HOW TO MAKE OUTBOUND TOUR Rahmat Darsono, SE.,MM
Buy or Make BUY Malaysia Package
Buy or Make MAKE Malaysia Package
Tour Operator and Travel Wholesaler Tour operators and travel wholesalers perform similar functions: essentially they both offer travel at lower rates than a person or business could get by booking their travel on their own
Tour operator PARIS TOUR BANGKOK TOUR ROME TOUR
Travel wholesaler
Tourism Business Information Resort Consultant Transportation Aquatic Attraction Guide Accommodation MICE Travel agent Recreation Restaurant Entertainment SPA
What to take during Outbound Tour
Travel Document A travel document is an identity document issued by a government or international treaty organization to facilitate the movement of individuals or small groups of persons across international boundaries.
Immigration Management Information Systems Passport consists of Immigration Management Information Systems In general, a passport is a travel document that also serves as proof of nationality from the issuing country.
Paspor Paspor Non-biometrik Yaitu paspor standar atau dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia. Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Paspor 24 Halaman biasanya hanya di peruntukkan bagi TKI dengan biaya lebih murah. Untuk masyarakat biasa di wajibkan untuk mempunyai paspor 48 halaman.
Paspor biometrik Atau sering disebut juga e-paspor adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman paspor tersebut. Data biometrik ini disimpan dalam bentuk chip yang tertanam pada paspor tersebut, data yang tersimpan pada chip ini bervariasi antar negara
Jenis-jenis paspor berdasarkan "tujuan dan penggunaan" Paspor biasa Yaitu dokumen perizinan yang di keluarkan suatu negara kepada warganya untuk melakukan perjalanan reguler ke negara lain. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Paspor diplomatik Yaitu dokumen yang di keluarkan untuk perjalanan khusus dan biasanya yang berhubungan dengan pemerintahan. Karna itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
Paspor dinas/resmi jenis paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
Paspor orang asing Yaitu paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara. Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Paspor kelompok Yaitu paspor yang di berikan kepada sebuah kelompok (group), misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung.
Paspor haji dan umrah Yaitu paspor khusus bagi jamaah haji dan umrah, paspor jenis ini berbeda dengan paspor biasa, nama yang tertera dalam paspor harus menggunakan 3 kata misalnya " Ahmad Hasan Ismail "
A laissez-passer (from the French let pass) is a travel document issued by a national government or certain international organizations, such as the United Nations, European Union and the International Committee of the Red Cross (ICRC). A laissez-passer is often for one-way travel to the issuing country for humanitarian reasons only such as Restoring Family Links.
Syarat pasport A. DEWASA 1. Akte lahir 2. Ijasah SD & ijasah terakhir 3. KTP 4. Kartu keluarga 5. Akte nikah 6. Surat sponsor (jika di KTP status pekerjaannya karyawan) 7. Salinan SIUP & NPWP (jika di KTP status pekerjaannya wiraswasta) 8. Salinan SK pengangkatan, kartu pegawai & izin dari atasan (untuk pegawai negeri, ABRI, 9. dokter) atau jika sudah pensiun, diganti dengan SK pensiun saja.
ANAK 1. Akte lahir anak 2. Akte lahir orangtua 3. Kartu Keluarga 4. KTP Ayah & Ibu 5. Akte nikah orang tua 6. Ijasah SD & terakhir orang tua.
WNI KETURUNAN A. DEWASA 1. Akte lahir 2. KTP 3. Kartu Keluarga 4. Akte nikah 5. Surat Sponsor (jika di KTP status pekerjaannya karyawan) 6. Salinan SK pengangkatan, kartu pegawai & izin dari atasan (untuk pegawai negeri, ABRI, dokter) atau jika sudah pensiun, diganti dengan SK pensun saja. 7. WNI 8. Ganti nama Untuk screening ditambah : WNI orang tua Ganti nama orang tua Akte nikah orang tua
ANAK 1. Akte lahir anak 2. Akte lahir orangtua (tergantung tempel di paspor atau ibu) 3. KTP ayah & ibu 4. Kartu keluarga 5. Akte nikah orang tua 6. WNI orang tua : jika anak pernikahan yang dipakai WNI ayah. jika anak luar nikah yang dipakai WNI ibu. 7. Ganti nama orang tua
visa Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke suatu negara dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara tertentu. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara suatu negara akan diberikan oleh pihak Imigrasi pada saat mendarat di negara tersebut.
