P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Advertisements

PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PENCABUTAN Bimbingan Teknis Legislative Drafting Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Jakarta, 11 November.
JENIS & KEWENANGAN PEMBENTUKAN PERAT
BAB XV Naskah Akademik dalam Pembentukan RUU
SUMBER HTN Oleh: TEAM TEACHING HTN UNIVERSITAS BRAWIJAYA FAKULTAS HUKUM 2009.
SILABI HUKUM ISLAM.
P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Sony Maulana S Fakultas Hukum Universitas Indonesia
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan
HUKUM PAJAK PERPAJAKAN KELAS A KELOMPOK 4
Lembaga Negara Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN DALAM HAN Depok, 16 Mei 2014
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
RENCANA PROGRAM KEGIATAN PEMBELAJARAN SEMESTER (RPKPS)
BUDAYA AKADEMIK dan tri darma perguruan tinggi
PERUMUSAN KALIMAT PENGATURAN
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK
smarticle/fhui/ilper/2011
Materi muatan ilmu perundang-undangan
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PERUBAHAN modul kuliah perancangan peraturan negara SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
PERATURAN DAN REGULASI
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sony Maulana S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
UJIAN TENGAH SEMESTER Mata Kuliah : Pemerintahan Daerah
PRAKTEK KERJA NYATA.
METODOLOGI PENELITIAN PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
RENCANA PROGRAM KEGIATAN PEMBELAJARAN SEMESTER (RPKPS)
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
UJIAN TENGAH SEMESTER Mata Kuliah : Sistem Kepartaian dan Pemilu
Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
smarticle/fhui/ilper/2014
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
ADOPSI atau PENGANGKATAN ANAK
PERTANYAAN PENELITIAN
Gambaran dan Ketentuan Umum Kuliah Etika Bisnis
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
NORMA HUKUM PENGANTAR SONY MAULANA S.
LANDASAN PENDIDIKAN (BOBOT 3 SKS)
ASAS-ASAS PERUNDANG-UNDANGAN
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
MATERI MUATAN UU SONY MAULANA S..
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
UJIAN TENGAH SEMESTER Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
SATUAN ACARA PERKULIAHAN CONDOMINIUM & PERMASALAHANNYA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA SEMESTER GASAL TAHUN AKADEMIK 2013/2014 PERSYARATAN PERKULIAHAN.
P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Muchamad Ali Safa’at
BUDAYA AKADEMIK dan tri darma perguruan tinggi
Outline Pengertian Standar kelayakan jenis penelitian Prosedur
FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
HIERARKI SME NORMA & NORMA HUKUM DALAM NEGARA Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
smarticle/fhui/ilper/2015
PRAKTEK HUKUM PERDATA PROGRAM REGULER PROGRAM PARAREL PENGAJAR:
ADOPSI atau PENGANGKATAN ANAK
KONTRAK BELAJAR Amir Hidayatulloh, S.E., M.Sc
ISTILAH DAN PENGERTIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Etika Profesi Pertemuan 1 Pengantar Etika Profesi
Transcript presentasi:

P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia smarticle/fhui/ilper/2015

smarticle/fhui/ilper/2015 LATAR BELAKANG . Pada negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) yang menyelenggarakan kesejahteraan umum (verzogingsstaat), perat. per-uu-an merupakan wahana kontribusi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan pada berbagai bidang kehidupan masyarakat pada negara tersebut. smarticle/fhui/ilper/2015

smarticle/fhui/ilper/2015 . Hal ini menunjukkan sisi penting dari pengetahuan dan keahlian perancangan perat. per-uu-an, yaitu (bagaimana) membentuk perat. per-uu-an yang efektif dan mampu membawa perubahan sosial bagi kemajuan kesejahteraan umum. smarticle/fhui/ilper/2015

smarticle/fhui/ilper/2015 MATERI PERKULIAHAN . Pengantar Perkuliahan Perbandingan Norma Hukum dan Norma2 Lain Pengaturan dan Penetapan Jenis dan Hirarkhi Norma Hukum Negara Jenis dan Hirarkhi Norma Hukum Negara Indonesia (1) Jenis dan Hirarkhi Norma Hukum Negara Indonesia (2) Ujian Tengah Semester smarticle/fhui/ilper/2015

