HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
ADMINISTRASI MEDIASI DI PENGADILAN
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
PENGADILAN PAJAK.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
SUSUNAN PERADILAN AGAMA DAN APARATNYA
PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
Lanjutan Asas dalam UU PA & Susunan Hierarki PA
1. DIMAS CANDRA KRESNA ( ) 2. ZAKI ABID BUDIMAN ( ) 3. RIFQI FADLIN NA’IM ( ) 4. SYAILENDRA AGUSTIAN (
Impeachment atau Pemakzulan
NAMA KELOMPOK  KRISTIAN NUR SETO( )  ARDY DWI CAHYONO( )  MUHAMAD FEBRYANTO( )  AGUS WINANTO( )  EKO ANDRI NUGROHO( )
PROSES PERADILAN HAM.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
M. Yusrizal Adi Syaputra, SH,.MH Fakultas Hukum
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
Pembahasan kasus dalam pengadilan pajak
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
KEKUASAAN KEHAKIMAN Indonesia adalah negara hukum dan negara demokratis yang meletakkan hukum berada di atas segala-galanya. Kekuasaan negara harus tunduk.
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
DAN PERADILAN NASIONAL
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KOMISI YUDISIAL.
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA MK
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Peradilan Umum Kelompok 6 : Desmanto Naibaho Lufita Fidinillah
D. PERANAN LEMBAGA PERADILAN
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA DAN KESEKRETARIATAN PADA PENGADILAN AGAMA Disampaikan pada kegiatan Pembekalan PKL Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah.
KELOMPOK 5 PPKN.
BPK DISUSUN OLEH : MUH DANI MUH HAIDIR MUH HISYAM MUH KIKY
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI
Transcript presentasi:

HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM

KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu menjelaskan Susunan Hierarki dan Organisasi Peradilan Agama dengan benar

SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA

Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yg beragama Islam mengenai perkara tertentu: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah (Ps 2 & Ps 49 UU 3/ 2006).

SUSUNAN HIERARKI PERADILAN AGAMA Susunan hierarki Peradilan Agama sebagai salah satu Pelaku Kekuasaan Kehakiman diatur pada Pasal 24 ayat (2) UUD Negara RI 1945 dan Pasal 6 UU No. 7 Tahun 1989.

KEKUASAAN KEHAKIMAN Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi Peradilan Umum Peradilan Agama Peradilan TUN Peradilan Militer Kel. 2

Susunan Hierarki Peradilan Agama Kekuasaan Kehakiman pada Peradilan Agama Kel. 2

Susunan Peradilan Agama Peradilan Agama terdiri dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Kota dan Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Provinsi. PA/Mahkamah Syar’iyah Kab/Kota: Pengadilan tingkat pertama Putusan pertama (judex factie) Berada di tingkat kabupaten/kota PTA/Mahkamah Syar’iyah Provinsi: Pengadilan tingkat banding Putusan tingkat terakhir (judex factie) Berada di tingkat propinsi Kel. 2

Susunan Peradilan Agama Mahkamah Agung (UU 48/2009) Pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan yang berada di dalam keempat lingkungan peradilan. Mengadili pada tingkat kasasi (Ps 20 & 23). memutus perkara peninjauan kembali (Ps 24). Penjelasan tambahan tentang Mahkamah Syar’iyah Lembaga peradilan dalam wilayah Propinsi NAD yang berlaku bagi pemeluk agama Islam (Ps 1 angka 7 UU 18/2001). Berada dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah MA. Ps 25 UU 18/2001: peradilan syariat Islam di Prov NAD sebagai bagian dari sistem peradilan nasional (Ps 27 UU 48/2009). Kewenangannya di bidang Muamalah dan Jinayah yang diatur dalam Qanun Provinsi NAD. Kel. 2

Susunan Organisasi Peradilan Agama Kel. 2

Pejabat Peradilan Agama Pimpinan Pengadilan (Ketua dan Wakil Ketua) Hakim Panitera Sekretaris Juru Sita Perbedaan organisasi PA dengan PTA: Hakim PTA adalah Hakim Tinggi PTA tidak memiliki Juru Sita Kel. 2

KETUA & WAKA PA & PTA Ketua dan Wakil Ketua adalah Pejabat Negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua MA. Tugas: Mengatur pembagian tugas para hakim Membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke pengadilan kepada majelis hakim untuk diselesaikan Menetapkan perkara yang harus diadili Mengawasi kesempurnaan pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Kel. 2

