Pengelolaan Penggunaan Dan Pertanggung Jawaban Dana Hibah Pilkada

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
Advertisements

KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
0leh: Drs. H. Anwar, MA Kepala Subdit Kepenghuluan
MEKANISME PENYALURAN DANA BOS MADRASAH SWASTA (Mengacu Surat Dirjen Pendis No. DJ.I/PP.04/1374/2015 Tanggal , 08 Mei 2015 Tentang Revisi Petunjuk Teknis.
PENYALURAN DANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN DANA HIBAH PENYELENGGARAAN TAHAPAN PILKADA.
Mekanisme Pengelolaan Anggaran Perjalanan Dinas
BOS AKUN 52 MEKANISME DAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Diklat Keahlian Ganda di BP Marthen K. Patiung.
INSPEKTORAT WILAYAH VI
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
Pengelolaan Hibah Langsung
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
REALISASI DANA DESA DI PROV KALTENG TAHUN 2017
Kementerian Keuangan RI
KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI D.I YOGYAKARTA
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATKER PENGELOLA APBN
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Inspektorat Kabupaten Sleman
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA HIBAH PENYELENGGARAAN PENGAWASAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL.
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG OLEH BPP
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
Perbendaharaan Negara
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
Transcript presentasi:

Pengelolaan Penggunaan Dan Pertanggung Jawaban Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2017 BAGIAN PENGELOLAAN KEUANGAN BIRO KEUANGAN KPU

Kondisi Saat ini Pengelolaan Dana Hibah Menggunakan Peraturan sbb : PMK Nomor 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Register Hibah/NPHD Rekening Penampungan Hibah (mengacu PMK 252/PMK.05/2014) Revisi DIPA (mengacu PMK 15/PMK.02/2016) Pengesahan Hibah (SP2HL/SPHL) (mengacu Per-81/PB/2011 dan Surat Menkeu No. S-423/MK/2015)

Aturan tambahan untuk KPU dan Bawaslu Kondisi Saat Pilkada 2015... KPU telah diberikan dispensasi dalam urutan proses pengajuan permohonan persetujuan pembukaan rekening (S-161/MK/WKM/2015 ) Daerah Otonom Baru telah diberikan pengaturan terkait ijin pembukaan nomor rekening untuk KPU Daerah Otonom Baru yang menerima hibah Pilkada (S-4060/PB.3/2015 ) Bawaslu/Panwaslu Kab/Kota yang bersifat Ad Hoc diberikan pengaturan tambahan terkait mekanisme pengelolaan dana hibah Pilkada pada Bawaslu (S-423/MK.05/2015) Pengelolaan Dana Hibah Langsung Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Tahun 2015 terkait permohonan persetujuan pembukaan RPS dapat dilakukan melalui KPPN mitra kerja (S-7086/PB/2015) Aturan tambahan untuk KPU dan Bawaslu

BEBERAPA PELAJARAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DANA HIBAH PILKADA 2015 Memperhatikan perencanaan pengadaan (Antisipasi lelang gagal, jadwal dan waktu eksekusi pengadaan, ikuti prosedur proses pengadaan barang/jasa) Tranparansi dalam pengelolaan keuangan Sekecil apapun pengeluaran harus dilakukan pencatatan segera (jangan menunda nunda masalah administasi pertanggungjawaban) Tingkatkan koordinasi dengan stakeholder (KPPN, KPP, KANWIL, BPKP PERWAKILAN, KPU) Segera Laporkan apabila mengalami kendala baik dalam proses pencairan anggaran, proses penatausahaan keuangan, maupun proses pelaporan keuangan Ikuti proses sesuai ketentuan/aturan yang telah di tetapkan dalam pengelolaan keuangan

JUKNIS KEPUTUSAN KPU NOMOR 88/KPTS/KPU/2016 TANGGAL 2 AGUSTUS 2016 TTG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENGELOLAAN, PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN DAN HIBAH UNTUK PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL

Pedoman Teknis Yg disusun KPU Aturan Pengelolaan Keuangan Dalam Rangka Pengelolaan Dana Hibah Pilkada Tahun 2017 Penyaluran, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Hibah untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; Penyesuaian Pagu Belanja yng bersumber dari Hibah dalam DIPA; Pembukuan Bendahara dan Pelaporan Keuangan; Pengendalian Internal; MEMBERI KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB KEPADA KPU UNTUK MENYUSUN PEDOMAN TEKNIS Setidaknya memuat : Tujuan Penggunaan Hibah; Tahapan Transfer Hibah; Tata Cara Pembayaran Kepada Penerima Hak; Penyusunan dan Verifikasi Bukti-bukti Pengeluaran; Jangka waktu Penyampaian bukti-bukti Pengeluaran dan SPTJ; Format SPT Hibah, Bukti Bukti Pengeluaran, SPTJ, dan Rekapitulasi; Pelaksanaan pengesahan Pendapatan dan Belanja untuk kegiatan Pemilihan di DOB; Keluarnya PMK Baru MENGATUR : Pedoman Teknis Yg disusun KPU Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016 ttg Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

UNTUK TERTIB ADMINISTRASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN SELAIN DENGAN PMK 89/PMK.05/2016 , PENGELOLA KEUANGAN JUGA HARUS MENGACU KEPADA KETENTUAN : PERPRES NO 4 TAHUN 2015 (PENGADAAN BARANG DAN JASA) PMK NOMOR 191/PMK.05/2011 (PEDOMAN HIBAH) PMK NOMOR 162/PMK.05/2011 (KEDUDUKAN TTG JAWAB BENDAHARA) PMK NOMOR 113/PMK.05/2012 (PERJALANAN DINAS) PMK NOMOR 65/PMK.02/2015 (SBM TA 2016 ) PMK NOMOR 33/PMK.02/2016 (SBM TA 2017) PMK NOMOR 252/PMK.05/2014 (REKENING PEMERINTAH) PMK NOMOR 15/PMK.02/2016 (REVISI DIPA 2016) PMK NOMOR 271/PMK.05/2014 (SIKUBAH) KEPTS KPU No. 88 TAHUN 2016 (HIBAH DI KPU) SEBAGAI KEWENANGAN DARI TERBITNYA PMK 89 KEPTS KPU No.43 dan 44 TAHUN 2015 (STANDAR KEBUTUHAN) PERDIRJEN DJPB No. 81/PB/2011 (TATACARA PENGESAHAN HIBAH) PERDIRJEN DJPB No. 03/PB/2014 (JUKNIS UNTUK BENDAHARA) PERATURAN KEPALA DAERAH APABILA TIDAK DIATUR DALAM KETENTUAN DALAM APBN

Isi Keputusan KPU No. 88/Kpts/KPU/TAHUN 2016.......1 BAB URAIAN Keterangan I Pendahuluan Gari Besar Penjelasan mengenai Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Dasar Hukum, Pengertian II Pengelolaan Dana Hibah Meliputi beberapa penjelasan : Proses Pengganggaran Dana Hibah dengan Pemda Tahapan Mekanisme Pengelolaan Dana Hibah menurut Ketentuan, mengenai proses : Permohonan nomor register Ijin Pembukaan Rekening Revisi Hibah ke DIPA Pengesahan Dana Hibah Perlakuan Sisa Dana Hibah dan Monitoring Dana Hibah III Pengelola Keuangan Dana Hibah Menjelaskan peran para pengelola keuangan baik untuk Pilgub, Pilbup, maupun Pilwalkot (KPA, PPK, BP dan BPP) IV Mekanisme Penatausahaan Penyaluran Penggunaan Pembayaran dan Pertanggungjawaban Terdiri dari Bagian-bagian: Penyaluran Dana Hibah KPU Provinsi dan Kab/Kota (Pilgub/Pilbup/Pilwalkot) Penggunaan Dana Hibah untuk KPU Provinsi & KPU Kab/Kota (Pilgub/pilbup/Pilwalkot) Pertanggungjawaban Dana Hibah KPU Provinsi & KPU Kab/Kota (Pilgub/pilbup/pilwalkot) Penyaluran, penggunaan dan Pembayaran serta pertanggungjawaban BPP Adhoc