smarticle/fhui/ilper/2015 . Lembaga Negara di Bidang Per-uu-an Lembaga Pemerintahan di Bidang Per-uu-an Jenis , Karakteristika, dan Fungsi Perat. Per-uu-an (1) Jenis , Karakteristika, dan Fungsi Perat. Per-uu-an (2) Materi Muatan Perat. Per-uu-an Ujian Akhir Semester smarticle/fhui/ilper/2015

smarticle/fhui/ilper/2015 KOMPONEN PENILAIAN . Kehadiran 10% Tugas Terstruktur 20% Ujian Tengah Semester 30% Ujian Akhir Semester. 40% smarticle/fhui/ilper/2015

smarticle/fhui/ilper/2015 TIM PENGAJAR . Prof. Dr. Maria Farida Indrati, SH., MH. Sony Maulana S, SH., MH. Fitriani A. Sjarif , SH., MH. M. Yahdi Salampessy, SH., MH. smarticle/fhui/ilper/2015

smarticle/fhui/ilper/2015 Pembentukan Perat. Per-uu-an . KODIFIKASI Merupakan pembentukan perat. per-uu-an dengan cara mengadopsi norma2 yang berlaku di masyarakat. Artinya, norma2 tersebut dituliskan dalam satu naskah dan ditetapkan menjadi perat. per-uu-an (formil). smarticle/fhui/ilper/2015

smarticle/fhui/ilper/2015 … . Saat naskah2 perat. per-uu-an tersebut telah bertambah banyak, pengertian kodifikasi berkembang menjadi cara pengumpulan naskah2 perat. per-uu-an tentang suatu bidang hukum tertentu dan menyusunnya sebagai suatu perangkat hukum (set of laws) di dalam satu buku. Misalnya: Kitab Undang-undang tentang Hukum Perdata. smarticle/fhui/ilper/2015

smarticle/fhui/ilper/2015 … . Selain sekedar menuliskan dan menetapkan norma2 yang berlaku di masyarakat sebagai perat. per-uu-an, pengadopsian meliputi pula cara menjadikan norma2 yang berlaku di masyarakat sebagai bahan dasar dalam penyusunan perat. per- uu-an. Misalnya: UU 5/1963 disusun dengan berbahankan norma adat tentang tanah. smarticle/fhui/ilper/2015

smarticle/fhui/ilper/2015 … . MODIFIKASI Merupakan pembentukan perat. per-uu-an dengan cara memberlakukan norma2 yang baru bagi masyarakat. smarticle/fhui/ilper/2015

smarticle/fhui/ilper/2015 … . Pembangunan sebagai upaya untuk mengejar ketertinggalan dari negara lain menuntut pengaturan atas perilaku yang tidak atau belum diatur oleh masyarakat. Artinya, tidak ada norma terkait di masyarakat yang bisa dijadikan bahan bagi negara untuk pengaturan atas perilaku tersebut. smarticle/fhui/ilper/2015

smarticle/fhui/ilper/2015 … . Dengan demikian, negara dituntut untuk menciptakan (sendiri) norma untuk pengaturan atas perilaku tersebut. Misalnya: undang-undang yang mengharuskan pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya. smarticle/fhui/ilper/2015

smarticle/fhui/ilper/2015 … . Selain itu, pembangunan seringkali menuntut perubahan atas perilaku di masyarakat yang dinilai oleh negara bisa menghambat upaya untuk memajukan kesejahteraan umum. Artinya, norma yang berlaku di masyarakat yang mengatur perilaku bermasalah tersebut harus diganti dengan norma baru yang diusulkan melalui pembentukan perat. per-uu-an. smarticle/fhui/ilper/2015

smarticle/fhui/ilper/2015 … . Oleh karena itu, negara dituntut untuk menciptakan norma untuk menggantikan norma yang berlaku di masyarakat. dengan bersumberkan pada ilmu pengetahuan dan pengalaman negara lain yang disesuaikan dengan kondisi sendiri. smarticle/fhui/ilper/2015

smarticle/fhui/ilper/2015 … . Dengan demikian, negara menciptakan norma baru atas perilaku2 tersebut dengan bersumberkan pada ilmu pengetahuan dan pengalaman negara lain yang disesuaikan dengan cita negara dan sistem hukum negara, serta kondisi masyarakat dan lingkungan yang ada pada negara yang bersangkutan. smarticle/fhui/ilper/2015