HOW TO MAKE OUTBOUND TOUR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
P ERSIAPAN LIBURAN ASYIK KE LUAR NEGERI. 1. M EMBAWA P ASPORT Ini adalah dokumen wajib yang nggak bisa ditawar lagi kalau kita mau ke luar negeri. Paspor.
Advertisements

PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
M.Rudy A Zikrus Solihin Arief Rahman Satya Putra
Panji Dewanegoro Jason Vino Febriyano Iqbal Imamudin Reno
Citibank: Launching the Credit Card in Asia Pacific
PERMINTAAN JASA PARIWISATA
KETENTUAN BAGI WARGA NEGARA ASING DI WILAYAH REPUBLIK SERBIA Ruang Pancasila, Lantai 2 KBRI Beograd 9 April 2010.
ZAKAT DALAM PARADIGMA NEGARA DEMOKRASI
TENAGA KERJA INDONESIA MATERI SOSIALISASI NOMOR : 02.01
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI. KANTOR WILAYAH JAWA TIMUR
Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo
SUB SISTEM KONSUMSI (2) Keragaan Konsumsi Pangan di Indonesia
HUKUM PERKAWINAN PERKAWINAN CAMPURAN
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Hak Dan Kewajiban.
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Violation of children’s By: Brenda Bimantoro. My article Tanpa akta kelahiran hak asasi anak rentan dilanggar. Foto: Sgp Anak-anak jalanan yang tidak.
WARGA NEGARA & KEWARGANEGARAAN Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
NEGARA DAN WARGA NEGARA
ACCOMMODATIONS IN BALI. ibps_PHRIBali.2012 Perkembangan Jumlah Akomodasi Di Provinsi Bali Tahun 2009 s/d 2011 NoKabupaten/Kota JumlahTotalJumlahTotalJumlahTotal.
Oleh : Wulan Dendy AS (27) IX-F.
Hukum Kewarganegaraan
Surat Keterangan Keimigrasian
TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI
Pelayanan Warga Negara Asing
PERATURAN KEIMIGRASIAN TERKAIT DIASPORA INDONESIA
PELAYANAN PERIZINAN PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH
Hukum kekeluargaan di Indonesia dan MASALAH DWI KEWARGANEGARAAN
Warga Negara Pewarganegaraan.
KEBIJAKAN PELAYANAN DAN PENANGANAN JEMAAH UMRAH DI ARAB SAUDI
PELAYANAN ONLINE PERIZINAN PENGGUNAAN TKA (tka-online.kemnaker.go.id)
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
ALUR MENGURUS KARTU KELUARGA (KK)
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya April 2016
PERLINDUNGAN WNI DI LUAR NEGERI Direktur Perlindungan WNI dan BHI
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
KETENTUAN DAN TATA CARA PERPAJAKAN -1
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KONSTITUSI NEGARA Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
Kebijakan Amnesty Arab Terhadap Tenaga Kerja Indonesia OverStyer
PERJALANAN BISNIS Oleh: Sihabudin, S.Pd. SMK PRUDENT SCHOOL TANGERANG
MEMBUAT MEDIA PENGAJARAN
Okkys TOUR AND TRAVEL.
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
Sekilas Data Pariwisata Jawa Timur
Devisa Sektor Pariwisata (Miliar Dollar AS) Perkembangan Pariwisata Indonesia Tahun Wisatawan Nusantara Jumlah Perjalanan (juta kali) Total Pengeluaran.
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
Hukum Diplomatik dan Konsuler Resiprositas dan Atribusi
PERKAWINAN CAMPURAN.
YAYASAN YANG DIDIRIKAN ASING
MAKALAH PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK,KTP dan AKTA) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KERINCI   Disusun dan diajukan.
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Oleh Kanina Cakreswara NPM
kaRTU MASYARAKAT INDONESIA LUAR NEGERI (KMILN)
Januari 2016 Dit.Kualifkasi SDM
Konferensi Asia Afrika (KAA)
Layanan di lingkup Kementerian Luar Negeri RI
UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2018
CJP GST 4% APA ITU GST? 5%,6%, 10% & Spesifik
Yes No Yes No. Surat Permohonan SIUP AKTE Perusahaan & Perubahannya SK Kehakiman NPWP Perusahaan UU No 7 Lama ( Perpanjangan )
PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL Modul 6.  Mengembalikan saksi dan/atau korban dari luar Negeri ke titik debarkasi di wilayah Indonesia dan/atau daerah.
JAYAPURA, 12 SEPTEMBER NAMA : AGUSTINUS MAKABORI, S.H. NIP : TTL : ABEPURA, 24 AGUSTUS 1968 PANGKAT GOL/RUANG : PENATA (III/c)
PENGAWASAN TENAGA KERJA ASING.
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
BARU : BAGI YANG TERDAFTAR SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA ( WNI ) :
VERIFIKASI DATA 1. 2 ASPEK LEGAL YANG PERLU DI PERHATIKAN DALAM PEMBIAYAAN DOKUMEN – DOKUMEN HUKUM YANG DAPAT DIJADIKAN SUMBER INFORMASI, ANTARA LAIN.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Transcript presentasi:

