KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Assalamu'alaikum. Assalamu'alaikum Renny Supriyatni Bachro HUKUM ISLAM PENDAHULUAN Renny Supriyatni Bachro FH-UNPAD.
Advertisements

Pengadilan Agama Dan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia
BERAKHIRNYA AKAD & PENYELESAIAN SENGKETA
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Bank Perkreditan Rakyat Syariah ( B P R S )
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
SILABI HUKUM ISLAM.
KOMPILASI HUKUM ISLAM INSTRUKSI PRESIDEN (INPRES)
HUKUM ACARA PERDATA.
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
KELAYAKAN ANALISIS for further detail, please visit
Kompetensi Peradilan Agama
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Hukum Islam di Asia Tenggara
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
KOMPILASI HUKUM ISLAM INSTRUKSI PRESIDEN (INPRES)
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………
Permasalahan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa perbankan Syariah
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Setelah UU Nomor 3 Tahun 2006, Antara Kewenangan Basyarnas dan Pengadilan Agama Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH.LL.M.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( B P R S )
Materi Tutorial Tatap Muka (II)
REKONSTRUKSI KERANGKA DASAR KONSEPTUAL UNTUK AKUNTANSI DAN
PROPOSAL PENELITIAN Puspo Wardoyo.
SEJARAH DAN METODOLLOGI
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
Jawab Maksimum 15 menit 1 Apa yang disebut dengan LKS
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
Materi PertemuanXIV Kompilasi Hukum Islam.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Hubungan Ekonomi dan Hukum dalam Islam
HUKUM BISNIS SYARIAH SERTIFIKASI HAKIM EKONOMI SYARIAH
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PENYELESAIAN SENGKETA
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
tentang uang dan lembaga keuangan. a. Mhs dapat menjelaskan definisi,
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Materi Fiqih Munakahat-Jinayat
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
Kewenangan Peradilan Agama
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
PENGERTIAN Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menurut Undang-undang (UU) Perbankan No. 7 Tahun 1992, adalah: “Lembaga keuangan bank yang menerima simpanan.
KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI
BISNIS SYARIAH SERTIFIKASI HAKIM EKONOMI SYARIAH NARASUMBER DR. DRS. H. M. FAUZAN, SH, MM, MH PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN MAHKAMAH AGUNG RI 2016.
PPKn KELAS XI IPS 2 PENDALAMAN MATERI PASCA ULANGAN HARIAN I PENDALAMAN MATERI PASCA ULANGAN HARIAN I Oleh : Sudjud Fadrullah, S.IP Jembrana, 12 September.
Transcript presentasi:

KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM

VISI DAN MISI UNIVERSITAS ESA UNGGUL

Materi Sebelum UTS 05. Perikatan Islam 01. Latar Belakang Sejarah Dan Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah 02. Perkembangan Bank Syariah di Indonesia 03. Lembaga Keuangan Mikro Syariah: 04. Asuransi Syariah 05. Perikatan Islam 06. Pasar Modal Syariah 07. Reksadana Syariah

Materi Setelah UTS 08. Obligasi Syariah 09. Sekuritas Syariah 10. Pembiayaan Syariah 11. Pegadaian Syariah 12. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah 13. Bisnis Syariah 14 Kompetensi Peradilan Agama

KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN 1. Mahasiswa mampu memahami hakekat Hukum Ekonomi Syariah Perbankan dan dapat menerapkannya pada karya tulis ilmiah. 2. Mahasiswa mampu memahami konsep-konsep Hukum Ekonomi Syariah yang selalu bersinggungan dengan berbagai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku secara Hukum Positif. 3. Mahasiswa mampu menuangkan konsep-konsep Hukum Ekonomi Syariah yang dapat disampaikan pada diskusi melalui presentasi kelas.

Analisis Instruksional

Lahirnya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Adanya KHES tersebut berawal dari terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2006 ini memperluas kewenangan PA sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan umat Islam Indonesia saat ini.

Lahirnya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: Perkawinan; Waris; Wasiat; Hibah; Wakaf; Zakat; Infaq; Shadaqah; dan EkonomiSyariah;

Lahirnya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Yang dimaksud dengan Ekonomi Syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, antara lain meliputi: Bank Syariah; Lembaga Keuangan Mikro Syariah; Asuransi Syariah; Reasuransi Syariah; Reksadana Syariah; Obligasidan Surat Berharga berjangka menengah syariah; Sekuritas Syariah; Pembiayaan Syariah; Pegadaian Syariah; Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah Bisnis Syariah

Lahirnya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Setelah UU No.3/2006 tersebut diundangkan maka Ketua MA membentuk Tim Penyusunan KHES berdasarkan surat keputusan Nomor: KMA/097/SK/X/2006 tanggal 20 Oktober 2006 yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH, SIP, M.Hum. Langkah-langkah atau tahapan yang telah ditempuh oleh Tim tersebut adalah: Menyesuaikan pola pikir (united legal opinion) dalam bentuk seminar ekonomi syariah Mencari format yang ideal (united legal frame work) dalam bentuk pertemuan dengan BI dalam rangka mencari masukan tentang segala hal yang berlaku pada BI terhadap ekonomi syariah dan sejauhmana pembinaan yang telah dilakukan oleh BI terhadap perbankan syariah. Melaksanakan kajian pustaka (library research) yang disesuaikan dengan pembagiannya 4 (empat)kelompok ini. Tahap pengolahan dan analisis bahan dan data-data yang sudah terkumpul.

Tim juga melakukan kajian kitab-kitab fiqh, misalnya: 1 Tim juga melakukan kajian kitab-kitab fiqh, misalnya: 1. Al-fiqh al-Islami wa adhilatuhu, karya Wahbah al-Zuhaili 2. Al-fiqh al-Islami fi Tsaubihi al-Jadid, karya Mustafa Ahmad al-Zarqa 3. Al-Muamalat al-Madiyah wa al-Adabiyah, karya Ali Fikri 4. