Syarat-Syarat Perkawinan Lanjutan
SYARAT FORMIL yaitu syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kedua calon suami-istri sebelum dan pada saat perkawinan dilangsungkan Perkawinan harus dilangsungkan didepan pegawai catatan sipil sebab untuk : Untuk memberi sifat terbuka pada suatu perkawinan Untuk memberi kesempatan yang cukup untuk mencegah dilangsungkannya perkawinan yang bertentangan dengan Undang-undang
Untuk menjamin pegawai catatan sipil tidak bertindak serampangan Untuk mencegah dilangsungkannya perkawinan gelap Menjamin adanya perkawinan yang sah
SYARAT FORMIL sebelum perkawinan dilangsungkan (Pasal 50-58 KUHPer) : Pemberitahuan niat dari calon suami-istri Melangsungkan perkawinan pada pejabat catatan sipil Diumumkan minimal 10 hari kerja dan maksimal 1 tahun
SYARAT FORMIL pada saat dilangsungkannya perkawinan (Pasal 71-82 KUHPer) : Perkawinan dilangsung dimuka umum Dilangsungkan di gedung tempat akta catatan sipil dibuat, Dihadapan pegawai catatan sipil tempat tinggal salah satu dari kedua belah pihak, Dihadiri 2 orang saksi yang sudah dewasa dan bertempat tinggal di Indonesia