Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017
Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Pengertian “keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana” (Pasal 1 angka 1 UU SPPA) Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Lanjutan….. Anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Anak yang menjadi saksi tindak pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
Dasar Hukum: UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang SPPA Pihak-pihak terkait: Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, BAPAS, LPKS, LPKA. Upaya-upaya yang diatur dalam SPPA: 1. Penyelesaian perkara di luar pengadilan, seperti Pengambilan Keputusan dan Diversi, dan 2. Penyelesaian perkara di dalam pengadilan. yang bertujuan untuk mencapai keadilan Restoratif.
Pengambilan Keputusan Usia anak dapat diajukan ke Pengadilan adalah telah berusia 12 tahun namun belum berusia 18 tahun. Anak < 12 tahun, tidak diajukan ke Pengadilan Anak. Penyidik, PK Bapas dan Peksos mengambil keputusan untuk : 1. Penyerahan kpd orang tua/wali; 2.Ikut program pendidikan, pembinaan dan pembimbingan di instansi Pemerintah atau LPKS paling lama 6 (enam) bulan (pasal 21 UU No.11/2012, Pasal 67 PP Np.65/2015) Syarat yang harus dipenuhi antara lain: a. kesediaan orang tua/Wali untuk mendidik, merawat, membina, dan membimbing Anak yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari orang tua/Wali; b. kesediaan Anak untuk dikembalikan kepada orang tua/Wali yang dibuktikan dari hasil penelitian kemasyarakatan; c. tidak ada ancaman dari korban yang dibuktikan dari hasil penelitian kemasyarakatan dan laporan sosial; dan d. rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan yang dibuktikan dari hasil penelitian kemasyarakatan. Hasil keputusan tersebut dilaporkan k KPN untuk dimintakan penetapan.
Lanjutan….. Rapat koordinasi oleh Penyidik, PK Bapas dan Pekerja Sosial untuk mengambil keputusan atas perkara anak dilakukan selama 7 (tujuh) hari Dalam 3 (tiga) hari setelah keputusan diambil, atasan penyidik menyampaikan keputusan tersebut ke KPN untuk dimintakan Penetapan. Dalam 3 (tiga) hari KPN mengeluarkan Penetapan terhadap Keputusan Penyidik.
DIVERSI Pengertian: “pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana”. Dasar Hukum: Pasal 1 angka 7 UU No.11/2012 Perma No.4/2014 Pasal 1 angka 6 PP No.65/2015 Syarat Diversi: a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
b. tindak pidana ringan; c. tindak pidana tanpa korban; atau Kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban serta kesediaan Anak dan keluarganya, kecuali untuk: (Pasal 9 ayat (2) UU No.11/2012, Pasal 7 PP No.65/2015) a. tindak pidana yang berupa pelanggaran; b. tindak pidana ringan; c. tindak pidana tanpa korban; atau d. nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat. Kesepakatan Diversi tersebut dapat dilakukan oleh penyidik bersama pelaku dan/atau keluarganya, Pembimbing Kemasyarakatan, serta dapat melibatkan tokoh masyarakat. Kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik atas rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan dapat berbentuk: (Pasal 10 UU No.11/2012, Pasal 7 (4) PP No.65/2015) a. pengembalian kerugian dalam hal ada korban; b. rehabilitasi medis dan psikososial; c. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali; d. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau e. pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan.
Diversi tanpa persetujuan dilakukan : Penyidikan : Penyidik bersama anak/keluarga dan PK Penuntutan : Penuntut Umum ( fasilitator), PK dan Anak / ortu/ walinya Pengadilan : Hakim ( fasilitator ), PK dan Anak / ortu/ walinya. PP No 65 Thn 2015
Tahapan Diversi ditingkat pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Dalam hal Hakim mengupayakan Diversi maka Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal KPN menetapkan Hakim untuk menangani perkara anak, hakim menawarkan kepada anak dan/atau orang tua /wali serta korban atau anak korban dan/atau orang tua/wali untuk menyelesaikan perkara melalui Diversi. (Pasal 50 PP No.65/2015) Jika kedua belah pihak sepakat untuk melakukan Diversi, selanjutnya Hakim menentukan tanggal dimulainya musyawarah Diversi. Proses diversi selama 30 hari sejak tanggal dimulainya musyawarah diversi.
Pelaksanaan musyawarah Diversi melibatkan: a. Hakim; b. Anak dan/atau orang tua/Wali; c. korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali; d. Pembimbing Kemasyarakatan; dan e. Pekerja Sosial Profesional. Jika musyawarah Diversi tidak berhasil Hakim membuat laporan dan berita acara selanjutnya menetapkan hari sidang untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Jika Musyawarah Diversi berhasil mencapai kesepakatan maka Hakim dan pihak yang terlibat menandatangani surat kesepakatan diversi dan membuat berita acara musyawarah diversi lalu dilaporkan kepada KPN.
Hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain: a. perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian; b. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali; c. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau d. pelayanan masyarakat (Pasal 6 ayat (3) PP No.65/2015)
Lanjutan…. Dalam waktu 3 hari KPN mengeluarkan penetapan kesepakatan diversi sekaligus menetapkan status barang bukti untuk selanjutnya disampaikan kepada Hakim, Penuntut Umum dan PK Bapas. KPN mengawasi pelaksanaan kesepakatan diversi. PK Bapas melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan kesepakatan diversi serta membuat laporan pelaksanaan diversi untuk kemudian dilaporkan kepada KPN. Setelah menerima laporan pelaksanaan kesepakatan diversi, KPN memerintahkan Hakim ybs untuk membuat penetapan penghentian pemeriksaan perkara untuk selanjutnya dalam waktu 3 hari diserahkan kepada Penuntut Umum. Penuntut Umum membuat surat penghentian penuntutan dikirimkan kepada Hakim dengan tembusan kepada Anak dan orang tua/Wali, korban, Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, dan Ketua Pengadilan Negeri setempat. Jika kesepakatan diversi tidak dilaksanakan, PK Bapas buat laporan , disampaikan kepada KPN, perkara dilanjutkan ke persidangan.
Jenis-jenis Penetapan dalam proses Diversi Penetapan Penunjukan Hakim Penetapan Upaya Diversi Penetapan Hari Pelaksanaan Musyawarah Diversi Penetapan KPN Diversi Berhasil Ditingkat Penyidikan/Penuntutan Penetapan KPN Diversi Berhasil Di PN Penetapan Penghentian Pemeriksaan Perkara Penetapan KPN Terhadap Keputusan Penyidik Penetapan Penunjukan Majelis Hakim (kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan, Hakim mutasi)
1. Para pihak tidak sepakat Diversi Penetapan Hari Sidang 1. Para pihak tidak sepakat Diversi 2. Para Pihak tidak mencapai kesepakatan diversi 3. Kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan
Buka sidang.....tertutup Verifikasi identitas anak...............lanjut baca dakwaan; Eksepsi..... Hakim perintahkan PK bacakan laporan hsl penelitian kemasyarakatan, tanpa kehadiran anak...boleh hadir bila dipandang perlu oleh hakim; Pemeriksaan saksi...diawali saksi korban
Hakim wajib mempertimbangkan hasil laporan kemasyarakatan PK; Pemeriksaan anak korban dan anak saksi dpt dilakukan diluar sidang : a. Melalui alat perekam elektronik yg dilakukan PK dg dihadiri penyidik atau PU dan advocat; b. Melalui periksa jarak jauh dg alat audio visual dg didampingi ortu/wali, PK atau pendamping lainnya Pd saat periksa saksi, hakim dpt perintah anak dibawa keluar sidang, namun ortu/wali, PK dan PH tetap hadir dlm ruangan; Kpd anak diberitahukan keterangan saksi yg didengar diluar kehadirannya; Dlm hal tertentu, anak korban diberi kesempatan utk memberi pendapat ttg perkara ybs; Sblm putus, hakim beri kesempatan pd ortu/wali atau pendamping utk kemukakan hal yg bermanfaat bagi anak; Hakim wajib mempertimbangkan hasil laporan kemasyarakatan PK;
Putusan dibacakan dlm sidang terbuka dan dapat tanpa kehadiran anak; Identitas anak, anak korban dan anak saksi hrs dirahasiakan; Petikan putusan diberikan kepada anak atau advokat atau pemberi bantuannlainnya, pada hari pembacaan putusan; Salinan putusan diberikan kepada anak atau advocat atau pemberi bantuan lainnya paling lama 5 hari sejak putusan diucapkan.
Peran Bapas dalam SPPA Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.
Peran peksos dalam SPPA (psl 68 UU 11/2016) a. membimbing, membantu, melindungi, dan mendampingi Anak dengan melakukan konsultasi sosial dan mengembalikan kepercayaan diri Anak; b. memberikan pendampingan dan advokasi sosial; c. menjadi sahabat Anak dengan mendengarkan pendapat Anak dan menciptakan suasana kondusif; d. membantu proses pemulihan dan perubahan perilaku Anak; e. membuat dan menyampaikan laporan kepada Pembimbing Kemasyarakatan mengenai hasil bimbingan, bantuan, dan pembinaan terhadap Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau tindakan; f. memberikan pertimbangan kepada aparat penegak hukum untuk penanganan rehabilitasi sosial Anak; g. mendampingi penyerahan Anak kepada orang tua, lembaga pemerintah, atau lembaga masyarakat; dan h. melakukan pendekatan kepada masyarakat agar bersedia menerima kembali Anak di lingkungan sosialnya.
Register dalam SPPA Dasar Hukum Pasal 25 ayat (1) UU SPPA PP No.9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Register Perkara Anak & Anak Korban Register Perkara Anak dan Anak Korban wajib dibuat terpisah dari perkara orang dewasa. Register perkara Anak dibuat terpisah dengan register perkara Anak Korban Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban dilakukan secara elektronik dan/atau nonelektronik
Buku Register Pidana SPPA: Register Induk Perkara Pidana Biasa Anak Register Permohonan Banding Perkara Pidana Anak Register Permohonan Kasasi Perkara Pidana Anak Register Penahanan Anak Register Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Pidana Anak Register Pidana Anak Korban dan Anak Saksi Register Kesepakatan Diversi Register Permohonan Grasi Perkara Pidana Anak Register Perkara Tindak Pidana Ringan Anak Register Induk Perkara Pidana Singkat Anak
Petugas yang ditunjuk untuk memegang register perkara anak dan anak korban wajib menjaga kerahasiaannya dan apabila sesorang mau memperoleh data dari register tersebut dapat mengajukan permohonan yang ditujukan kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan secara tertulis.