HOW TO MAKE OUTBOUND TOUR Rahmat Darsono, SE.,MM

Buy or Make BUY Malaysia Package

Buy or Make MAKE Malaysia Package

Tour Operator and Travel Wholesaler Tour operators and travel wholesalers perform similar functions: essentially they both offer travel at lower rates than a person or business could get by booking their travel on their own

Tour operator PARIS TOUR BANGKOK TOUR ROME TOUR

Travel wholesaler

Tourism Business Information Resort Consultant Transportation Aquatic Attraction Guide Accommodation MICE Travel agent Recreation Restaurant Entertainment SPA

What to take during Outbound Tour

Travel Document A travel document is an identity document issued by a government or international treaty organization to facilitate the movement of individuals or small groups of persons across international boundaries.

Immigration Management Information Systems Passport consists of Immigration Management Information Systems In general, a passport is a travel document that also serves as proof of nationality from the issuing country.  

Paspor Paspor Non-biometrik Yaitu paspor standar atau dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia. Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Paspor 24 Halaman biasanya hanya di peruntukkan bagi TKI dengan biaya lebih murah. Untuk masyarakat biasa di wajibkan untuk mempunyai paspor 48 halaman.

Paspor biometrik  Atau sering disebut juga e-paspor adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman paspor tersebut. Data biometrik ini disimpan dalam bentuk chip yang tertanam pada paspor tersebut, data yang tersimpan pada chip ini bervariasi antar negara

Jenis-jenis paspor berdasarkan "tujuan dan penggunaan" Paspor biasa Yaitu dokumen perizinan yang di keluarkan suatu negara kepada warganya untuk melakukan perjalanan reguler ke negara lain. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Paspor diplomatik  Yaitu dokumen yang di keluarkan untuk perjalanan khusus dan biasanya yang berhubungan dengan pemerintahan. Karna itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.

Paspor dinas/resmi  jenis paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.

Paspor orang asing  Yaitu paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara. Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Paspor kelompok  Yaitu paspor yang di berikan kepada sebuah kelompok (group), misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung.

Paspor haji dan umrah  Yaitu paspor khusus bagi jamaah haji dan umrah, paspor jenis ini berbeda dengan paspor biasa, nama yang tertera dalam paspor harus menggunakan 3 kata misalnya " Ahmad Hasan Ismail "

A laissez-passer  (from the French let pass) is a travel document issued by a national government or certain international organizations, such as the United Nations, European Union and the International Committee of the Red Cross (ICRC). A laissez-passer is often for one-way travel to the issuing country for humanitarian reasons only such as Restoring Family Links.

Syarat pasport A. DEWASA 1. Akte lahir 2. Ijasah SD & ijasah terakhir 3.      KTP 4.      Kartu keluarga 5.      Akte nikah 6.      Surat sponsor (jika di KTP status pekerjaannya karyawan) 7.      Salinan SIUP & NPWP (jika di KTP status pekerjaannya wiraswasta) 8.      Salinan SK pengangkatan, kartu pegawai & izin dari atasan (untuk pegawai negeri, ABRI, 9.      dokter) atau jika sudah pensiun, diganti dengan SK pensiun saja.

ANAK 1. Akte lahir anak 2. Akte lahir orangtua 3. Kartu Keluarga 4.      KTP Ayah & Ibu 5.      Akte nikah orang tua 6.      Ijasah SD & terakhir orang tua.

WNI KETURUNAN A. DEWASA 1. Akte lahir 2. KTP 3. Kartu Keluarga 4.      Akte nikah 5.      Surat Sponsor (jika di KTP status pekerjaannya karyawan) 6.      Salinan SK pengangkatan, kartu pegawai & izin dari atasan (untuk pegawai negeri, ABRI, dokter) atau jika sudah pensiun, diganti dengan SK pensun saja. 7.      WNI 8.      Ganti nama Untuk screening ditambah : WNI orang tua Ganti nama orang tua Akte nikah orang tua

ANAK 1.      Akte lahir anak 2.      Akte lahir orangtua (tergantung tempel di paspor atau ibu) 3.      KTP ayah & ibu 4.      Kartu keluarga 5.      Akte nikah orang tua 6.      WNI orang tua : jika anak pernikahan yang dipakai WNI ayah. jika anak luar nikah yang dipakai WNI ibu. 7.      Ganti nama orang tua

visa  Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke suatu negara dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara tertentu. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara suatu negara akan diberikan oleh pihak Imigrasi pada saat mendarat di negara tersebut.