Isi Keputusan KPU No. 88/Kpts/KPU/TAHUN 2016.......2 BAB URAIAN Keterangan V Tata Cara Penggunaan Dana Hibah Menjelaskan tentang Prosedur berupa : Prosedur Pencairan Dana dan Tata Cara Pembayaran Dana Hibah kepada para pihak termasuk kepada badan Adhoc Prosedur Penggunaan Bukti Bukti Pengeluaran Dana Hibah untuk KPU/KIP, tingkat PPK, PPS dan KPPS VI Ketentuan Lain Menjelaskan hal hal yang perlu dilakukan oleh pengelola Keuangan meliputi : Pembukuan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu; Sisa, penggunaan dan Laporan serta Revisi tahun berikutnya Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Pengeluaran dengan Unit Akuntansi Pemungutan dan Penyetoran perpajakan Hal hal lain yang perlu mendapat penjelasan dan penegasan dalam pengelolaan keuangan VII Penutup Uraian Closing statement Lampiran dan Format Beberapa Lampiran dan format sebagai bagian acuan dalam proses membuatan bukti bukti pertanggungjawaban. Beberapa mekanisme dan alur dalam bentuk diagram

Kedudukan Pengelola Keuangan KPU Prov/KIP Aceh dalam pemilihan Gubernur KPA PROVINSI Penunjukan/Penetapan Penunjukan/Penetapan BP di Prov Pemegang RPDHL PPK di Provinsi BPP di Provinsi (Opsih) RPS PPK di Kab/Kota se prov BPP di Kab/Kota se prov Perintah pengeluaran uang/Tranfer dana penyaluran / penyampaian spj Perintah pengeluaran uang/Tranfer dana penyaluran / penyampaian spj Tranfer dana penyaluran / penyampaian spj KPPS PPS PPK

Kedudukan Pengelola Keuangan KPU/KIP Kab/Kota dalam rangka Pemilihan Bupati/Walikota KPA KAB/KOTA Penunjukan/Penetapan Penunjukan/Penetapan BP di Prov Pemegang RPDHL PPK di Kab BPP di Kab (Opsih) RPS Perintah pengeluaran uang/Tranfer dana penyaluran / penyampaian spj Perintah Pengeluaran dana/Transfer dana penyaluran / penyampaian spj KPPS PPS PPK

ALUR PENGELOLAAN DANA HIBAH Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc KPU PEMILIHAN GUBERNUR Pemprov KPU/KIP Prov NPHD BPP KPU/KIP Provinsi RPS BPP Register KPU Kab/Kota RPS BPP BP KPU Kab/Kota Dana RPDHL RPS BPP KPU Kab/Kota Revisi DIPA RPS Pengesahan SP2HL/SPHL Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc KPU PPK Keterangan RPDHL : Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung RPS : Rekening Penampungan Sementara PPK : Panitia Pemilihan Kecamatan PPS : Panitia Pemungutan Suara KPPS : Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara PPS Alur dana Alur SPJ KPPS

PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA HIBAH PEMILIHAN GUBERNUR PPK KPU Provinsi Bendahara Pengeluaran KPU Provinsi BPP KPU Provinsi PPK KPU Kabupaten/ Kota BPP KPU Kabupaten/ Kota BPP Ad hoc 2 1 12 13 Penetapan Alokasi Dana Hibah Oleh KPA Menerima dana dari Pemprov di RPDHL SPBy (MODEL.KEU.SPBY.01) Pembayaran kpd Penerima Hak Melakukan transfer dana 3 4 5 Memerintahkan penyaluran dana (MODEL KEU.SPT.01) Melakukan transfer dana dari RPDHL Menerima dana di RPS (MODEL.KEU.STTPD.01) 5 Rincian Alokasi Dana Oleh KPA Menerima dana di RPS (MODEL STTPD.01) 6 9 8 7 Menerima dana dengan tanda terima (MODEL.KEU.STTPD.02) 10 11 Memerintahkan penyaluran dana (MODEL KEU.SPT.01) Melakukan penyaluran dana SPBy (MODEL KEU.SPBY.01) Pembayaran kpd Penerima Hak 14 Melakukan pembayaran 20 19 18 Bukti Pengel. Verifikasi , u/ dsmpkn kpd PPSPM sbg bhn penerbitan SP2HL Rekap + Bukti Pengel. + SPTJ Rekap + Bukti Pengel. 15 16 17 Rekap + Bukti Pengel. + SPTJ Bukti Pengel. + SPTJ (MODEL KEU.SPTJ.01) Verifikasi

