PENGANTAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1985 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1994 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pengantar Perpajakan
SUBJEK PAJAK MEMPUNYAI SUATU HAK ATAS BUMI, DAN ATAU MEMPEROLEH MANFAAT ATAS BUMI, DAN ATAU MEMILIKI MENGUASAI, DAN/ATAU MEMPEROLEH BANGUNAN Pengantar Perpajakan
OBJEK BUMI = PERMUKAAN BUMI DAN TUBUH BUMI YANG ADA DI BAWAHNYA BANGUNAN = KONSTRUKSI TEKNIK YANG DITANAM ATAU DILEKATKAN SECARA TETAP PADA TANAH DAN/ATAU PERAIRAN Pengantar Perpajakan
OBJEK YG DIKECUALIKAN DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM ( TEMPAT IBADAH, SOSIAL, KESEHATAN, PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL ) DIGUNAKAN UNTUK KUBURAN, PENINGGALAN PURBAKALA MERUPAKAN HUTAN LINDUNG, HUTAN SUAKA ALAM, HUTAN WISATA, TAMAN NASIONAL, Pengantar Perpajakan
Lanjutan.. DIGUNAKAN OLEH PERWAKILAN DIPLOMATIK, KONSULAT JENDERAL DIGUNAKAN OLEH BADAN ATAU PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL Pengantar Perpajakan
SEKTOR PBB PERKEBUNAN,KEHUTANAN, DAN PERTAMBANGAN SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAAN Pengantar Perpajakan
ISTILAH SPOP= Surat Pemberitahuan Objek Pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak NOP=Nomor Objek Pjk adalah identitas yang telah distandarisasi dan melekat pada objek /11.22.333.444.555.6666.7 NJOP =Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar Pengantar Perpajakan
Lanjutan......... NJOPTKP=Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah Besaran Objek Pajak yang tidak dikenakan pajak NJKP=Nilai Jual Kena Pajak adalah nilai jual yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan pajak ( persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya ) TARIF=0.5% SPPT=Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang adalah Surat Yg Digunakan oleh DJP untuk memberitahukan pajak yang terutang Pengantar Perpajakan
CONTOH PENGHITUNGAN PBB : OBJEK PAJAK LUAS KELAS NJOP PER M2 TOTAL NJOP Bumi 818 A33 36.000 29.448.000 Bangunan 40 A13 16.2000 6.480.000 NJOP Sebagai dasar pengenaan PBB 35.928.000 NJOPTKP 6.000.000 NJOP untuk perhitungan PBB 29.928.000 NJKP 20% 5.985.600 PBB Terhutang 0.5% 29.928 Pengantar Perpajakan
SEKIAN DAN TERIMA KASIH Pengantar Perpajakan