MADRASAH ALIYAH UNGGULAN DARUL ULUM STEP – 2 IDB JOMBANG JAWA TIMUR علم الفرائض الـــدرس الثانى By M. Miftahul Huda, M.PdI. MADRASAH ALIYAH UNGGULAN DARUL ULUM STEP – 2 IDB JOMBANG JAWA TIMUR Tahun 2010
تعريف الإرث أركان الإرث ثلاثة الدرس الثانى : فى الإرث لغة اصطلاحا الدرس الثانى : فى الإرث تعريف الإرث البقاء وانتقال الشئ من قوم إلى قوم آخرين لغة Menurut bahasa: sesuatu yang kekal, perpindahan sesuatu dari orang yang satu ke orang lain. حقّ قابل للتجزئة يثبت بعد موت من له ذلك لقرابة بينهما ونحوها من الأسباب اصطلاحا Ilmu untuk mengetahui siapa saja yang mendapat warisan atau tidak serta tata cara membagi harta peninggalan kepada yang berhak mendapat warisan أركان الإرث ثلاثة المورث, وهو الميت ١. Adanya pewaris, yaitu orang yang meninggal dunia yang meninggalkan sejumlah harta dan peninggalan lainnya yang dapat diwariskan. الوارث, وهو الحى بعد موت المورث ٢. Adanya ahli waris, yaitu seseorang atau sekelompok orang yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris dikarenakan adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau ikatan pernikahan, atau lainnya. الحق المورث, وهو التركة ٣. Adanya harta warisan, yaitu harta peninggalan milik pewaris yang ditinggalkan ketika ia wafat. ملاحظة: فمن مات ولا وارث له أو له وارث ولا مال له فلا إرثَ
شروط الإرث ثلاثة أسباب الإرث ثلاثة تحقق موت المورث ١. Telah meninggalnya pewaris baik secara nyata maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal oleh hakim, karena setelah dinantikan hingga kurun waktu tertentu, tidak terdengar kabar mengenai hidup matinya) تحقق حياة الوارث بعد موت المورث ولو لحظة ٢. Adanya ahli waris yang masih hidup secara nyata pada waktu pewaris meninggal dunia. العلم بالمقتضى الإرث ٣. Seluruh ahli waris telah diketahui secara pasti, termasuk kedudukannya terhadap pewaris dan jumlah bagiannya masing-masing. أسباب الإرث ثلاثة النسب والمراد به القرابة وهى اتصال بين انسانين بالاشترتك فى ولادة قريبة أو بعيدة ١. ولكل جعلنا موالى مما ترك الوالدان والأقربون (النساء: ٢٢) الدليل: Memiliki ikatan nasab/kekerabatan secara hakiki (yang ada ikatan nasab murni atau ikatan darah) النكاح, وهو عقد الزوجية الصحيح وإن لم يحصل وطأ ولا خلوة ٢. ولكم نصف ما ترك أزواجكم إن لم يكن لهن ولد (النساء: ١٢) الدليل: Adanya ikatan pernikahan, yaitu terjadinya akad nikah legal yang telah disahkan secara syar'i antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim (bersenggama) antar keduanya. الولاء, وهو أن يعتق أحد عبدا أو جارية ٣. إنما الولاءُ لمن أَعتقَ ( متفق عليه ) الدليل: Al-Wala, yaitu terjadinya hubungan kekerabatan karena membebaskan budak
موانع الإرث ثلاثة الرقّ, فلا يرث الرقيق بجميع أنواعه ولا يورث ١. Budak. Seseorang yang berstatus sebagai budak (yang belum merdeka) tidak mempunyai hak untuk memberi waris atau mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya. الدليل: قال رسول الله صلى الله عبيه وسلم : من باعَ عبدًا وله مالٌ فماله للبائع إلا أن يشترط المبتاع ( رواه ابن ماجه) Hadits Rasulullah SAW, “Siapa yang menjual seorang hamba (budak) sedangkan dia memiliki harta, maka hartanya tersebut menjadi milik pembelinya, kecuali bila hamba tersebut mensyaratkannya (yakni membuat perjanjian dahulu dengan pembelinya supaya hartanya tidak menjadi milik tuannya yang baru tersebut).” (HR. Ibnu Majah) القتل, فلا يرث القاتل من قتيله عقوبة على جنايته ٢. Pembunuhan. Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan sebagai balasan dari perbuatan pidana tersebut قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ليسَ لقاتلٍ ميراثٌ ( رواه مالك وأحمد) الدليل: Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada hak bagi si pembunuh untuk mewarisi.” (HR Malik, Ahmad dan Ibnu Majah) 2. Maka jika ada anak yang membunuh orang tuanya dengan jalan apapun karena ingin segera mendapatkan harta warisan, maka sesungguhnya ia telah berdosa besar, yakni dosa membunuh orang tua dan juga dosa mengambil harta warisan yang bukan merupakan haknya. Imam Malik memberi pengecualian untuk kasus pembunuhan yang tanpa disengaja, misal karena suami sedang memegang pisau yang hendak digunakan untuk menyembelih ternak, kemudian tiba-tiba istrinya jatuh terpeleset dan tepat mengenai pisau yang dibawa suaminya tersebut. Maka suami tersebut wajib membayar diyat kepada keluarga/wali istrinya, namun ia tetap mendapatkan waris dari harta milik istrinya tersebut (tidak termasuk dengan harta diyat-nya yang sudah ia berikan). Juga mengenai pembunuhan yang disengaja karena pembelaan diri, misal ia diserang dan terancam jiwanya, maka pembunuhan seperti ini tidak menghalangi hak warisan si pembunuhnya. اختلاف الدين, فلا توارث بين مسلم وكافر ولا مرتد ٣. Berlainan agama. Seorang muslim tidak dapat mewarisi harta warisan orang non muslim dan orang yang murtad, (walapun ia adalah orang tua atau anak, dan begitu pula sebaliknya) قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا يرثُ المسلمُ الكافرَ ولا الكافرُ المسلمَ (متفق عليه) الدليل: "Orang Islam tidak dapat mewarisi harta orang kafir, dan orang kafir pun tidak dapat mewarisi harta orang Islam." (HR Bukhari dan Muslim) ملاحظة: قال العلماء : وَالمَنْعُ بِاخْتِلاَفِ دِيْنٍ حَصَلاً # وَرِدَّةٍ وَرِقٍّ وَقَتْلٍ مُسْجَلاً
مع التوفيق و النجاح