PERLINDUNGAN KONSUMEN
KONSUMEN KONSUMEN ADALAH SETIAP ORANG YANG MEMAKAI BARANG DAN ATAU JASA YANG TERSEDIA DALAM MASYARAKAT, BAIK BAGI KEPENTINGAN DIRI SENDIRI, KELUARGA, ORANG LAIN, MAUPUN MAKLUK HIDUP LAIN DAN TIDAK UNTUK DIPERDAGANGKAN.
PELAKU USAHA SETIAP ORANG PERSEORANGAN ATAU BADAN HUKUM, BAIK YANG BERBENTUK BADAN HUKUM MAUPUN BUKAN BADAN HUKUM YANG DIDIRIKAN DAN BERKEDUDUKAN ATAU MELAKUKAN KEGIATAN DALAM WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA MELALUI PERJANJIAN MENYELENGGARAKAN KEGIATAN USAHA DALAM BERBAGAI BIDANG EKONOMI.
BARANG BARANG ADALAH SETIAP BENDA BAIK BERWUJUD MAUPUN TIDAK BERWUJUD, BAIK BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, DAPAT DIHABISKAN MAUPUN TIDAK DAPAT DIHABISKAN, YANG DAPAT UNTUK DIPERDAGANGKAN, DIPAKAI, DIPERGUNAKAN, ATAU DIMANFAATKAN OLEH KONSUMEN.
JASA JASA ADALAH SETIAP LAYANAN YANG BERBENTUK PEKERJAAN ATAU PRESTASI YANG DISEDIAKAN BAGI MASYARAKAT UNTUK DIMANFAATKAN KONSUMEN.
PERLINDUNGAN KONSUMEN SEGALA UPAYA YANG MENJAMIN ADANYA KEPASTIAN HUKUM UNTUK MEMBERI PERLINDUNGAN KEPADA KONSUMEN
DASAR HUKUM UU NO. 8/1999 UUD 1945
TUJUAN ??? Menyeimbangkan Serta Membangun Pemberdayaan Konsumen, Dengan Mengangkat Harkat Dan Martabat Konsumen Melalui Cara Meminimalisir Efek Dan Akses Negatif Pemakaian Barang Dan Jasa; Meningkatkan Kesadaran Pelaku Usaha Agar Bersikap Wajar, Jujur Serta Bertanggung Jawab Serta Menyediakan Barang Atau Jasa Yang Berkualitas; Menciptakan Kerangka Dan Sistem Perlindungan Konsumen Yang Mengandung Unsur Kepastian Hukum, Kebebasan Informasi Serta Akses Memperoleh Informasi. Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Dalam Pelaksanaannya Didukung Oleh Seluruh Komponen Masyarakat Perlindungan Konsumen Termasuk Oleh Lembaga Perlinduingan Konsumen.
AZAS Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan, Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil, Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual, Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan; Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
HAK-HAK KONSUMEN Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah : Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
HAK-HAK KONSUMEN LANJUTAN.... Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
KEWAJIBAN KONSUMEN Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah : Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
KEWAJIBAN KONSUMEN Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah : Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
KONSUMEN MANDIRI Ciri Konsumen Mandiri adalah : Sadar akan harkat dan martabat konsumen, mampu untuk melindungi diri sendiri dan keluarganya; Mampu menentukan pilihan barang dan jasa sesuai kepentingan, kebutuhan, kemampuan dan keadaan yang menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen sendiri; Jujur dan bertanggungjawab; Berani dan mampu mengemukakan pendapat, serta berani memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya; Berbudaya dan sadar hukum perlindungan konsumen;
WASPADA KONSUMEN Kritis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk; Teliti sebelum membeli; Biasakan belanja sesuai rencana; Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan; Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan; Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa;
PELAKU USAHA SETIAP ORANG PERORANGAN ATAU BADAN USAHA; BERBENTUK BADAN HUKUM MAUPUN BUKAN BADAN HUKUM YANG DIDIRIKAN DAN BERKEDUDUKAN ATAU MELAKUKAN KEGIATAN DALAM WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA MELALUI PERJANJIAN MENYELENGGARAKAN KEGIATAN USAHA DALAM BERBAGAI BIDANG EKONOMI.
