DI KALIMANTAN TENGAH Disampaikan pada:

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Advertisements

PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
PERMENDAGRI NOMOR 62 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 82 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2014 PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT.
ALUR PENGANGGARAN DAN PENCAIRAN HIBAH, BANSOS DAN BANTUAN KEUANGAN
Pengelolaan Dana Hibah
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
BAHAN RAPAT PEMBAHASAN KUA/PPAS BAGIAN ADM
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PENGANGGARAN SANITASI
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
RAPAT KOORDINASI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMKAB. PACITAN
KELOMPOK 2 RIZKI RAMADHAN HERI SETIAWAN
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
KEPALA BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Inspektorat Kabupaten Sleman
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
REVIEW LEGALITAS LEMBAGA AMIL ZAKAT
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya.
BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
PENYUSUNAN dan PENETAPAN APBD
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
S E L A M A T D A T A N G.
KOPERASI.
APBN DAN APBD.
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
YAYASAN Stichting.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PENUGASAN & SUBSIDI PADA BUMD
Evaluasi dan Rencana Kerja
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
Pengelolaan Hibah Daerah
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG KETAHANAN EKONOMI SOSBUD DAN ORMAS
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
Sosialiasi hibah DAN BANSOS TAHUN 2019
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

REGULASI DAN TATA CARA PERENCANAAN DAN PEMBERIAN BANTUAN DALAM PEMBINAAN UMAT BERAGAMA DI KALIMANTAN TENGAH Disampaikan pada: RAPAT TEKNIS PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANSOS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 Oleh: ISWAHONO, AKS, M.Si KEPALA BAGIAN BINA KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA, PENDIDIKAN, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, KB, BUDAYA DAN PARIWISATA BIRO ADMINISTRASI KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN KEMASYARAKATAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Palangka Raya, 19 Oktober 2017

DATA PRIBADI ISWAHONO, AKS, M.Si CP : 0813 5001 7388 19651224 19809 1 002 JAKARTA, 24 DESEMBER 1965 JALAN DANAU MARE I NOMOR 30, PALANGKA RAYA KABAG BINA KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA, PENDIDIKAN, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, KB, BUDAYA DAN PARIWISATA BIRO ADM. KESRA DAN KEMASYARAKATAN SETDA PROV. KALTENG CP : 0813 5001 7388

DASAR HUKUM Undang – Undang No. 23 Tahun 2014 tentang PEMDA Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

IMPLIKASI UNDANG – UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMDA semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang KEUANGAN DAERAH AZAZ UMUM APBD Disusun sesuai kebutuhan dan penyelenggaraan pemerintah daerah Berpedoman pada RKPD dalam rangka Mewujudkan Pelayanan Kepada Masyarakat Mempunyai fungsi Otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi Ditetapkan dengan PERDA APBD

PERAN DPRD DAN PEMDA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KEPALA DAERAH PERENCANAAN PEMBENTUKAN PERDA PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN ANGGARAN APBD PELAPORAN PENGAWASAN P-JAWABAN PENGAWASAN Pasal 149 Pasal 284 5

IMPLIKASI PERMENDAGRI 14 TAHUN 2017 DEFINISI : Hibah : Pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan/Lembaga dan Ormas yang berbadan hukum Indonesia yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah 2. Bantuan Sosial : Pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atay masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial

Tujuan Pemberian Hibah Pemberian Hibah diberikan setelah memprioritaskan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan Tujuan Pemberian Hibah Untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggarannya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

Persyaratan Minimal Penerima Hibah Hibah kepada Badan dan Lembaga diberikan dengan syarat minimal: a. Kepengurusan jelas di daerah bersangkutan b.Memiliki surat keterangan domisili dari lurah/kades setempat/sebutan lainnya c. Berkedudukan wilayah administrasi pemda setempat Hibah kepada Ormas memiliki persyaratan minimal : Telah terdaftar pada Kementerian yang membidangi urusan hukum dan HAM paling sedikit 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-Undangan Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemda yang bersangkutan Memiliki Sekretariat Tetap di daerah yang bersangkutan

IMPLIKASI PERATURAN GUBERNUR NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL Penganggaran Hibah Pemerintah Pusat, Pemda, BUMN dan BUMD, badan dan lembaga serta Ormas menyampiakan usulan hibah secara tertulis kepada Gubernur Gubernur menunjuk SOPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan dimaksud—Kepala SOPD menyampaikan usulan ke Gubernur melalui TAPD—TAPD memberikan pertimbangan sesuai prioritas dan kemampuan keuangan daerah

TUGAS BIRO ADM. KESRA DAN KEMASYARAKATAN PASAL 11 PERGUB No. 05 tahun 2017 Poin g : Urusan Sosial, Keagamaan/Peribadatan dan Pendidikan Perguruan Tinggi dilaksanakan oleh dinas/biro yang membidangi urusan sosial, keagamaan dan pendidikan keagamaan, pendidikan perguruan tinggi BIRO ADM KESRA DAN KEMASYARAKATAN MERUPAKAN SOPD YANG MEMBIDANGI URUSAN KEAGAMAAN

