ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
SISTEM REGULASI KEPERAWATAN
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
PENGERTIAN, TUJUAN, PERSYARATAN DAN KEGUNAAN :
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
TENAGA KESEHATAN.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
ALUR PENERBITAN STRTTK
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
Oleh: Purnamasari Nazara, SST
KODE ETIK DAN UU KESEHATAN
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
Menjaga Mutu/Jaminan mutu (Quality Assurance)
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
Hak dan Kewajiban HAK GURU
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
DASAR- DASAR USAHA LAYANAN JASA KESEHATAN
Aspel legal dan legislasi dalam pelayanan kebidanan
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK)
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK)
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
Menjaga Mutu/Jaminan mutu (Quality Assurance) 1. Program menjaga mutu adalah upaya yang berkesinambungan, sistematis dan obyektif dalam memantau dan menilai.
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
BAB I KETENTUAN UMUM PASAL 1 1. Bidan adalah seorang perempuan yg lulus dari pendidkan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
HAK DAN KEWAJIBAN.
UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PENGERTIAN FILOSOFI DAN DEFINISI BIDAN Raudhatun Nuzul ZA. S.ST.,M.Kes
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
PERATURAN PEMERINTAHAN TENTANG STANDAR PROFESI & PRAKTIK BIDAN Sintha Wijayanti Akademi Kebidanan Assyifa Tangerang.
PRODI D III KEBIDANAN Hanny Desmiati legislasi dalam praktek kebidanan.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
By: Dewi Aisyah. PRIMARY HEALTH CARE ( PELAYANAN KESEHATAN PRIMER )  LATAR BELAKANG  PENGERTIAN ( DEFINISI )  TUJUAN  FUNGSI  TIGA UNSUR UTAMA 
Batas-batas Kewenangan Profesional
Transcript presentasi:

ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN RAPIDA SARAGIH, SKM, M.KES

ASPEK LEGAL PELAYANAN KEBIDANAN

PENGERTIAN Legal berasal dari kata leggal (bahasa belanda) yang pengertiannya adalah sah menurut undang – undang. Menurut kamus bahasa indonesia, legal diartikan sesuai dengan undang-undang atau hukum

Pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar (teregister) yang dapat dilakukan secara mandiri, kalaborasi atau rujukan.

Pelayanan kesehatan kegiatan membantu memenuhi kebutuhan seseorang atau pasien, oleh tenaga kesehatan (bisa bidan, perawat, dokter dsbnya) dalam upaya kesehatan (meliputi peningkatan pencegahan, pengobatan dan pemulihan)yang sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.

Pengertian aspek hukum pelayanan kebidanan adalah penggunaan norma hukum yang telah disahkan oleh badan yang ditugasi untuk itu menjadi sumber hukum yang paling utama dan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan membantu memenuhi kebutuhan seseorang atau pasien/kelompok masyarakat oleh bidan dalam upaya peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan kesehatan.

KEGUNAAN Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan kebidanan. Membedakan tanggung jawab dengan profesi yang lain. Membantu mempertahankan standar praktek kebidanan dengan meletakkan posisi bidan memiliki akuntabilitas di bawah hukum.

LEGISLASI, REGISTRASI, LISENSI PRAKTEK KEBIDANAN

LATAR BELAKANG SISTEM LEGISLASI TENAGA BIDAN DI INDONESIA UUD 1945 UPAYA PEMBANGUNAN NASIONAL YAITU PEMBANGUNAN DISEGALA BIDANG GUNA KEPENTINGAN KESELAMATAN, KEBAHAGIAAN DAN KESEJAHTERAAN SELURUH RAKYAT INDONESIA SECARA TERARAH, TERPADU DAN BERKESINAMBUNGAN.

2. UU. N0. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan Bahwa tujuan dari pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemampuan, hidup sehat bagi setiap warga negara indonesia melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sebagai sumber daya manusia yang berkualitas.

3. Bidan erat hubungannya dengan penyiapan sumber daya manusi 3. Bidan erat hubungannya dengan penyiapan sumber daya manusi. Karena pelayanan bidan meliputi pelayanan kesehatan wanita dan memantau tumbuh kembang balita. 4. Visi pembangunan kesehatan indonesia sehat 2010 adalah derajat kesehatan yang optimal dengan strategi paradigma sehat.

LEGISLASI PROSES PEMBUATAN UNDANG-UNDANG ATAU PENYEMPURNAAN PERANGKAT HUKUM YANG SUDAH ADA MELALUI SERANGKAIAN KEGIATAN SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI. TUJUAN Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh bidan secara hukum

Bentuk Perlindungan tersebut adalah meliputi : Mempertahankan kualitas pelayanan Memberikan kewenangan Menjamin perlindungan hukum Meningkatkan profesionalisme

BERPERAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN YANG PROFESIONAL MENJAMIN PERLIDUNGAN PADA MASYARAKAT PENGGUNA JASA PROFESI DAN PROFESI SENDIRI BERPERAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN YANG PROFESIONAL

BIDAN DISEBUT PROFESIONAL, JIKA MEMENUHI BEBERAPA KRITERIA SBB: Mandiri Peningkatan Kompetensi Praktek berdasarkan Evidence based Penggunaan berbagai sumber informasi.

Persyaratan Sertifikasi * Pengakuan kompetensi Registrasi * Pengakuan Kewenangan Lisensi * Pemberian izin

UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan Ketentuan Umum Pasal 1 Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Pasal 53 Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Tenaga kesehtan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memetuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. Pasal 54 Terhadap tenaga kesehtan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakkan tindakan sipil. Penemuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh MDTK

PP No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan Pasal 4 Tenaga kesehtan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan memiliki izin dari menteri. Pasal 21 Setiap tenaga kesehtan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi tenaga kesehtan. Pasal 24 Perlindungan hukum kepada tenaga kesehtan yang melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi tenaga kesehtan.