schengen

Armenia : Visa on arrival – 120 hari Bahrain : eVisa – menggunakan eVisa mulai dari Oktober 2014 Belarus : Visa required – Visa dikeluarkan pada saat kedatangan di Bandara Internasional Minsk jika dokumen pendukung diserahkan selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum tanggal kedatangan. Burundi : Visa on arrival – 30 hari; bisa didapat di Bujumbura International Airport Cambodia : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 30 hari Cape Verde : Visa on arrival Chile : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja for 90 hari China : Perlu visa – Penduduk Indonesian boleh mengunjungi Hainan, Hong Kong and Macau tanpa perlu daftar visa. Free visa masih sedang dibahas. Colombia : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 90 hari on arrival, bisa diperpanjang hingga 90 hari lagi. Jadi total bisa 180 hari masa tinggal.

Comoros : Visa on arrival Djibouti : Visa on arrival Dominica : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 21 hari Ecuador : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 90 hari Fiji : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 4 bulans Gambia : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 90 hari; harus mendapatkan ijin masuk dari Imigrasi Gambia sebelum melakukan perjalanan. Guinea-Bissau : Visa on arrival – 90 hari Haiti :Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 3 bulan Hong Kong : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 30 hari India : Visa on arrival – 30 hari Iran : Visa on arrival – Berlaku beberapa kondisi khusus, tanyakan pada kedubes Iran sebelum melakukan perjalanan.

Japan : Visa required – Tetapi ada visa waiver untuk masa tinggal selama 15 hari jika mempunyai e-paspor atau visa elektronik. Jordan : Visa on arrival – 3 bulan Kenya : Visa on arrival – 3 bulan Kyrgyzstan : Visa on arrival – 1 bulan Laos : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 30 hari Madagascar : Visa on arrival – 90 hari Malaysia : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 30 hari Maldives : Visa on arrival – 30 hari

Mali : Visa on arrival Mauritania : Visa on arrival Micronesia : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 30 hari Morocco atau Maroko : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 3 bulan Myanmar : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 14 hari, atau menggunakan eVisa untuk 28 hari masa tinggal dan pemegang visa harus datang lewat Yangon, di Bandara Nay Pyi Taw atau Mandalay Airport.   Nepal : Visa on arrival – 90 hari Nicaragua : Visa on arrival – 90 hari Oman : Visa on arrival – 1 bulan 20 Rial (± $50) or 5 rial (±$15) for 10 hari Palau : Visa on arrival – 30 hari Papua New Guinea : Visa on arrival – 60 hari Peru : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 183 hari Philippines : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 30 hari Saint Vincent and the Grenadines : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 1 bulan Samoa : Entry Permit on arrival – 60 hari

Serbia : Visa required – Bebas visa untuk masa tinggal maksimum 90 hari bagi pemegang visa yang sah atau penduduk (permanen residen) dari negara-negara anggota Uni Eropa dan Amerika Serikat. Seychelles : Visitor’s Permit on arrival, ijin masuk pada kedatangan. – 1 bulan Singapore : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 30 hari Somalia : Visa on arrival – 30 hari, tersedia surat undangan yang dikeluarkan oleh sponsor dan harus telah dikirimkan kepada Departemen Imigrasi Bandara minimal 2 hari sebelum kedatangan. Sri Lanka : Bebas visa, daftar Electronic Travel Authorisation – 30 hari Tajikistan : Visa on arrival – 45 hari Tanzania : Visa on arrival. Thailand : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 30 hari.

Timor-Leste : Visa on arrival – 30 hari. Togo : Visa on arrival – 7 hari. Turkey : eVisa – 1 bulan. Tuvalu : Visa on arrival – 1 bulan. Uganda : Visa on arrival. Vietnam : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 30 hari. Zimbabwe : Visa on arrival – 3 bulan.

Visa On Arrival (VoA) adalah sebuah dokumen izin masuk untuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh secara langsung di perbatasan antar negara atau di bandara yang dituju. Jadi kita tidak perlu mengurus visa di negara asal, karena hal tersebut bisa diproses di negara tujuan.

Pasport terlemah  Afghanistan (23 negara)

Pakistan (26 negara)

Irak (28 negara)

Suriah (29 negara)

Somalia (30 negara)

Ethiophia (34 negara)

 Sudan Selatan (34 negara)

Sri Lanka (35 negara)

Bangladesh (35 negara)

Sudan (36 negara)

Pasport terkuat Jerman, Singapura, Swedia dan Jepang boleh berbangga. Paspor empat negara ini disebut yang terkuat karena sanggup menyediakan akses visa ke 147 sampai 159 negara di dunia.