P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia smarticle/fhui/ilper/2016
smarticle/fhui/ilper/2016 LATAR BELAKANG . Pada negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) yang menyelenggarakan kesejahteraan umum (verzogingsstaat), perat. per-uu-an merupakan wahana kontribusi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan pada berbagai bidang kehidupan masyarakat pada negara tersebut. smarticle/fhui/ilper/2016
smarticle/fhui/ilper/2016 . Hal ini menunjukkan sisi penting dari pengetahuan dan keahlian perancangan perat. per-uu-an, yaitu (bagaimana) membentuk perat. per-uu-an yang efektif dan mampu membawa perubahan sosial bagi kemajuan kesejahteraan umum. smarticle/fhui/ilper/2016
smarticle/fhui/ilper/2016 MATERI PERKULIAHAN . Pengantar Perkuliahan Perbandingan Norma Hukum dan Norma2 Lain Pengaturan dan Penetapan Jenis dan Hirarkhi Norma Hukum Negara Jenis dan Hirarkhi Norma Hukum Negara Indonesia (1) Jenis dan Hirarkhi Norma Hukum Negara Indonesia (2) Ujian Tengah Semester smarticle/fhui/ilper/2016
smarticle/fhui/ilper/2016 . Lembaga Negara di Bidang Per-uu-an Lembaga Pemerintahan di Bidang Per-uu-an Jenis , Karakteristika, dan Fungsi Perat. Per-uu-an (1) Jenis , Karakteristika, dan Fungsi Perat. Per-uu-an (2) Materi Muatan Perat. Per-uu-an Ujian Akhir Semester smarticle/fhui/ilper/2016
smarticle/fhui/ilper/2016 KOMPONEN PENILAIAN . Kehadiran 10% Tugas Terstruktur 20% Ujian Tengah Semester 30% Ujian Akhir Semester. 40% smarticle/fhui/ilper/2016
smarticle/fhui/ilper/2016 TIM PENGAJAR . Prof. Dr. Maria Farida Indrati, SH., MH. Sony Maulana S, SH., MH. Fitriani A. Sjarif , SH., MH. M. Yahdi Salampessy, SH., MH. smarticle/fhui/ilper/2016
smarticle/fhui/ilper/2016 Pembentukan Perat. Per-uu-an . KODIFIKASI Merupakan pembentukan perat. per-uu-an dengan cara mengadopsi norma2 yang berlaku di masyarakat. Artinya, norma2 tersebut dituliskan dalam satu naskah dan ditetapkan menjadi perat. per-uu-an (formil). smarticle/fhui/ilper/2016
smarticle/fhui/ilper/2016 … . Saat naskah2 perat. per-uu-an tersebut telah bertambah banyak, pengertian kodifikasi berkembang menjadi cara pengumpulan naskah2 perat. per-uu-an tentang suatu bidang hukum tertentu dan menyusunnya sebagai suatu perangkat hukum (set of laws) di dalam satu buku. Misalnya: Kitab Undang-undang tentang Hukum Perdata. smarticle/fhui/ilper/2016
smarticle/fhui/ilper/2016 … . Selain sekedar menuliskan dan menetapkan norma2 yang berlaku di masyarakat sebagai perat. per-uu-an, pengadopsian meliputi pula cara menjadikan norma2 yang berlaku di masyarakat sebagai bahan dasar dalam penyusunan perat. per- uu-an. Misalnya: UU 5/1963 disusun dengan berbahankan norma adat tentang tanah. smarticle/fhui/ilper/2016
smarticle/fhui/ilper/2016 … . MODIFIKASI Merupakan pembentukan perat. per-uu-an dengan cara memberlakukan norma2 yang baru bagi masyarakat. smarticle/fhui/ilper/2016
smarticle/fhui/ilper/2016 … . Pembangunan sebagai upaya untuk mengejar ketertinggalan dari negara lain menuntut pengaturan atas perilaku yang tidak atau belum diatur oleh masyarakat. Artinya, tidak ada norma terkait di masyarakat yang bisa dijadikan bahan bagi negara untuk pengaturan atas perilaku tersebut. smarticle/fhui/ilper/2016
smarticle/fhui/ilper/2016 … . Dengan demikian, negara dituntut untuk menciptakan (sendiri) norma untuk pengaturan atas perilaku tersebut. Misalnya: undang-undang yang mengharuskan pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya. smarticle/fhui/ilper/2016
smarticle/fhui/ilper/2016 … . Selain itu, pembangunan seringkali menuntut perubahan atas perilaku di masyarakat yang dinilai oleh negara bisa menghambat upaya untuk memajukan kesejahteraan umum. Artinya, norma yang berlaku di masyarakat yang mengatur perilaku bermasalah tersebut harus diganti dengan norma baru yang diusulkan melalui pembentukan perat. per-uu-an. smarticle/fhui/ilper/2016
smarticle/fhui/ilper/2016 … . Oleh karena itu, negara dituntut untuk menciptakan norma untuk menggantikan norma yang berlaku di masyarakat. dengan bersumberkan pada ilmu pengetahuan dan pengalaman negara lain yang disesuaikan dengan kondisi sendiri. smarticle/fhui/ilper/2016
smarticle/fhui/ilper/2016 … . Dengan demikian, negara menciptakan norma baru atas perilaku2 tersebut dengan bersumberkan pada ilmu pengetahuan dan pengalaman negara lain yang disesuaikan dengan cita negara dan sistem hukum negara, serta kondisi masyarakat dan lingkungan yang ada pada negara yang bersangkutan. smarticle/fhui/ilper/2016