ASSALAMU’ALAIKUM WR.WB. DIKA AULIA ADMINISTRASI PERKANTORAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BREBES
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
YAYASAN Stichting.
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
SOSIALISASI PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Penghapusan Piutang Negara
Inventarisasi , Pemeliharaan dan Penghapusan Logistik
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
Pencatatan Barang Milik Sekolah/Madrasah
STRUKTUR APBD KELOMPOK 2: Rahadian Dimas A Fauzi Adi Kurniawan
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
AKUNTANSI BELANJA.
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
Ngesti D Prasetyo Pusat Pengembangan Otonomi Daerah
Wajib Daftar Perusahaan
2 Bab APBN dan APBD.
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Inspektorat Kabupaten Sleman
Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc
ADMINISTRSI LABORATORIUM
PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
Inventarisasi BRILLIAN ROSY S.PD., M.PD.
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
ADMINISTRASI LABORATORIUM
Wajib Daftar Perusahaan
S E L A M A T D A T A N G.
KOPERASI.
Bab 12 sistem akuntansi biaya
Pembiayaan Pembangunan
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN BOGOR
Kearsipan Sistem Subyek (Subject Filing System)
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
YAYASAN Stichting.
KELOMPOK I Sutra Dwi Sari Nurahmi ( ) ( )
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH (BMD)/ASET DI PEMKAB SLEMAN
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NO 33 TAHUN 2018 TENTANG TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH.
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
Doden FE Untag Banyuwangi
ANGGARAN PEMBIAYAAN NAMA ANGGOTA : 1. SETI RAHMAWATY( ) 2. CITRA AUDINA( ) 3. ARIYATNA HIDAYATI( )
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

ASSALAMU’ALAIKUM WR.WB. DIKA AULIA ADMINISTRASI PERKANTORAN

MEMELIHARA PERALATAN KANTOR BAB 3 MEMELIHARA PERALATAN KANTOR

LANDASAN INVENTARIS BARANG 1. Keputusan Presiden No.144 Tahun 1980, “tiap kantor atau satuan kerja atau proyek wajib mengadakan penatausahaan barang-barang milik atau kekayaan negara yang ada dalam pengurusannya, berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri keuangan serta menyampaikan bahan keterangan mengenai Barang Milik Negara tersebut secara tertib dan teratur kepada departemen yang membawahi kantor yang bersangkutan pasal 32 ayat (3) dab (5) dan pasal 33 ayat (2)”. LANDASAN INVENTARIS BARANG

2. Undang-undang Perbendaharaan Negara Tahun 1925 sebagaimana Telah diubah dan diundang selanjutnya dalam lembaran Negara No.6 Tahun 1955, No.49 Tahun 1955 dan terakhir dalam undang-undang No.9 Tahun 1968. 3. Pedoman yang telah ditetapkan Menteri Keuangan dibidang inventerisasi barang-barang milik negara ini yang tercantum dalam surat keputusannya No. KEP-225/K/V/1971 tanggal 13 April 1971. 4. Instruksi Presiden No.3 Tahun Inventarisasi Barang-barang Milik atau kekayaan Negara.

INVENTARISASI PERLENGKAPAN Semua kegiatan dan usaha untuk memperoleh data yang diperlukan mengenai barang-barang perlengkapan yang dimiliki dan diurus baik yang diadakan melalui anggaraan belanja pembangunan dan dana sumbangan pembinaan pendidikan maupun sebagai hasil usaha pembuatan sendiri, hadiah untuk diitata usahakan sebagaimana mestinya menurut ketentuan dan cara yang telah ditetapkan. INVENTARISASI PERLENGKAPAN

Penatausahaan Data Barang Inventaris Dilakukan Dalam : Buku Induk barang Inventasris Buku golongan barang inventaris buku catatan barang non inventaris daftar tri wulan mutasi barang inventaris daftar isian barang inventaris daftar rekaptulasi barang inventaris

PENYIMPANAN PERALATAN KANTOR Kegiatan untuk melakukan penerimaan, penyimpanan, pengertian, pembukuan, pemeliharaan barang-barang dan pengeluaran dari tempat penyimpanan. Persediaan barang-barang habis pakai yang terlalu banyak akan berakibatkan, antara lain : a. terlalu makan banyak tempat b. kualitas barang yang disimpan terlalu lama akan menurun c. memerlukan biaya ekstra dalam perawatan barang PENYIMPANAN PERALATAN KANTOR

Untuk menjamin berfungsinya barang-barang yang bersangkutan, baik menyangkut jenis, jumlah, nilai, kondisi, waktu maupun pencapaian tempat dibutuhkannya barang-barang itu. Asas-asas ketepatan perlengkapan, yaitu : Jenis barang yang dibutuhkan Jumlah barang dari masing-masing jenis barang Waktu barang itu diperlukan Tempat di mana barang itu dibutuhkan Kondisi barang yang bersangkutan Penghematan biaya pengelolaan barang TUJUAN PENYIMPANAN

Tindakan-tindakan yang dilakukan terhadap perlengkapan atau barang-barang inventaris milik kantor yang sedang dalam pemakaian dan mengakibatkan pembebanan biaya pada anggaran belanja kantor perawatan dilakukan tanpa megurangi atau menambah konstruksi aslinya. PERAWATAN BARANG

KLASIFIKASI PERAWATAN 1. Perawatan tingkag I, bersifat pencegahan, berupa penggantian oli secara teratur, air radiator memompa,dll. 2. Perawatan tingkat II, berupa pengecekan, dilakukan oleh petugas khusus terhadap tegangan baut dan mur. 3. Perawatan tingkat III, bersifat perbaikan dan penggantian suku cadang yang tealh rusak. 4. Perawatan tingkat IV, bersifat revisi. 5. Perawatan tingkat V, bersifat bongkar-pasang seluruhnya. KLASIFIKASI PERAWATAN

SEKIAN & TERIMA KASIH