ASSALAMU’ALAIKUM WR.WB. DIKA AULIA ADMINISTRASI PERKANTORAN
MEMELIHARA PERALATAN KANTOR BAB 3 MEMELIHARA PERALATAN KANTOR
LANDASAN INVENTARIS BARANG 1. Keputusan Presiden No.144 Tahun 1980, “tiap kantor atau satuan kerja atau proyek wajib mengadakan penatausahaan barang-barang milik atau kekayaan negara yang ada dalam pengurusannya, berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri keuangan serta menyampaikan bahan keterangan mengenai Barang Milik Negara tersebut secara tertib dan teratur kepada departemen yang membawahi kantor yang bersangkutan pasal 32 ayat (3) dab (5) dan pasal 33 ayat (2)”. LANDASAN INVENTARIS BARANG
2. Undang-undang Perbendaharaan Negara Tahun 1925 sebagaimana Telah diubah dan diundang selanjutnya dalam lembaran Negara No.6 Tahun 1955, No.49 Tahun 1955 dan terakhir dalam undang-undang No.9 Tahun 1968. 3. Pedoman yang telah ditetapkan Menteri Keuangan dibidang inventerisasi barang-barang milik negara ini yang tercantum dalam surat keputusannya No. KEP-225/K/V/1971 tanggal 13 April 1971. 4. Instruksi Presiden No.3 Tahun Inventarisasi Barang-barang Milik atau kekayaan Negara.
INVENTARISASI PERLENGKAPAN Semua kegiatan dan usaha untuk memperoleh data yang diperlukan mengenai barang-barang perlengkapan yang dimiliki dan diurus baik yang diadakan melalui anggaraan belanja pembangunan dan dana sumbangan pembinaan pendidikan maupun sebagai hasil usaha pembuatan sendiri, hadiah untuk diitata usahakan sebagaimana mestinya menurut ketentuan dan cara yang telah ditetapkan. INVENTARISASI PERLENGKAPAN
Penatausahaan Data Barang Inventaris Dilakukan Dalam : Buku Induk barang Inventasris Buku golongan barang inventaris buku catatan barang non inventaris daftar tri wulan mutasi barang inventaris daftar isian barang inventaris daftar rekaptulasi barang inventaris
PENYIMPANAN PERALATAN KANTOR Kegiatan untuk melakukan penerimaan, penyimpanan, pengertian, pembukuan, pemeliharaan barang-barang dan pengeluaran dari tempat penyimpanan. Persediaan barang-barang habis pakai yang terlalu banyak akan berakibatkan, antara lain : a. terlalu makan banyak tempat b. kualitas barang yang disimpan terlalu lama akan menurun c. memerlukan biaya ekstra dalam perawatan barang PENYIMPANAN PERALATAN KANTOR
Untuk menjamin berfungsinya barang-barang yang bersangkutan, baik menyangkut jenis, jumlah, nilai, kondisi, waktu maupun pencapaian tempat dibutuhkannya barang-barang itu. Asas-asas ketepatan perlengkapan, yaitu : Jenis barang yang dibutuhkan Jumlah barang dari masing-masing jenis barang Waktu barang itu diperlukan Tempat di mana barang itu dibutuhkan Kondisi barang yang bersangkutan Penghematan biaya pengelolaan barang TUJUAN PENYIMPANAN
Tindakan-tindakan yang dilakukan terhadap perlengkapan atau barang-barang inventaris milik kantor yang sedang dalam pemakaian dan mengakibatkan pembebanan biaya pada anggaran belanja kantor perawatan dilakukan tanpa megurangi atau menambah konstruksi aslinya. PERAWATAN BARANG
KLASIFIKASI PERAWATAN 1. Perawatan tingkag I, bersifat pencegahan, berupa penggantian oli secara teratur, air radiator memompa,dll. 2. Perawatan tingkat II, berupa pengecekan, dilakukan oleh petugas khusus terhadap tegangan baut dan mur. 3. Perawatan tingkat III, bersifat perbaikan dan penggantian suku cadang yang tealh rusak. 4. Perawatan tingkat IV, bersifat revisi. 5. Perawatan tingkat V, bersifat bongkar-pasang seluruhnya. KLASIFIKASI PERAWATAN
SEKIAN & TERIMA KASIH