HAK PELAKU USAHA Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen; Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
KEWAJIBAN PELAKU USAHA Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan; Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
KLAUSA BAKU Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kwitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli yang sangat merugikan konsumen. Dengan pencantuman Klausula Baku posisi konsumen sangat lemah / tidak seimbang dalam menghadapi pelaku usaha.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa Klausula Baku yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian dilarang bagi pelaku usaha, apabila dalam pencantumannya mengadung unsur-unsur atau pernyataan sebagai berikut : Pengalihan tanggungjawab dari pelaku usaha kepada konsumen; Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; Pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen; Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran; Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen; Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa; Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan dan / atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya; Konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
Contoh Klusula Baku yang dilarang Undang-Undang Perlindungan Konsumen antara lain sebagai berikut : Formulir pembayaran tagihan bank dalam salah satu syarat yang harus dipenuhi atau disetujui oleh nasabahnya menyatakan bahwa “ Bank tidak bertanggung jawab atas kelalaian atau kealpaan, tindakan atau keteledoran dari Bank sendiri atau pegawainya atau koresponden, sub agen lainnya, atau pegawai mereka ; Kwitansi atau / faktur pembelian barang, yang menyatakan : "Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan" ; "Barang tidak diambil dalam waktu 2 minggu dalam nota penjualan kami batalkan" ;
PROMOSI DAN IKLAN Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa, untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan atau sedang diperdagangkan. Iklan adalah salah satu bentuk promosi yang dipublikasikan melalui media cetak, elektronik dan media luar ruang untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat dengan tujuan memperkenalkan atau memperbesar volume penjualan barang dan/atau jasa milik pemasang iklan
AZAS PROMOSI DAN IKLAN Lengkap, benar, jujur dan tidak menyesatkan Tidak merendahkan martabat bangsa, negara, agama, susila, adat, budaya, suku dan golongan Dijiwai azas persaingan sehat.
DALAM BERPROMOSI DAN BERIKLAN DILARANG MEMBERIKAN INFORMASI YANG : Menyesatkan, membingungkan, mengelabui konsumen mengenai : Harga atau tarif, kegunaan suatu barang dan/atau jasa, kondisi, tanggungan jaminan atau hak ganti rugi, bahaya penggunaan barang dan/atau jasa. Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan. Mengandung janji yang belum pasti, menggunakan kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek samping tanpa keterangan yang lengkap. Mengeksploitasi kejadian, keahlian seseorang tanpa ijin. Menawarkan dengan cara memaksa atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen. Memberikan hadiah barang dan/atau jasa tidak sesuai dengan janji, mengganti hadiah tidak setara dengan yang dijanjikan.
Cara jual obral, lelang dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen : Menyatakan bahwa barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu, tidak mengandung cacat tersembunyi. Tidak berminat menjual barang yang ditawarkan, tidak menyediakan barang dan/atau jasa jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain Menaikkan harga barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
LABEL Apa yang dimaksud dengan Label ? label adalah setiap keterangan mengenai barang yang dapat berupa gambar, tulisan atau kombinasi keduanya atau bentuk lain yang memuat informasi tentang barang dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang disertakan pada produk, dimasukkan kedalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan Kegunaan Label adalah memberikan infomasi yang benar,jelas danlengkap baik mengenai kuantitas, isi, kualitas maupun hal-hal lain yang diperlukan mengenai barang yang diperdagangkan Label Bagi Konsumen adalah Konsumen akan memperoleh informasi yang benar, jelas dan baik mengenai kuantitas, isi, kualitas mengenai barang / jasa beredar dan dapat menentukan pilihan sebelum membeli atau mengkonsumsi barang dan jasa Bagaimana Kewajiban Pelaku Usaha mencantumkan Label? Pelaku Usaha yang memproduksi atau memperdagangkan dan atau memasukkan barang di atau ke pasar dalam negeri wajib mencantumkan label dalam dan atau luar kemasan. Pencantuman label di kemasan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas, tidak mudah luntur atau rusak, letaknya mudah untuk dilihat dan dibaca
Isi Label : Nama barang; Ukuran; Berat, isi bersih, netto; Komposisi; Aturan pakai; Tanggal kadaluarsa; Akibat sampingan; Nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
Apa yang harus tercantum pada Label Makanan : Nama makanan/nama produk; Komposisi/daftar ingredien; Berat, isi bersih, netto; Nama dan Alamat Pabrik/Importir; Nomor Pendaftaran; Kode Produksi; Tanggal Kadaluarsa; Petunjuk atau Cara Penyimpanan; Petunjuk atau Cara Pengunaan;
Wajib Label Untuk Setiap orang yang memproduksi atau memasukan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label, di luar atau di dalam kemasan pangan dan menggunakan Bahasa Indonesia Wajib Mencamtumkan Nama dan Alamat untuk Pelaku usaha yaitu produsen pangan, importir, pengedar produk pangan. Hal ini bertujuan agar konsumen dapat memperoleh informasi yang lengkap, yaitu baik importir pangan yang bersangkutan Ketentuan lebih lanjut mengenai Label dapat dilihat pada : Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Undang-undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Pasal 30 s/d 33 Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Peraturan Pemerintah No. 69 tentang Label dan Iklan Pangan