MENGENAL HUKUM GIOFEDI RAUF, SH.,MH.
Pengertian tentang Hukum Hukum Secara Teoritis Hukum secara Praktis PEMBAHASAN Pengertian tentang Hukum Hukum Secara Teoritis Hukum secara Praktis Maksud dan Tujuan Hukum Subjek Hukum
Definisi Hukum Muchtar Kusumaatmaja “Hukum adalah keseluruhan kaedah dan asas-asas yang mengatur pergaulan manusia dalam masyarakat dan mempunyai kekuatan yang mengikat yang pentaatannya dapat di paksakan secara hukum” Utrecht “Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup ( perintah dan larangan ) yang mengatur suatu tata tertib dalam suatu masyarakat dan oleh karena itu harus di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan” Van Appledornn “Tidak mungkin memberikan defenisi tentang hukum,di karenakan tidak mungkin untuk memberikan defenisi yang sesuai dengan kenyataann”
Hukum Secara Teoritis/Praktis MENGATUR UU KEHIDUPAN MASY NORMA ADAT KEADILAN NORMA SOSIAL
Maksud dan Tujuan Hukum SINKRONISASI ANTARA LEGAL SUBSTANCE, STRUCTURE AND CULTURE (FRIEDMANN) MAKSUD TUJUAN KEADILAN KEMANFAATAN KEPASTIAN ( GUSTAV RADBRUCH) PERLU ADA ASAS PRIOROTAS MENURUT ACHMAD ALI
Subjek Hukum ORANG NATURAL BADAN PERKEMBANGAN