HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM
KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu menjelaskan Susunan Hierarki dan Organisasi Peradilan Agama dengan benar
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yg beragama Islam mengenai perkara tertentu: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah (Ps 2 & Ps 49 UU 3/ 2006).
SUSUNAN HIERARKI PERADILAN AGAMA Susunan hierarki Peradilan Agama sebagai salah satu Pelaku Kekuasaan Kehakiman diatur pada Pasal 24 ayat (2) UUD Negara RI 1945 dan Pasal 6 UU No. 7 Tahun 1989.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi Peradilan Umum Peradilan Agama Peradilan TUN Peradilan Militer Kel. 2
Susunan Hierarki Peradilan Agama Kekuasaan Kehakiman pada Peradilan Agama Kel. 2
Susunan Peradilan Agama Peradilan Agama terdiri dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Kota dan Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Provinsi. PA/Mahkamah Syar’iyah Kab/Kota: Pengadilan tingkat pertama Putusan pertama (judex factie) Berada di tingkat kabupaten/kota PTA/Mahkamah Syar’iyah Provinsi: Pengadilan tingkat banding Putusan tingkat terakhir (judex factie) Berada di tingkat propinsi Kel. 2
Susunan Peradilan Agama Mahkamah Agung (UU 48/2009) Pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan yang berada di dalam keempat lingkungan peradilan. Mengadili pada tingkat kasasi (Ps 20 & 23). memutus perkara peninjauan kembali (Ps 24). Penjelasan tambahan tentang Mahkamah Syar’iyah Lembaga peradilan dalam wilayah Propinsi NAD yang berlaku bagi pemeluk agama Islam (Ps 1 angka 7 UU 18/2001). Berada dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah MA. Ps 25 UU 18/2001: peradilan syariat Islam di Prov NAD sebagai bagian dari sistem peradilan nasional (Ps 27 UU 48/2009). Kewenangannya di bidang Muamalah dan Jinayah yang diatur dalam Qanun Provinsi NAD. Kel. 2
Susunan Organisasi Peradilan Agama Kel. 2
Pejabat Peradilan Agama Pimpinan Pengadilan (Ketua dan Wakil Ketua) Hakim Panitera Sekretaris Juru Sita Perbedaan organisasi PA dengan PTA: Hakim PTA adalah Hakim Tinggi PTA tidak memiliki Juru Sita Kel. 2
KETUA & WAKA PA & PTA Ketua dan Wakil Ketua adalah Pejabat Negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua MA. Tugas: Mengatur pembagian tugas para hakim Membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke pengadilan kepada majelis hakim untuk diselesaikan Menetapkan perkara yang harus diadili Mengawasi kesempurnaan pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Kel. 2
Syarat Ketua/Wakil PA/PTA (UU 50/2009) Syarat Ketua PA (Ps I angka 4) Syarat Ketua PTA (Ps I angka 6) Ketua PTA Hakim PTA (5 th) (3 th) Ketua PA Syarat Wakil Ketua PTA (Ps I angka 6) Wakil Ketua PTA (4 th) (2 th) Syarat Hakim PTA (Ps I angka 6) Hakim PA (15 th) Hakim PA 7 th Ketua PA Kel. 2
HAKIM Tugas hakim: Ps I angka 7 UU 50/2009: Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat Ps I angka 7 UU 50/2009: Ketua dan wakil ketua diangkat dan diberhentikan oleh Ketua MA Hakim diangkat oleh Presiden atas usul Ketua MA Hakim diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua MA dan/atau KY melalui Ketua MA Ps I angka 11 UU 3/2006: Hakim tidak boleh merangkap menjadi Pelaksana putusan pengadilan Wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya Pengusaha Advokat Kel. 2
Syarat menjadi Hakim PA (Ps I angka 4 UU 50/2009) WNI Islam Bertakwa kepada Tuhan YME Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 Sarjana syariah, sarjana hukum Islam, atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam Lulus pendidikan hakim Sehat jasmani dan rohani Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela Bukan bekas anggota organisasi terlarang Usia minimal 25 tahun dan maksimal 40 tahun Tidak pernah dijatuhi pidana penjara Kel. 2
Syarat menjadi Hakim PTA (Ps I angka 6 UU 50/2009) Syarat seperti sebelumnya, kecuali lulus pendidikan hakim, syarat sarjana, syarat kepribadian, dan syarat usia Usia minimal 40 tahun Berpengalaman sebagai Ketua PA, Wakil Ketua PA minimal 5 tahun atau sebagai hakim PA minimal 15 tahun Lulus eksaminasi oleh MA Kel. 2
PANITERA Ps 46 UU 48/2009 jo Ps I angka 15 UU 50/2009: Panitera tidak boleh merangkap menjadi Hakim Wali Pengampu Advokat Pejabat peradilan yang lain
Tugas Panitera Menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti Membantu hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang pengadilan Melaksanakan penetapan atau putusan pengadilan Wajib membuat daftar semua perkara yang diterima di kepaniteraan yang diberi nomor urut dan dibubuhi catatan singkat tentang isinya Membuat salinan penetapan atau putusan Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat lainnya
Syarat menjadi Panitera PA (Ps I angka 13 UU 50/2009) WNI Islam Bertakwa kepada Tuhan YME Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 Berijazah sarjana syari’ah, sarjana hukum Islam, atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam Berpengalaman sebagai Wakil Panitera minimal 3 tahun, sebagai Panitera Muda PA minimal 5 tahun, atau menjabat Wakil Panitera PTA Sehat jasmani dan rohani Kel. 2
JURU SITA Juru Sita tidak boleh merangkap Wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia sendiri berkepentingan Advokat Juru Sita PA diangkat dan diberhentikan oleh Ketua MA atas usul Ketua Pengadilan ybs Juru Sita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan ybs Kel. 2
Tugas Juru Sita Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua sidang Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, dan pemberitahuan penetapan atau putusan pengadilan Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan Kel. 2
Syarat menjadi Juru Sita/Juru Sita Pengganti WNI Beragama Islam Bertakwa kepada Tuhan YME Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 Berijazah paling rendah SMU atau yang sederajat Berpengalaman sebagai Juru Sita Pengganti minimal 3 tahun untuk Juru Sita. Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pegawai negeri pada PA untuk Juru Sita Pengganti Sehat jasmani dan rohani Juru Sita Juru Sita Pengganti Min 3 th Pegawai negeri di PA
SEKRETARIS Sekretaris pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum pengadilan Sekretaris dan wakil sekretaris pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua MA Kel. 2
Syarat menjadi Sekretaris/Wakil Sekretaris PA/PTA WNI Beragama Islam Bertakwa kepada Tuhan YME Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 Berijazah sarjana syari’ah, sarjana hukum Islam, sarjana hukum yang menguasai hukum Islam, atau sarjana administrasi Berpengalaman 2 tahun di bidang administrasi peradilan untuk PA, 4 tahun untuk PTA Sehat jasmani dan rohani Kel. 2
Terimakasih