KPA/PPK Sesuai rincian alokasi yang dittd oleh KPA dan PPK Penyaluran Penggunaan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban BPP Ad Hoc Secara Langsung KPA/PPK Sesuai rincian alokasi yang dittd oleh KPA dan PPK Ditranfer dapat melalui rekening Penyaluran melalui rekening dibuktikan dengan bukti transfer PPK/PPS Membuka rekening an Sekretaris PPK/PPS Transfer melalui rekening diminta bukti transfer dan kuitansi yang ditandatangani oleh sekretaris PPK /PPS dan Ketua PPK/PPS/Ketua KPPS Syaratnya dengan menunjukan bukti diri (KTP dan SK Keputusan) Penyaluran Tunai Penyaluran tunai kepada Sek PPK/PPS dan KPPS dapat diwakilkan oleh staf pelaksana di Sekretaris PPK/PPS atau anggota KPPS Syarat membawa surat kuasa diketahui ketua PPS/KPPS melampiri bukti diri (KTP pemberi dan penerimaan Kuasa BPP meminta bukti Penerimaan Uang/Kuitansi yang telah dittd oleh masing masing PPK (MODEL.KEU.BTT.01), Sekretaris PPS (MODEL.KEU.BTT.02) dan KPPS (MODEL.KEU.BTT.03) Bukti penerimaan Uang, Bukti transfer bila ada dan Surat Keputusan

Penyaluran Penggunaan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban BPP Ad Hoc Secara Berjenjang PPK/PPS PPK menyalurkan dana untuk kebutuhan kegiatan anggaran PPK dan Masing Masing PPS/KPPS diwilayahnya Sekretaris PPK memerintah kepada staf Sek PPK untuk menyalurkan dana ke masing-masing PPS Dapat dilakukan secara tunai/rekening dengan bukti pengesahan/persetujuan oleh sekretaris PPK/Ketua PPK pada lembar Kuitansi Serah terima/Bukti transfer Penyaluran secara tunai dilakukan dengan menunjukan Copy KTP dan SK Kept ttg pembentukan PPS Staf pelaksana meminta bukti penerimaan uang/kuitansi yang telah dittd oleh Selretaris PPS Penyaluran Tunai kepada PPS tidak dapat diwakilkan KPPS Penyaluran dilakukan oleh Sekretiat PPS kepada KPPS diwilayah kerjanya Sekretraris PPS memerintah staf nya untuk menyalurkan kepada KPPS Dilakukan secara tunai yang diketahui oleh Sek PPS dan Ketua PPS (bukti pengesahan/persetujuan oleh Sek PPS pada lembar kuitansi serah terima Penyaluran secara tunai dilakukan dengan menunjukan Copy KTP dan SK Kept oleh Ketua PPS Bukti penyaluaran ke KPPS berupa Kuitansi, bukti penerimaan uang yg dittd oleh Ketua KPPS Penyampaian Bukti Bukti penyaluran dana (PPK, PPS dan KPPS) disampaikan kepada BPP paling lambar 1 Minggu setelah dana tsb diterima oleh Sek PPK,/PPS dan KPPS