Tujuan Uji Kompetensi Penilaianpenguasaan pengetahuan, sikap dan ketrampilan sesuai dengan standart. Tenaga bidan memiliki kompetensi sesuai standart Tenaga bidan memelihara kompetensinya.

SERTIFIKASI

PENGERTIAN Aertifikasi adalah dokumen penguasan kompetensi tertentu melalui kegiatan pendidikan formal maupun non formal. Bentuk sertifikasi dari pendidikan formal ijazah Bentuk sertifikasi dari lembaga non formal sertifikasi yang terakreditasi sesuai standart nasional.

Ada 2 bentuk kelulusan : Ijazah – dokumentasi penguasaan kompetensi tertentu mempunyai kekuatan hukum dan diperoleh dari pendidikan formal. Sertifikat – dokumen penguasaan kompetensi tertentu, diperoleh dari kegiatan pend.formal, dikut, maupun lembaga pend.non formla yang akreditasinya ditentukan oleh profesi.

TUJUAN SERTIFIKASI MENYATAKAN KEMAMPUAN PENGETAHUAN, KETRAMPILAN DAN PERILAKU (KOMPETENSI) TENAGA PROFESI. MENETAPKAN KUALIFIKASI DAN LINGKUP KOMPETENSI MEMENUHI SYARAT UNTUK MENDAPAT NOMOR REGISTRASI.

Ketentuan Uji KOMPETENSI Instrumen terstandar Aspek uji kompetensi Kriteria penguji Tempat uji kompetensi terstandar Administrasi uji kompetensi Tindak lanjut uji kompetensi Persyaratan administrasi Bagi yang tidak lulus bisa ikut uji ulang Dua kali tidak lulus harus ikut program pembinaan atau pelatihan.

Ketrampilan yang di nilai Penyuluhan dan konseling Pelayanan kebidanan pada ibu dan anak Pelayanan kontrasepsi

REGISTRASI

PENGERTIAN Registrasi adalah sebuah proses dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodik guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syatar-syarat tertentu yang ditetapkan oleh badan tersebut. Profesi

Registrasi bidan artinya proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi, inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya.

Tujuan Umum Melindungi masyarakat dari mutu pelayanan profesi Tujuan khusus Meningkatkan kemampuan tenaga profesi dalam mangadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang berkembang pesat Meningkatkan mekanisme yang objektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus mal praktek. Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik.

Prinsip Utama Registrasi Tenaga Bidan Kendali mutu Standarisasi kompetensi tenaga bidan Perlindungan terhadap masyarakat Perlindungan terhadap tenaga bidan Peningkatan kualitas pelayanan kebidanan Tertib administrasi Legalitas bagi tenaga bidan Akuntabilitas profesi

Tata Cara Registrasi Ka. Dinkes Propinsi BIDAN Registrasi Awal Mulai Tahun 2004 BIDAN Ka. Dinkes Propinsi

Dinkes Kab/Kota, IBI Kab/Kota Bidan Dinkes Kab/Kota, IBI Kab/Kota IBI Propinsi Dinkes Propinsi SIB

Registrasi Ulang SIB IBI Propinsi Dinkes propinsi 6 bulan sebelum berakhir masa berlaku SIB Dinkes Kab/Kota, IBI Kab/Kota IBI Propinsi Dinkes propinsi SIB

PERSYARATAN Bidan membuat surat permohonan dengan lampiran : Fotokopi ijazah bidan Fotocopy transkrip nilai akademik Surat keterangan sehat dari dokter Pas foto sebanyak 2 lembar

LISENSI

LISENSI Proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat ijin praktek yang diberikankepada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk melakukan pelayanan secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan untuk memeberikan kejelasan batas wewenang, dan menetapkan saranan dan prasarana

Aplikasi lisensi dalam praktik kebidanan dalam bentuk SIPB (Surat Izin Praktek Bidan) SIPB bukti tertulis yang diberikan oleh Depkes RI kepada tenaga bidan yang menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Syarat SIPB Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir Surat Keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (Tiga) lembar dan, Rekomendasi dari organisasi profesi SIPB hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat praktik (Kepmenkes 149/2010)

Rekomendasi Organisasi Profesi Rekomendasi yang diberikan organisasi profesi setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan ketrampilan dan keilmuan dan ketrampilan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktek profesi uji kompetensi

OTONOMI DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

OTONOMI ADALAH KEBEBASAN DAN KEMANDIRIAN, TETAPI BUKAN KEMERDEKAAN, KEBEBASAN YANG TERBATAS ATAU KEMANDIRIAN ITU ADALAH WUJUD PEMBERIAN KESEMPATAN YANG HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN.

Otonomi dalam pelayanan kebidanan artinya kebebasan dan kemandirian bidan dalam bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berpikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profrsi kebidanan.

Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based agar dapat dipertanggung jawabkan dan dipertanggunggugatkan. Dengan adanya standar profesi dan etika profesi mengatur batas-batas wewenang profesi bidan.

Praktik kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui : Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan Penelitian dalam bidang kesehatan Pengembangan ilmu dan tekhnologi dalam kebidanan Akreditasi Sertifikasi Registrasi Uji kompetensi Lisensi

Beberapa dasar dalam otonomi pelayanan kebidanan Kepmenkes 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan. Standar Pelayanan Kebidanan UU Kesehatan No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan. PP. No. 32/Tahun 1996 tentang kesehatan Kepmenkes 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang organisasi dan tata kerja depkes UU No.22/1999 tentang otonomi daerah UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung dan transplantasi.

THANK’S