersebut menjadi beban BUT

Ilustrasi Paragraph 6 - Royalty (Art. 12) Company R Company S royalty Jika ada hubungan istimewa antara Co. R dan Co. S  tarif berlaku untuk jumlah yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa. Kelebihan pembayaran tersebut tetap dikenai pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan domestik yang berlaku