Pertanggung Jawaban Badan Adhoc...... 1 Dana yang diterima oleh badan adhoc harus sesuai dengan POK yang telah ditetapkan Usulan perubahan POK PPK, PPS dan KPPS ditetapkan oleh Sekretaris KPU Pembayaran pada Badan Adhoc dilakukan oleh Staf yang bertanggungjawab di bidang keuangan atas perintah persetujuan Sek PPK/PPS Untuk KPPS dibayarkan secara langsung oleh Ketua KPPS Pembayaran dilakukan atas hasil pekerjaan yang didukung oleh bukti yang dianggap sah Pejabat Pembaut Komitmen,Sek PPK/PPS dan Ketua KPPS bertanggung jawab atas penggunaan atas bukti yang sah BPP wajib menolak perintah bayar dr PPK apabila tidak sesuai dengan ketntuan keuangan yang berlaku BPP tidak diperkenankan untuk mengeluarkan uang atas perintah PPK

Pertanggung Jawaban Badan Adhoc...... 2 Bukti yang sah berupa : Daftar nominatif asli yang telah di ttd Kuitansi/Nota barang pembelian barang Kuitansi perjalanan yang didasari oleh Surat Tugas Penerbitan ST dan SPPD untuk PPK/PPS/KPPS dilakukan oleh Sek PPK an Sekretaris KPU Ketua KPPS bertanggungjawab menyelesaiakan Adm keuangan sesuai bukti2 yang sah kepada Sek PPS paling lambat 2 hari setelah pemungutan suara (MODEL.KEU.SPTJ.02) Sekretariat PPS untuk menyelesaikan adm Keu termasuk KPPS diwilnya (bukti yang sah) kepada Sekretaris PPK/Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU (MODEL.KEU.SPTJ.03) Sekretariat PPK untuk menyelesaikan adm Keu termasuk PPS diwilnya (bukti yang sah) kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU (MODEL.KEU.SPTJ.04) Atas dasar SPTJ dari Ketua KPPS/Sekretaris PPS/Sekretris PPK yang disertai bukti yang sah, BPP membuat Rekapitulasi Pengeluaran sesuai MODEL KEU.REKAP.01

Batasan Penyelesaian Pertanggung jawaban Badan Adhoc KPPS 2 hari setelah pemungutan suara dilaksanana PPS melaporkan setiap bulan kepada PPK (paling lambat tgl 5 bulan berikutnya) (MODEL KEU REKAP 02) PPK melaporkan selambatnya tgl 7 bulan berikutnya (MODEL.KEU.REKAP.03) Pada akhir masa bakti Badan adhoc harus menyampaikan bukti bukti yang sah dan sisa dana atas penggunaan dana kepada Pejabat Pembuat Komitmen

PENGELUARAN DENGAN MEKANISME UP KPA menentukan besaran UP MODEL.KEU.SPPU.01 bendahara mengambil UP dan menyimpan PPK memverifikasi pembayaran SPBy Nota/ bukti dukung lainnya bendahara melaksanakan pembayaran bendahara mencatat dan melaporakan penggunaan dana spj BUKTI YANG SAH verifikasi oleh PPK untuk disimpan kemudian dilaporkan ke KPA PPK mengeluarkan SPPU dan berikutnya

PENGELUARAN DENGAN MEKANISME LS PPK melaporkan kepada KPA atas penyelesaian Pekerjaan dan membuat BAP BAP PPK memerintahkan Bendahara untuk membayar / mengeluarkan cek (MODEL.KEU.SPML.01) BAPby &SPJ SPML SPBy bendahara melakukan pembayaran SPJ & BAPby verifikasi oleh PPSPM untuk disimpan kemudian dilaporkan ke KPA

PENCAIRAN DANA KE BADAN ADHOCK SEK PPK mengajukan Permohonan Kebutuhan dana (MODEL.KEU.SPPKD.PPK.01) Verifikasi oleh PPK untuk kemudian dilaporkan kpd KPA KPA/PPK mengeluarkan Surat Perintah Pengambilan Uang SPJ bln Sebelumnya bendahara mengeluarkan dan secara tunai atau Transfer Bukti penerimaan cek oleh Bdn Adhoc (disimpan bendahara) Pengambilanpencairan cek oleh Badan Adhoc (PPK) pembayaran kebutuhan belanja oleh badan adhok Bukti pembayaran (SPJ) SPPKD bln selanjutnya SPBy MODEL.KEU.SPPU.01 SEK PPS mengajukan Permohonan Kebutuhan dana (MODEL.KEU.SPPKD.PPS. 01)

