Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak Pengantar Perpajakan Referensi Mardiasmo. 2011. Perpajakan edisi revisi 2011. Yogyakarta: Andi Offset Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
C PENGERTIAN PAJAK & PKP Pasal 1 angka 1 UU KUP “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
C PENGERTIAN PAJAK & PKP Kontribusi Wajib Terutang oleh OP/Badan Bersifat Memaksa DEFINISI PAJAK Berdasarkan UU Tidak Mendapatkan Imbalan Langsung Digunakan untuk Keperluan Negara Bagi Kemakmuran Rakyat
Fungsi Pajak Fungsi pajak ada 2 yakni: 1. Fungsi Budgetair : Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluarannya 2 Fungsi mengatur: Untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contoh: mengatur impor barang mewah, rokok dan minuman keras, PPN ekspor 0% dll
Syarat Pemungutan Pajak Agar tidak menimbulkan perlawanan maka harus memenuhi syarat sebagai berikut: Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan) Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (syarat yuridis) Tidak mengganggu perekonomian (Syarat ekonomis) Harus efisien (Syarat Finansiil) Pemungutan pajak harus sederhana.
Teori yang mendukung pemungutan pajak Terdapat beberapa teori yang menjustifikasi pemungutan pajak. Teori asuransi Teori kepentingan Teori daya pikul Teori bakti Teori asas daya beli
Kedudukan hukum pajak Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH., Hukum pajak mempunyai kedudukan diantara hukum- hukum sebagai berikut. Hukum perdata, mengatur hubunganindividu dengan individu lainnya Hukum publik, mengatur hubungan antra pemerintah dengan rakyatnya, hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut: Hukum tata negara Hukum tata usaha Hukum pajak Hukum pidana
Hukum pajak materiil dan Hukum pajak formil Ada dua macam hukum pajak yakni: Hukum pajak materiil, memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak, siapa yang dikenai pajak, tarif pajak dll. Contohnya: Undang-undang pajak penghasilan Hukum pajak formil, membuat bentuk/tatacara untuk mewujutkan hukum materiil menjadi kenyataan. Hukum ini memuat antara lain: Tatacara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak. Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap WP Kewajiban wajib pajak Contoh: Ketentuan Umum dan Tatacara perpajakan.
Pengelompokan pajak Menurut Golongannya Menurut sifatnya Pajak langsung: pajak yang harus dipikul sendiri oleh WP (PPh) Pajak tidak langsung, dapat dilimpahkan pada orang lain (PPN) Menurut sifatnya Pajak subyektif, berdasarkan pada subyeknya (PPh) Pajak obyektif, berpangkal pada obyeknya (PPN dan PPnBM) Menurut lembaga pemungutnya Pajak pusat, PPN, PPh, bea materai Pajak daerah, PB1, Pajak kendaraan bermotor. dll
Tatacara Pemungutan Pajak Stelsel Pajak Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel: Stelsel nyata Stelsel anggapan Stelsel campuran
Tatacara Pemungutan Pajak-3 Sistem pemungutan pajak Official Assessment System Self Assessment System With Holding System
Timbul dan Hapusnya Utang Pajak Timbulnya hutang pajak: Ajaran formil: Utang pajak timbul karena ketetapan Ajaran Materiil: Utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang Hapusnya hutang pajak: Pembayaran Kompensasi Daluarsa Pembebanan dan penghapusan
Hambatan pemungutan pajak Perlawanan pasif: Masyarakat enggan membayar pajak Perlawanan aktif: segala perbuatan yang secara langsung untuk menghindari pajak Bentuknya: Tax avoidance, meringankan pajak dengan tidak melanggar undang-undang Tax evasion, meringankan pajakk dengan cara melanggar undang-undang (menggelapkan pajak)
Tarif Pajak Ada empat tarif pajak: Tarif sebanding/proporsional Tarif tetap Tarif progresif Tarif degresif
Pajak Negara Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM) Bea Materai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak atas Penjualan Tanah dan Bangunan (PPhTB)
Pajak daerah dan retribusi daerah Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah undang- undang No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Pajak daerah dan retribusi daerah-2 Jenis pajak dan objek pajak daerah Pajak Provinsi Pajak kendaraan bermotor Bea balik nama kendaraan bermotor Pajak bahan bakar kendaraan bermotor Pajak air permukaan Pajak rokok Pajak kabupaten/kota Pajak hotel Pajak restoran Pajak hiburan Pajak reklame Pajak penerangan jalan Pajak mineral bukan logam dan batuan Pajak parkir Pajak air tanah Pajak sarang burung walet Pajak bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan Bea Perolehan Hak Atas tanah Dan Bangunan