REGULASI DAN TATA CARA PERENCANAAN DAN PEMBERIAN BANTUAN DALAM PEMBINAAN UMAT BERAGAMA DI KALIMANTAN TENGAH Disampaikan pada: RAPAT TEKNIS PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANSOS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 Oleh: ISWAHONO, AKS, M.Si KEPALA BAGIAN BINA KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA, PENDIDIKAN, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, KB, BUDAYA DAN PARIWISATA BIRO ADMINISTRASI KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN KEMASYARAKATAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Palangka Raya, 19 Oktober 2017
DATA PRIBADI ISWAHONO, AKS, M.Si CP : 0813 5001 7388 19651224 19809 1 002 JAKARTA, 24 DESEMBER 1965 JALAN DANAU MARE I NOMOR 30, PALANGKA RAYA KABAG BINA KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA, PENDIDIKAN, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, KB, BUDAYA DAN PARIWISATA BIRO ADM. KESRA DAN KEMASYARAKATAN SETDA PROV. KALTENG CP : 0813 5001 7388
DASAR HUKUM Undang – Undang No. 23 Tahun 2014 tentang PEMDA Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
IMPLIKASI UNDANG – UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMDA semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang KEUANGAN DAERAH AZAZ UMUM APBD Disusun sesuai kebutuhan dan penyelenggaraan pemerintah daerah Berpedoman pada RKPD dalam rangka Mewujudkan Pelayanan Kepada Masyarakat Mempunyai fungsi Otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi Ditetapkan dengan PERDA APBD
PERAN DPRD DAN PEMDA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KEPALA DAERAH PERENCANAAN PEMBENTUKAN PERDA PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN ANGGARAN APBD PELAPORAN PENGAWASAN P-JAWABAN PENGAWASAN Pasal 149 Pasal 284 5
IMPLIKASI PERMENDAGRI 14 TAHUN 2017 DEFINISI : Hibah : Pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan/Lembaga dan Ormas yang berbadan hukum Indonesia yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah 2. Bantuan Sosial : Pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atay masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial
Tujuan Pemberian Hibah Pemberian Hibah diberikan setelah memprioritaskan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan Tujuan Pemberian Hibah Untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggarannya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
Persyaratan Minimal Penerima Hibah Hibah kepada Badan dan Lembaga diberikan dengan syarat minimal: a. Kepengurusan jelas di daerah bersangkutan b.Memiliki surat keterangan domisili dari lurah/kades setempat/sebutan lainnya c. Berkedudukan wilayah administrasi pemda setempat Hibah kepada Ormas memiliki persyaratan minimal : Telah terdaftar pada Kementerian yang membidangi urusan hukum dan HAM paling sedikit 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-Undangan Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemda yang bersangkutan Memiliki Sekretariat Tetap di daerah yang bersangkutan
IMPLIKASI PERATURAN GUBERNUR NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL Penganggaran Hibah Pemerintah Pusat, Pemda, BUMN dan BUMD, badan dan lembaga serta Ormas menyampiakan usulan hibah secara tertulis kepada Gubernur Gubernur menunjuk SOPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan dimaksud—Kepala SOPD menyampaikan usulan ke Gubernur melalui TAPD—TAPD memberikan pertimbangan sesuai prioritas dan kemampuan keuangan daerah