Syarat Ketua/Wakil PA/PTA (UU 50/2009) Syarat Ketua PA (Ps I angka 4) Syarat Ketua PTA (Ps I angka 6) Ketua PTA Hakim PTA (5 th) (3 th) Ketua PA Syarat Wakil Ketua PTA (Ps I angka 6) Wakil Ketua PTA (4 th) (2 th) Syarat Hakim PTA (Ps I angka 6) Hakim PA (15 th) Hakim PA 7 th Ketua PA Kel. 2

HAKIM Tugas hakim: Ps I angka 7 UU 50/2009: Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat Ps I angka 7 UU 50/2009: Ketua dan wakil ketua diangkat dan diberhentikan oleh Ketua MA Hakim diangkat oleh Presiden atas usul Ketua MA Hakim diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua MA dan/atau KY melalui Ketua MA Ps I angka 11 UU 3/2006: Hakim tidak boleh merangkap menjadi Pelaksana putusan pengadilan Wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya Pengusaha Advokat Kel. 2

Syarat menjadi Hakim PA (Ps I angka 4 UU 50/2009) WNI Islam Bertakwa kepada Tuhan YME Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 Sarjana syariah, sarjana hukum Islam, atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam Lulus pendidikan hakim Sehat jasmani dan rohani Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela Bukan bekas anggota organisasi terlarang Usia minimal 25 tahun dan maksimal 40 tahun Tidak pernah dijatuhi pidana penjara Kel. 2

Syarat menjadi Hakim PTA (Ps I angka 6 UU 50/2009) Syarat seperti sebelumnya, kecuali lulus pendidikan hakim, syarat sarjana, syarat kepribadian, dan syarat usia Usia minimal 40 tahun Berpengalaman sebagai Ketua PA, Wakil Ketua PA minimal 5 tahun atau sebagai hakim PA minimal 15 tahun Lulus eksaminasi oleh MA Kel. 2

PANITERA Ps 46 UU 48/2009 jo Ps I angka 15 UU 50/2009: Panitera tidak boleh merangkap menjadi Hakim Wali Pengampu Advokat Pejabat peradilan yang lain

Tugas Panitera Menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti Membantu hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang pengadilan Melaksanakan penetapan atau putusan pengadilan Wajib membuat daftar semua perkara yang diterima di kepaniteraan yang diberi nomor urut dan dibubuhi catatan singkat tentang isinya Membuat salinan penetapan atau putusan Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat lainnya

Syarat menjadi Panitera PA (Ps I angka 13 UU 50/2009) WNI Islam Bertakwa kepada Tuhan YME Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 Berijazah sarjana syari’ah, sarjana hukum Islam, atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam Berpengalaman sebagai Wakil Panitera minimal 3 tahun, sebagai Panitera Muda PA minimal 5 tahun, atau menjabat Wakil Panitera PTA Sehat jasmani dan rohani Kel. 2

JURU SITA Juru Sita tidak boleh merangkap Wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia sendiri berkepentingan Advokat Juru Sita PA diangkat dan diberhentikan oleh Ketua MA atas usul Ketua Pengadilan ybs Juru Sita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan ybs Kel. 2

Tugas Juru Sita Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua sidang Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, dan pemberitahuan penetapan atau putusan pengadilan Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan Kel. 2

Syarat menjadi Juru Sita/Juru Sita Pengganti WNI Beragama Islam Bertakwa kepada Tuhan YME Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 Berijazah paling rendah SMU atau yang sederajat Berpengalaman sebagai Juru Sita Pengganti minimal 3 tahun untuk Juru Sita. Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pegawai negeri pada PA untuk Juru Sita Pengganti Sehat jasmani dan rohani Juru Sita Juru Sita Pengganti Min 3 th Pegawai negeri di PA

SEKRETARIS Sekretaris pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum pengadilan Sekretaris dan wakil sekretaris pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua MA Kel. 2

Syarat menjadi Sekretaris/Wakil Sekretaris PA/PTA WNI Beragama Islam Bertakwa kepada Tuhan YME Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 Berijazah sarjana syari’ah, sarjana hukum Islam, sarjana hukum yang menguasai hukum Islam, atau sarjana administrasi Berpengalaman 2 tahun di bidang administrasi peradilan untuk PA, 4 tahun untuk PTA Sehat jasmani dan rohani Kel. 2

Terimakasih