Hak Asasi Manusia.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Semester 2 Standar kompetensi: Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan Hak Azasi Manusia (HAM) Menampilkan perilaku kemerdekaan.
Advertisements

PANCASILA 9 NILAI-NILAI PANCASILA & HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA Pengertian menurut :
Pert. 10 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
? HAK AZASI MANUSIA.
Pendidikan Kewarganegaraan
Hak Azasi Manusia.
HAK ASASI MANUSIA Human right droit de I’homme Mensen rechten.
Persoalan Hak Asasi Manusia
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Konsep, Sejarah, Landasan, & Instrumen HAM
HAK ASASI MANUSIA Pengertian HAM.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMA KELAS X
Hak Asasi Manusia Joko Tri Nugraha, S. Sos, M. Si.
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
HAK ASASI MANUSIA BY LISTIYONO SANTOSO.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
HAM Oleh Kelompok 1.
Pendidikan kewarganegaraan
BAB VII HAM (HAK ASASI MANUSIA)
HAK ASASI MANUSIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA 2012
Oleh: Dr. Triyanto, SH. MHum.
Pendidikan Kewarganegaraan
HAK ASASI MANUSIA.
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
AKTUALISASI PANCASILA DALAM BIDANG POLITIK
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Dosen. Dr.Dra.SUciati,SH,M.Hum
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
KASUS Pelanggaran HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Bab 5 Hak Asasi Manusia.
Pendidikan Kewarganegaraan
Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
MENGENAL KONSEP DASAR DAN SEJARAH HAM
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Hak Asasi Manusia adalah…
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK ASASI MANUSIA.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA ( HAM)
Hak Asasi Manusia Modul 3 Disusun Oleh SUHARSO
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Bab 1 Hak Asasi Manusia.
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Upaya Penegakannya
HAK ASASI MANUSIA DR.SUHARTO,SH,M.Hum.
PENDIDIKAN HAK ASASI MANUSIA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Istilah Ham Istilah lain dari Hak Asasi Manusia (HAM) diantaranya sebagai berikut : Human rights Fundamental rights Basic rights.
IX PERTEMUAN HAK ASASI MANUSIA
Teori konstitusi.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
KAJIAN HAK ASASI MANUSIA
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
RULE OF LAW PENGERTIAN KEKUASAAN PUBLIK YG DIATUR SECARA LEGAL
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
HAK ASASI MANUSIA BY LISTIYONO SANTOSO.
Hak-hak Asasi Manusia (HAM)
HAK ASASI MANUSIA SL. Harjanta, S.IP. M.SI.
Pelanggaran HAM dalam perspektif pancasila Anggota Kelompok -M Yasin Aryaputra -Dimas Alfarizky -Oqqi Rosihan -Nichika Winarda -Nur Anggraini.
Transcript presentasi:

Hak Asasi Manusia

HAK ASASI MANUSIA Pengertian HAM HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati yang fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara. Pasal 1 UU No. 39 tahun ’99 : HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hakikat dari HAM adalah : keterpaduan antara HAM, KAM, dan TAM (tanggung jawab asasi manusia) yang berlangsung secara sinergis dan seimbang. Bila ketiga unsur asasi (HAM, KAM, dan Tam) yang melekat pada setiap individu manusia baik dalam tatanan kehidupan pribadi, kemasyarakatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pergaulan global tidak berjalan seimbang : kekacauan, anarkisme, dan kesewenang-wenangan dalam tata kehidupan umat manusia.

Beberapa ciri pokok hakikat HAM : HAM tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, RAS, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.

Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari: “MAGNA CHARTA” (1215) di Inggris antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut menjadi dibatasi kekuasaannya. 2. “BILL OF RIGHTS” (1689) di Inggris  manusia sama di muka hukum (equality before the law)  mendorong timbulnya negara hukum dan negara demokrasi. “THE AMERICAN DECLARATION OF INDEPENDENCE”, berpandangan bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam kandungan sehingga tidak logis bila sesudah lahir, dia harus dibelenggu. “THE RFRENCH DECLARATION” (1789) prinsip freedom of expression (kebebasan mengeluarkan pendapat), freedom of religion, the right of property (perlindungan hak milik), dan hak dasar lain. 5. “THE FOUR FREEDOMS” (Roosevelt, 6 Januari 1941), hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah, hak kebebasan dan kemiskinan, hak kebebasan dari ketakutan.

