PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB I, PARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
Oleh: Syahirul Alim Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang 2012.
C.NOMINAL : “ Konstitusi itu secara hukum berlaku,tetapi
WARGA NEGARA.
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 ).
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA Disusun oleh : Gebby Oktapuri Niendra Kemala D. C Rizky Arfinda Shinta Purnama.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak dan Kewajiban Warganegara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Dan Kewajiban.
WARGA NEGARA & KEWARGANEGARAAN Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
Persamaan kedudukan Warga Negara Dalam Berbagai Aspek Kehidupan
NEGARA DAN WARGA NEGARA
MASALAH KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Hukum Kewarganegaraan
KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA
Warga Negara dan Bela Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA.
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
KOMPETENSI DASAR kelas X SMK
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
Warga Negara Pewarganegaraan.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Hak Dan Kewajiban Warganegara”
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN KELAS X / SEMESTER 2.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture III)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 ).
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PKN Standar Kompetensi
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PPKN BANGSA, WARGA NEGARA DAN PEMERINTAH
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture III)
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
D. Problem status kewarganegaraan
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
BAB I, PARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB 2 WN dan KEWARGANEGARAAN
Transcript presentasi:

PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA

RAKYAT NEGARA : 1. RAKYAT 3. PENDUDUK 2. BANGSA 4. WARGA NEGARA Sekelompok manusia yang hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu, yang dipersatukan oleh persamaan-persamaan yang sifatnya fisik

RAKYAT NEGARA : 1. RAKYAT 3. PENDUDUK 2. BANGSA 4. WARGA NEGARA Sekelompok manusia yang hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu, yang dipersatukan oleh persamaan-persamaan yang sifatnya fisik dan non fisik

RAKYAT NEGARA : Mereka ( manusia / kelompok manusia ) 1. RAKYAT 3. PENDUDUK 2. BANGSA 4. WARGA NEGARA Mereka ( manusia / kelompok manusia ) yang berada dalam suatu wilayah negara dengan maksud untuk berdomisili / tinggal menetap

RAKYAT NEGARA : Mereka ( manusia / kelompok manusia ) 1. RAKYAT 3. PENDUDUK 2. BANGSA 4. WARGA NEGARA Mereka ( manusia / kelompok manusia ) yang berdasarkan hukum, sah menjadi anggota dari suatu negara

MENENTUKAN STATUS KEWARGANEGARAAN Setiap negara berhak menentukan siapa yang menjadi warga negaranya. Namun dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, negara tidak boleh melanggar “ General Principles “ ( Asas Umum Hukum Internasional tentang Kewarganegaraan )

MENENTUKAN STATUS KEWARGANEGARAAN 1. KELAHIRAN Penentuan kewarganegaraan Didasarkan pada Kelahiran Seseorang Yang mencakup Asas Ius Soli & Ius Sanguinis a. IUS SOLI b. IUS SANGUINIS 2. PERKAWINAN a. PERSAMAAN HUKUM b. PERSAMAAN DERAJAT

MENENTUKAN STATUS KEWARGANEGARAAN 1. KELAHIRAN Asas Ius Soli adalah Asas yang digunakan Untuk menentukan Status Kewarganegaraan Seseorang Berdasarkan Tempat / Negara Di mana seseorang Dilahirkan. ( Asas Territorial ) a. IUS SOLI b. IUS SANGUINIS 2. PERKAWINAN a. PERSAMAAN HUKUM b. PERSAMAAN DERAJAT

MENENTUKAN STATUS KEWARGANEGARAAN 1. KELAHIRAN Asas Ius Sanguinis adalah Asas yang digunakan Untuk menentukan Status Kewarganegaraan Seseorang Berdasarkan Kewarganegaraan Orang Tua. ( Asas Pertalian Darah ) a. IUS SOLI b. IUS SANGUINIS 2. PERKAWINAN a. PERSAMAAN HUKUM b. PERSAMAAN DERAJAT

MENENTUKAN STATUS KEWARGANEGARAAN 1. KELAHIRAN Penentuan kewarganegaraan Didasarkan pada Aspek perkawinan Mencakup Asas persamaan hukum dan Asas persamaan derajat. a. IUS SOLI b. IUS SANGUINIS 2. PERKAWINAN a. PERSAMAAN HUKUM b. PERSAMAAN DERAJAT

MENENTUKAN STATUS KEWARGANEGARAAN 1. KELAHIRAN Asas ini didasarkan pada Pandangan bahwa Suami istri adalah suatu ikatan Yang tidak terpecah Sebagai inti dari masyarakat. Maka status kewarganegaraan Suami dan istri adalah Sama dan satu. a. IUS SOLI b. IUS SANGUINIS 2. PERKAWINAN a. PERSAMAAN HUKUM b. PERSAMAAN DERAJAT

