Ke – NU - an Oleh : Faisol Amin, S. Kom
Kompetensi Dasar Siswa – siswi memahami hakekat institusi Nahdlatul Ulama
Tugas kelompok Mencari Anggaran Dasar NU hasil muktamar ke – 32. Mencari terjemah Qonun Asasi Membuat struktur keorganisasian NU tingkat MWC ( disertai nama pengurusnya )
HAKIKAT NAHDLATUL ULAMA A. DASAR DAN BENTUK KEORGANISASIAN NU Anggaran dasar Nahdlatul ulama Sistem Keorganisasian Nahdlatul ulama B. PERANGKAT ORGANISASI DAN SISTEM PERMUSYAWARATAN Perangkat Organisasi Nahdlatul ulama Sistem permusyawaratan Nahdlatul ulama Keanggotaan dalam Nahdlatul ulama
Anggaran Dasar NU Adalah sebuah aturan dasar yang dijadikan acuan utama dalam mengatur, menetapkan dan mengelolah sebuah organisasi. Yang merupakan kesepakatan bersama dengan pertimbangan tujuan organisasi dan keberadaan sosial kemasyarakatan pada waktu tertentu. Adapun penyusunannya didasarkan pada Qonun Asasi.
Sistem keorganisasian NU Pola organisasi dalam NU itu terpusat pada pola hubungan kerja, lalu lintas wewenang dan tanggung jawab antara Syuriyah dan Tanfidziyah. Syuriyah itu sebagai perumus dan pengendali. Tanfidziyah itu sebagai pelaksana dari seluruh program.
Kepengurusan NU Sesuai dengan Anggaran Dasarnya ( bab 7 pasal 14 ) itu ada : Mustasyar adalah penasihat yang terdapat di PB, PW, PC / PCI, PMWC Syuriyah adalah pemimpin tertinggi NU Tanfidziyah adalah pelaksana
MUSTASYAR Menyelenggarakan pertemuan bila diperlukan utuk memberi nasihat secara kolektif kepada pengurus NU sesuai tingkatannya. Dengan maksud menjaga kemurnian khittoh Nahdliyyah dan islahu dzati bain ( arbitrase )
SYURIYAH Bertugas : Menentukan arah kebijakan NU Memberikan petunjuk, bimbingan dan pembinaan, memahami, mengamalkan dan mengembangkan ajaran islam ala aswaja ( aqidah, syari’ah dan akhlak / tasawuf ) Mengendalikan, mengawasi dan mengkoreksi. Membimbing, mengarahkan dan mengawasi banom, lembaga dan lajnah Membatalkan keputusan / langkah perangkat organisasi NU yang bertentangan dengan aswaja.
TANFIDZIYAH Bertugas : Memimpin jalannya organisasi sesuai dengan ketentuan pengurus syuriyah Melaksanakan program – program NU Membina dan mengawasi kegiatan perangkat di bawahnya Menyampaikan laporan secara periodik kepada syuriyah
B. Perangkat Organisasi dan Sistem Permusyawaratan Perangkat Organisasi NU untuk mencapai tujuannya, selain pengurus harian ( mustasyar, syuriyah dan tanfidziyah ) NU juga mempunyai perangkat organisasi bernama lembaga, lajnah dan badan otonom yang merupakan satu kesatuan dalam organisatoris jam’iyyah NU. a. Lembaga b. Lajnah c. Badan otonom ( banom )
LEMBAGA : Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama, khususnya yang berkaitan dengan bidang tertentu. 1. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama disingkat LDNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan agama Islam yang menganut faham Ahlussunnah wal Jamaah. 2. Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama disingkat LP Maarif NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pendidikan dan pengajaran formal. 3. Rabithah Ma'ahid al Islamiyah disingkat RMI, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan. 4. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama disingkat LPNU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama. 5. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat LPPNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pertanian, lingkungan hidup dan eksplorasi kelautan. 6. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat LKKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan kependudukan. 7. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia disingkat LAKPESDAM, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia.
8. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama disingkat LPBHNU, bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum. 9. Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia disingkat LESBUMI, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan seni dan budaya. 10. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama disingkat LAZISNU, bertugas menghimpun, mengelola dan mentasharufkan zakat dan shadaqah kepada mustahiqnya. 11. Lembaga Waqaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama disingkat LWPNU, bertugas mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama. 12. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama disingkat LBMNU, bertugas membahas masalah-masalah maudlu'iyah (tematik) dan waqi'iyah (aktual) yang akan menjadi Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. 13. Lembaga Ta'mir Masjid Nahdlatul Ulama disingkat LTMNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan Masjid. 14. Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama disingkat LKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan.