HAK ASASI MANUSIA (4 Pilar Konsep HAM Universal) Hak Pribadi : hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan dls Hak Milik Pribadi dlm Kelompok sosial dimana ia ikut serta Kebebasan Sipil & politik untuk dapat ikut serta dlm Pemerintahan Hak-hak berkenaan dengan masalah dan sosial

HAK ASASI MANUSIA (Konsep Blok Barat) Ingin meninggalkan konsep “negara yang mutlak” Ingin mendirikan federasi rakyat-rakyat yang bebas, negara koordinator & pengawas Filosofi dasar : hak asasi tertanam pada diri individu manusia Hak asasi lebih dulu ada d/p tatanan negara

HAK ASASI MANUSIA (Konsep Blok Sosialis) Hak Asasi hilang dari individu & terintegrasi dlm masyarakat Hak asasi manusia tidak ada sebelum negara ada Negara berhak membatasi hak asasi manusia, apabila situasi menghendaki

HAK ASASI MANUSIA (Konsep Bangsa-Bangsa Asia dan Afrika) Tidak boleh bertentangan dgn ajaran agama/sesuai dgn kodratnya Masyarakat sebagai keluarga besar  penghormatan utama utk kepala keluarga Individu tunduk kepada kepala adat  tugas & kewajiban

HAK ASASI MANUSIA (Perbedaan Interpretasi) HAM universal absolut (sesuai dgn teks yg dideklarasikan 10 Desember 1948) HAM universal relatif (disesuaikan situasi & kondisi negara) HAM komuniterian absolut (berdasarkan konsep negara-negara Sosialis) HAM komunitarian relatif  disesuaikan dgn situsasi & kondisi negara (hak asasi warganegara)

Pandangan & Sikap Bangsa Indonesia tentang HAM HAM bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur bangsa Indonesia Bangsa Indonesia  menghormati Deklarasi Universal HAM & berbagai instrumen HAM lainnya HAM : hak dasar yang melekat secara kodrati sbg anugerah Tuhan YME

Pandangan & Sikap Bangsa Indonesia ttg HAM Manusia mempunyai hak & tanggung jawab yg timbul sbg akibat perkembangan kehidupannya Perumusan HAM  dilandasi oleh pemahaman tdp citra, harkat & martabat diri manusia sendiri Manusia hidup tidak terlepas dr Tuhan, sesama manusia & lingkungan Hak asasi & kewajiban manusia terpadu & melekat pada diri manusia

HAK ASASI MANUSIA (dalam kontitusi NKRI) Pembukaan UUD-45 (alinea I) Hak asasi warganegara Pancasila pada sila IV Batang tubuh UUD’45 (asli) : psl. 29  kebebasan beragama Batang tubuh UUD’45 (baru/**) : psl. 27 hak & wajib ikut serta bela negara psl. 30 hak & wajib ikut serta hankamneg UU no. 39/1999 ttg HAM kewajiban negara  Warga UU no 26/2000 ttg Pengadilan HAM

Beberapa Pengertian Pokok dalam UU HAM RI HAM  seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sbg mahluk Tuhan YME Kewajiban dasar manusia  seperangkat kewajiban, bila tdk dilaksanakan tdk memungkinkan tegaknya HAM Diskriminasi  pembatasan, pelecehan/pengucilan  pd perbedaan manusia atas dasar SARA dls

Beberapa Pengertian Pokok dalam UU HAM RI Penyiksaan  setiap perbuatan yg dilakukan dgn sengaja – rasa sakit yg hebat pd seseorang – agar mengaku dengan sepengetahuan pejabat publik Setiap HAM mengandung kewajiban utk menghormati HAM orang lain  kewajiban dasar HAM harus dihormati benar  Pem Aparatur Neg & pejabat publik  berkewajiban & tanggung jawab menjamin terselenggaranya HAM

Beberapa Pengertian Pokok dalam UU HAM RI Komnas HAM  lembaga mandiri setingkat dan lembaga negara lainnya  melaksanakan kajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi HAM Pelanggaran HAM  setiap perbuatan seseorang /kelompok (termasuk aparat neg) dgn sengaja/tidak sengaja lalai secara melawan hukum mengurangi, dls sehingga sekelompok orang tidak mendapat penyelesaian hukum yang benar Pelanggaran HAM yg berat  genocide, pembunuhan di luar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang scr paksa, perbudakan, diskriminasi secara sistimatis