Fungsi, Kedudukan dan Kasus UUD 1945 Lutfi Amiq 3101409046
UUD 1945 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis,dan juga konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
Kedudukan 1. Sebagai (norma) hukum : UUD bersifat mengikat terhadap: Pemerintah, setiap Lembaga Negara/Masyarakat, setiap WNRI dan penduduk di RI. Berisi norma-norma: sebagai dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara harus dilaksanakan dan ditaati. 2. Sebagai hukum dasar: sumber hukum tertulis (tertinggi) Setiap produk hukum (seperti UU, PP, Perpres, Perda) dan setiap kebijaksanaan Pemerintah berlandaskan UUD 1945. Sebagai Alat Kontrol Yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Sifat UUD 1945 bersifat supel (elastis), Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain, serta hanya dapat diubah dengan cara khusus dan istimewa.
Fungsi sebagai alat kontrol mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945. Selain itu UUD 1945 juga memiliki fungsi sebagai pedoman atau acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
KASUS MENGENAI UUD 1945 KONTROVERSI AMANDEMEN V UUD 1945 Amandemen adalah rosedur penyempurnaan tanpa harus langsung mengubah UUD pelengkap serta rincian dari UUD asli. Salah satu hak legislatif untuk mengusulkan perubahan dalam suatu rancangan Undang-Undang yang dimajukan pemerintah UUD 1945 bersifat elastic didasarkan karena masyarakat terus berkembang dan dinamis bangsa Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan zaman. Maka UUD 1945 diadakan perubahan sejalan dengan kehidupan masyarakat.