TUGAS BIRO ADM. KESRA DAN KEMASYARAKATAN PASAL 11 PERGUB No. 05 tahun 2017 Poin g : Urusan Sosial, Keagamaan/Peribadatan dan Pendidikan Perguruan Tinggi dilaksanakan oleh dinas/biro yang membidangi urusan sosial, keagamaan dan pendidikan keagamaan, pendidikan perguruan tinggi BIRO ADM KESRA DAN KEMASYARAKATAN MERUPAKAN SOPD YANG MEMBIDANGI URUSAN KEAGAMAAN
TUPOKSI BIRO ADMINISTRASI KESRA DAN KEMASYARAKATAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 80 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PROPOSAL BANTUAN SOSIAL KEAGAMAAN BIRO ADM. KESRA DAN KEMASYARAKATAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Prosedur Tahap 1 (Satu) PENGAJUAN PERMOHONAN SURAT/PROPOSAL 1 DITERIMA SUB BAG TU DAN DICATAT DALAM BUKU AGENDA DITERIMA KA BIRO UNTUK DITELITI DAN DISPOSISI SELANJUTNYA DITERIMA KABAG BINA MENTAL & SPRITUAL UNTUK TINDAK LANJUT ATAS DISPOSISI KA.BIRO DTERIMA SUB BAG BINA KEAGAMAAN UNTUK DI TELITI KEMBALI ATAS TINDAK LANJUT DISPOSISI DARI KABAG DTERIMA SUB BAG BINA MENTAL UNTUK DITELITI KEMBALI ATAS TINDAK LANJUT DISPOSISI DARI KABAG DITERIMA STAF PELAKSANA UNTUK DI CATAT DALAM AGENDA MASING-MASING SUB BAG KEMUDIAN DI INVENTARISIR DAN DIREKAPITULASI UNTUK DISERAHKAN KE KEPALA BIRO KESRA SEBAGAI BAHAN RAPAT KE DPRD KALIMANTAN TENGAH UNTUK DI ANGGARKAN DALAM RAPBN TAHUN BERIKUTNYA 4 5 2 3 7 6
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PROPOSAL BANTUAN SOSIAL KEAGAMAAN BIRO ADM. KESRA DAN KEMASYARAKATAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Prosedur Tahap 2 (Dua) PEMBAHASAN TIM ANGGARAN BIRO KESRA DAN BIRO KEUANGAN 3 DRAF SK BANTUAN (KONSEP BIRO KEUANGAN) 4 KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH (BIRO HUKUM) PEMBAHASAN BERSAMA DPRD PROV KALIMANTAN TENGAH 1 2 BIRO KESRA & KEMASYARAKATAN BIRO KEUANGAN 5 PENCAIRAN DANA BANTUAN TIM VERIFIKASI BANTUAN SOSIAL KEAGAMAAN 7 PEMOHON MELENGKAPI DOKUMEN SYARAT PENCAIRAN DANA 9 8 DOKUMEN/BERKAS PEMOHON LENGKAP DAN TELAH DISETUJUI 10 11
KETENTUAN PENGAJUAN PERMOHONAN HIBAH Badan dan lembaga, serta Ormas, lembaga/badan hukum, yayasan harus diketahui oleh camat/kades/lurah kecuali lembaga hukum semi pemerintah bersifat nasional atau daerah Lembaga Pendidikan dan Penelitian harus diketahui oleh Kepsek/Dekan/ketua lembaga penelitian yang bersangkutan Pemkab/Pemko, Surat Permohonan di tanda tangani Bupati/Walikota Pemdes/kelurahan dan kecamatan, surat permohonan ditandatangani oleh Kades/Lurah dan Camat
Persyaratan yang disampaikan dalam surat permohonan Proposal yang dilengkapi lokasi kegiatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Fotocopy Akta Pendirian Badan dan Lembaga serta Ormas, Organisasi Sosial/masyarakat termasuk Lembaga/badan hukum SK Organisasi/Pengurus/Panitia Fotocopy SKT yang diterbitkan Mendagri/Gubernur/Bupati/Walikota Fotocopy KTP Ketua dan Bendahara Fotocopy Rekening Bank
Data yang Diverifikasi Dalam Usulan Permohonan Usulan yang diajukan Mengecek kelengkapan persyaratan administrasi secara menyeluruh Besaran hibah yang diberikan
Komitmen Pemerintah Daerah Dukungan Pemerintah Daerah dalam upaya pembinaan kerukunan umat beragama melalui Hibah Bansos Terkhusus Pada Biro Adm.Kesra dan Kemasyarakatan antara lain: Rapat koordinasi Antar Umat Beragama Rakorda FKUB Kab/Kota Se-Kalteng Pembinaan Pemuda/Remaja Antar Agama Pengadaan Al Kitab Bahasa Dayak Ngaju Pengadaan Koleksi Buku (Kitab Kuning) dan Perlengkapan Pesantren Menghadiri Dharmasanti Waisak Nasional di Candi Borobudur, dll.
Menyukseskan program2 pengembangan mental spiritual masing2 agama: MTQ Tingkat Provinsi dan Nasional Pesparawi Tingkat Provinsi dan Nasional Lomba Membaca Bhagawat Gita Tingkat Provinsi Pesta Tandak Intan Kaharingan Tingkat Provinsi dll.