TUPOKSI BIRO ADMINISTRASI KESRA DAN KEMASYARAKATAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 80 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PROPOSAL BANTUAN SOSIAL KEAGAMAAN BIRO ADM. KESRA DAN KEMASYARAKATAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Prosedur Tahap 1 (Satu) PENGAJUAN PERMOHONAN SURAT/PROPOSAL 1 DITERIMA SUB BAG TU DAN DICATAT DALAM BUKU AGENDA DITERIMA KA BIRO UNTUK DITELITI DAN DISPOSISI SELANJUTNYA DITERIMA KABAG BINA MENTAL & SPRITUAL UNTUK TINDAK LANJUT ATAS DISPOSISI KA.BIRO DTERIMA SUB BAG BINA KEAGAMAAN UNTUK DI TELITI KEMBALI ATAS TINDAK LANJUT DISPOSISI DARI KABAG DTERIMA SUB BAG BINA MENTAL UNTUK DITELITI KEMBALI ATAS TINDAK LANJUT DISPOSISI DARI KABAG DITERIMA STAF PELAKSANA UNTUK DI CATAT DALAM AGENDA MASING-MASING SUB BAG KEMUDIAN DI INVENTARISIR DAN DIREKAPITULASI UNTUK DISERAHKAN KE KEPALA BIRO KESRA SEBAGAI BAHAN RAPAT KE DPRD KALIMANTAN TENGAH UNTUK DI ANGGARKAN DALAM RAPBN TAHUN BERIKUTNYA 4 5 2 3 7 6

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PROPOSAL BANTUAN SOSIAL KEAGAMAAN BIRO ADM. KESRA DAN KEMASYARAKATAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Prosedur Tahap 2 (Dua) PEMBAHASAN TIM ANGGARAN BIRO KESRA DAN BIRO KEUANGAN 3 DRAF SK BANTUAN (KONSEP BIRO KEUANGAN) 4 KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH (BIRO HUKUM) PEMBAHASAN BERSAMA DPRD PROV KALIMANTAN TENGAH 1 2 BIRO KESRA & KEMASYARAKATAN BIRO KEUANGAN 5 PENCAIRAN DANA BANTUAN TIM VERIFIKASI BANTUAN SOSIAL KEAGAMAAN 7 PEMOHON MELENGKAPI DOKUMEN SYARAT PENCAIRAN DANA 9 8 DOKUMEN/BERKAS PEMOHON LENGKAP DAN TELAH DISETUJUI 10 11

KETENTUAN PENGAJUAN PERMOHONAN HIBAH Badan dan lembaga, serta Ormas, lembaga/badan hukum, yayasan harus diketahui oleh camat/kades/lurah kecuali lembaga hukum semi pemerintah bersifat nasional atau daerah Lembaga Pendidikan dan Penelitian harus diketahui oleh Kepsek/Dekan/ketua lembaga penelitian yang bersangkutan Pemkab/Pemko, Surat Permohonan di tanda tangani Bupati/Walikota Pemdes/kelurahan dan kecamatan, surat permohonan ditandatangani oleh Kades/Lurah dan Camat

Persyaratan yang disampaikan dalam surat permohonan Proposal yang dilengkapi lokasi kegiatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Fotocopy Akta Pendirian Badan dan Lembaga serta Ormas, Organisasi Sosial/masyarakat termasuk Lembaga/badan hukum SK Organisasi/Pengurus/Panitia Fotocopy SKT yang diterbitkan Mendagri/Gubernur/Bupati/Walikota Fotocopy KTP Ketua dan Bendahara Fotocopy Rekening Bank

Data yang Diverifikasi Dalam Usulan Permohonan Usulan yang diajukan Mengecek kelengkapan persyaratan administrasi secara menyeluruh Besaran hibah yang diberikan

Komitmen Pemerintah Daerah Dukungan Pemerintah Daerah dalam upaya pembinaan kerukunan umat beragama melalui Hibah Bansos Terkhusus Pada Biro Adm.Kesra dan Kemasyarakatan antara lain: Rapat koordinasi Antar Umat Beragama Rakorda FKUB Kab/Kota Se-Kalteng Pembinaan Pemuda/Remaja Antar Agama Pengadaan Al Kitab Bahasa Dayak Ngaju Pengadaan Koleksi Buku (Kitab Kuning) dan Perlengkapan Pesantren Menghadiri Dharmasanti Waisak Nasional di Candi Borobudur, dll.

Menyukseskan program2 pengembangan mental spiritual masing2 agama: MTQ Tingkat Provinsi dan Nasional Pesparawi Tingkat Provinsi dan Nasional Lomba Membaca Bhagawat Gita Tingkat Provinsi Pesta Tandak Intan Kaharingan Tingkat Provinsi dll.