Lajnah Lajnah adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama untuk melaksanakan program Nahdlatul Ulama yang memerlukan penanganan khusus. 1. Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama, disingkat LFNU, bertugas mengelola masalah ru'yah, hisab dan pengembangan IImu Falak. 2. Lajnah Ta'lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama, disingkat LTNNU, bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal Jamaah. 3. Lajnah Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama, disingkat LPTNU, bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.
Badan Otonom Badan Otonom adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan. Badan Otonom dikelompokkan dalam katagori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu, dan Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya. Jenis Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu adalah: (1) Muslimat Nahdlatul Ulama disingkat Muslimat NU untuk anggota perempuan Nahdlatul Ulama. (2) Fatayat Nahdlatul Ulama disingkat Fatayat NU untuk anggota perempuan muda Nahdlatul Ulama berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun. (3) Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama disingkat GP Ansor NU untuk anggota laki-laki muda Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 40 (empat puluh) tahun. (4) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU untuk pelajar dan santri laki-laki Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun. (5) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU untuk pelajar dan santri perempuan Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya: (1) Jam'iyyah Ahli Thariqah Al-Mu'tabarah An-Nahdliyyah untuk anggota Nahdlatul Ulama pengamal tharekat yang mu'tabar. (2) Jam'iyyatul Qurra Wal Huffazh, untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi Qori/Qoriah dan Hafizh/Hafizhah. (3) Ikatan Sarjana Nahdlalul Ulama disingkat ISNU adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum intelektual. (4) Serikat Buruh Muslimin Indonesia disingkat SARBUMUSI untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai buruh/karyawan/tenagakerja. (5) Pagar Nusa untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak pada pengembangan seni bela diri. (6) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai guru dan atau ustadz.
Sistem Permusyawaratan dalam NU Merupakan forum pengambilan keputusan baik terkait perubahan struktur, perangkat organisasi, kebijakan program, penetapan kepengurusan, dan penetapan hukum atas suatu masalah. Permusyawaratan ( bab ix pasal 21 ) Tingkat Nasional Tingkat Daerah Sedangkan permusyawaratan di lingkungan banom ( tingkat nasional dan daerah ) sesuai bab ix pasal 24 itu terdiri dari : Kongres dan Rapat kerja
Permusyawaratan Tingkat Nasional ( bab ix pasal 22 ) Muktamar Muktamar Luar Biasa Musyawarah Alim – ulama’ Konferensi besar
Permusyawaratan Tingkat Daerah ( bab ix pasal 23 ) Konferensi Wilayah Musyawarah kerja wilayah Konferensi cabang / Konferensi Cabang Istimewah Musyawarah kerja cabang / Muskercab Istimewah Konferensi Majelis wakil cabang Musyawarah majlis wakil cabang Musyawarah Ranting Musyawarah Anak Ranting
Keanggotaan Dalam NU Keanggotaan dalam NU diatur dalam Anggaran Dasar bab v pasal 10 ayat 1 “ keanggotaan NU terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan Anggota biasa adalah setiap Warga Negara Indonesia yang beragama Islam, baligh, dan menyatakan diri setia terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi. Anggota luar biasa, adalah setiap orang yang beragama Islam, menganut faham Ahlusunnah wal Jamaah dan menganut salah satu Mazhab Empat, sudah aqil baligh, menyetujui aqidah, asas, tujuan dan usaha-usaha Nahdlatul Ulama, namun yang bersangkutan bukan Warga Negara Indonesia. Anggota kehormatan adalah setiap orang yang bukan anggota biasa atau anggota luar biasa yang dinyatakan telah berjasa kepada Nahdlatul Ulama dan ditetapkan dalam keputusan Pengurus Besar.
Semoga bermanfaat dan berkah. Amin Do’a selesai belajar اَللّهُمَّ اِنىِّ اَسْتَوْدِعُكَ مَا عَلَّمْتَنِهِ فَارْدُتْهُ اِلىَّ عِنْدَ حَاجَتىِ اِلَيْهِ وَلَاتَنْسَنِهِ يَارَبَّ الْعَالَمِيْن