MENENTUKAN STATUS KEWARGANEGARAAN 1. KELAHIRAN Asas didasarkan pada Pandangan bahwa Suatu perkawinan Tidak menyebabkan perubahan Status kewarganegaraan Suami atau istri. Mereka memiliki hak yang sama Untuk menentukan sendiri Kewarganegaraan. a. IUS SOLI b. IUS SANGUINIS 2. PERKAWINAN a. PERSAMAAN HUKUM b. PERSAMAAN DERAJAT

TIDAK ADA KESERAGAMAN dalam MENENTUKAN STATUS KEWARGANEGARAAN APATRIDE BIPATRIDE Orang yang TIDAK MEMILIKI Status Kewarganegaraan

TIDAK ADA KESERAGAMAN dalam MENENTUKAN STATUS KEWARGANEGARAAN APATRIDE BIPATRIDE Orang yang MEMILIKI DUA Status Kewarganegaraan

Apakah Dibenarkan … ??? APATRIDE ? BIPATRIDE ? APAKAH SEORANG APATRIDE ATAU BIPATRIDE DIBENARKAN ?

HAK DALAM KEWARGANEGARAAN Hak untuk memilih Status Kewarganegaraan Dari suatu negara 1. HAK OPSI : 2. HAK REPUDIASI :

HAK DALAM KEWARGANEGARAAN Hak untuk menolak Status Kewarganegaraan Dari suatu negara 1. HAK OPSI : 2. HAK REPUDIASI :

STELSEL KEWARGANEGARAAN Seseorang harus aktif Melakukan Tindakan hukum tertentu Untuk dapat menjadi Warga negara di suatu negara. Disebut pula Pewarganegaraan aktif. STELSEL AKTIF STELSEL PASIF

STELSEL KEWARGANEGARAAN Seseorang dengan sendirinya ( secara otomatis ) Dianggap sebagai Warga negara di suatu negara. Walaupun tanpa melakukan Tindakan hukum tertentu Untuk menjadi warga negara. Disebut juga Pewarganegaraan pasif. STELSEL AKTIF STELSEL PASIF

WARGA NEGARA MANA … ??? Pasangan suami istri warga negara USA melahirkan anaknya di negara RRC. USA menggunakan asas ius soli sedangkan RRC menggunakan asas ius sanguinis dalam menentukan status kewarganegaraan. Maka status kewarganegaraan anak tersebut adalah … ???

WARGA NEGARA MANA … ??? Pasangan suami istri warga negara RRC melahirkan anaknya di negara USA. RRC menggunakan asas ius sanguinis sedangkan USA menggunakan asas ius soli dalam menentukan status kewarganegaraan. Maka status kewarganegaraan anak tersebut adalah … ???

WARGA NEGARA MANA … ??? Pasangan suami istri warga negara USA melahirkan anaknya di negara CANADA. USA menggunakan asas ius soli sedangkan CANADA menggunakan asas ius soli dalam menentukan status kewarganegaraan. Maka status kewarganegaraan anak tersebut adalah … ???

WARGA NEGARA MANA … ??? Pasangan suami istri warga negara RRC melahirkan anaknya di negara THAILAND. RRC & THAILAND sama-sama menggunakan asas ius sanguinis dalam menentukan status kewarganegaraan. Maka status kewarganegaraan anak tersebut adalah … ???

WARGA NEGARA INDONESIA ... ? PASAL 26 ( 1 ) UUD 1945 Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Bangsa Indonesia Asli dan orang-orang Bangsa Lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara.

BANGSA INDONESIA ASLI … ? 1. PRIBUMI / GOLONGAN BUMI PUTERA ( Pada masa Kolonialis Belanda ) 2. NATURALISASI ( Secara turun-temurun bertempat tinggal di Indonesia, bersikap dan berpikir secara Indonesia, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, falsafah Pancasila, dan UUD 1945.) 3. UU NO. 12 AHUN 2006 ( Orang-orang Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.)

BANGSA LAIN … ? * ORANG PERANAKAN BELANDA, TIONGHOA, DAN PERANAKAN ARAB. ( Bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, falsafah Pancasila, dan UUD 1945.)

UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN RI UU No. 3 Tahun 1946 Tentang Kewarganegaraan RI. UU No. 2 Tahun 1958 Tentang Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC. UU No. 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan RI ( Penyempurnaan UU No. 3 tahun 1946 ). UU No. 4 Tahun 1969 Tentang Pencabutan UU No. 2 Tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi UU No. 3 Tahun 1976 Tentang Perubahan Pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958. UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI.

PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA INDONESIA DALAM UUD 1945