schengen
Armenia : Visa on arrival – 120 hari Bahrain : eVisa – menggunakan eVisa mulai dari Oktober 2014 Belarus : Visa required – Visa dikeluarkan pada saat kedatangan di Bandara Internasional Minsk jika dokumen pendukung diserahkan selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum tanggal kedatangan. Burundi : Visa on arrival – 30 hari; bisa didapat di Bujumbura International Airport Cambodia : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 30 hari Cape Verde : Visa on arrival Chile : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja for 90 hari China : Perlu visa – Penduduk Indonesian boleh mengunjungi Hainan, Hong Kong and Macau tanpa perlu daftar visa. Free visa masih sedang dibahas. Colombia : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 90 hari on arrival, bisa diperpanjang hingga 90 hari lagi. Jadi total bisa 180 hari masa tinggal.
Comoros : Visa on arrival Djibouti : Visa on arrival Dominica : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 21 hari Ecuador : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 90 hari Fiji : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 4 bulans Gambia : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 90 hari; harus mendapatkan ijin masuk dari Imigrasi Gambia sebelum melakukan perjalanan. Guinea-Bissau : Visa on arrival – 90 hari Haiti :Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 3 bulan Hong Kong : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 30 hari India : Visa on arrival – 30 hari Iran : Visa on arrival – Berlaku beberapa kondisi khusus, tanyakan pada kedubes Iran sebelum melakukan perjalanan.
Japan : Visa required – Tetapi ada visa waiver untuk masa tinggal selama 15 hari jika mempunyai e-paspor atau visa elektronik. Jordan : Visa on arrival – 3 bulan Kenya : Visa on arrival – 3 bulan Kyrgyzstan : Visa on arrival – 1 bulan Laos : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 30 hari Madagascar : Visa on arrival – 90 hari Malaysia : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 30 hari Maldives : Visa on arrival – 30 hari
Mali : Visa on arrival Mauritania : Visa on arrival Micronesia : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 30 hari Morocco atau Maroko : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 3 bulan Myanmar : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 14 hari, atau menggunakan eVisa untuk 28 hari masa tinggal dan pemegang visa harus datang lewat Yangon, di Bandara Nay Pyi Taw atau Mandalay Airport. Nepal : Visa on arrival – 90 hari Nicaragua : Visa on arrival – 90 hari Oman : Visa on arrival – 1 bulan 20 Rial (± $50) or 5 rial (±$15) for 10 hari Palau : Visa on arrival – 30 hari Papua New Guinea : Visa on arrival – 60 hari Peru : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 183 hari Philippines : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 30 hari Saint Vincent and the Grenadines : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 1 bulan Samoa : Entry Permit on arrival – 60 hari
Serbia : Visa required – Bebas visa untuk masa tinggal maksimum 90 hari bagi pemegang visa yang sah atau penduduk (permanen residen) dari negara-negara anggota Uni Eropa dan Amerika Serikat. Seychelles : Visitor’s Permit on arrival, ijin masuk pada kedatangan. – 1 bulan Singapore : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 30 hari Somalia : Visa on arrival – 30 hari, tersedia surat undangan yang dikeluarkan oleh sponsor dan harus telah dikirimkan kepada Departemen Imigrasi Bandara minimal 2 hari sebelum kedatangan. Sri Lanka : Bebas visa, daftar Electronic Travel Authorisation – 30 hari Tajikistan : Visa on arrival – 45 hari Tanzania : Visa on arrival. Thailand : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 30 hari.
Timor-Leste : Visa on arrival – 30 hari. Togo : Visa on arrival – 7 hari. Turkey : eVisa – 1 bulan. Tuvalu : Visa on arrival – 1 bulan. Uganda : Visa on arrival. Vietnam : Orang Indonesia nggak perlu visa, cukup passport saja – 30 hari. Zimbabwe : Visa on arrival – 3 bulan.
Visa On Arrival (VoA) adalah sebuah dokumen izin masuk untuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh secara langsung di perbatasan antar negara atau di bandara yang dituju. Jadi kita tidak perlu mengurus visa di negara asal, karena hal tersebut bisa diproses di negara tujuan.
Pasport terlemah Afghanistan (23 negara)
Pakistan (26 negara)
Irak (28 negara)
Suriah (29 negara)
Somalia (30 negara)
Ethiophia (34 negara)
Sudan Selatan (34 negara)
Sri Lanka (35 negara)
Bangladesh (35 negara)
Sudan (36 negara)
Pasport terkuat Jerman, Singapura, Swedia dan Jepang boleh berbangga. Paspor empat negara ini disebut yang terkuat karena sanggup menyediakan akses visa ke 147 sampai 159 negara di dunia.