Bukti Pembayaran KPU dan Badan Adhoc Honor Kelompok kerja menggunakan MODEL.KEU.NOM.01 Honor untuk PPK dan Sekretariat PPK menggunakan MODEL.KEU.NOM.02 dan Kuitansi MODEL.KEU.KW.01 Perjalanan Dinas PPK ke KPU/KIP/PPS/KPPS menggunakan MODEL.KEU.KPD.01 dan Bukti Komfirmasi penyelesaian tugas menggunakan MODEL.KEU.BKPT.01 Kegiatan Rapat untuk uang saku menggunakan MODEL.KEU.NOM.03 Honor untuk PPS menggunakan MODEL.KEU.NOM.04 Perjalanan Dinas PPS ke PPK da KPPS menggunakan MODEL.KEU.KPD.02 dan Bukti Komfirmasi penyelesaian tugas menggunakan MODEL.KEU.BKPT.01 Honor KPPS menggunakan MODEL.KEU.NOM.05 Perjalanan Dinas KPPS menggunakan menggunakan MODEL.KEU.KPD.03 dan Bukti Komfirmasi penyelesaian tugas menggunakan MODEL.KEU.BKPT.01

BP ALUR PENGELOLAAN DANA HIBAH PEMILIHAN BUPATI/WALIKOTA PADA KPU KAB/KOTA Pemkab/ Pemkot KPU Kab/Kota NPHD BPP KPU Kab/Kota Register RPS BP Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc KPU Dana RPDHL PPK Revisi DIPA PPS Pengesahan SP2HL/SPHL KPPS Keterangan RPDHL : Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung RPS : Rekening Penampungan Sementara PPK : Panitia Pemilihan Kecamatan PPS : Panitia Pemungutan Suara KPPS : Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Alur dana Alur SPJ

PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA HIBAH PEMILIHAN BUPATI/WALIKOTA PADA KPU/KIP KABUPATEN/KOTA Bendahara Pengeluaran KPU/KIP PPK KPU Kab/Kota BPP KPU/KIP Kab/Kota BPP Ad Hoc 6 1 SPBy (MODEL.KEU..SPBY.01 Pembayaran Kepada Penerima Hak Menerima dana dari Pemkab/Pemkot di RPDHL 7 Penetapan Alokasi Dana Hibah Oleh KPA 2 4 Melakukan transfer dana Memerintahkan penyaluran dana (MODEL.KEU.SPT.01) 3 5 Menerima Dana di RPS (MODEL.KEU.SPTTPD.01) 9 10 8 Memerintahkan penyaluran dana Melakukan penyaluran dana Menerima Dana dengan Tanda Terima (MODEL.KEU.STTPD.02) 11 15 Bukti Pengl 12 Melakukan pembayaran Rekap + Bukti Pengel + SPTJ Verifikasi untuk disimpan kepada PPSPM sebagai bahan Penerbitan SP2HL 14 Rekap + Bukti Pengel + SPTJ Bukti Pengl + SPTJ (MODEL KEU.SPTJ.01) 12 13

Ketentuan dalam Pencairan dan Penggunaan Dana hibah Bendahara Pengeluaran/BPP Setiap pengeluaran harus atas perintah (SPT/SPPU/SPBy) Pembayaran kepada Para penerima hak agar diperhatikan bukti bukti pengeluaran Memperhatikan perhitungan perpajakan Melakukan ketentuan dalam Pembayaran dan Bukti Bukti pengeluaran Badan Adhoc

Sekian dan Terima kasih Team Pengelolaan Keuangan Biro Keuangan KPU, join with me in DISKUSI DANA HIBAH PILKADA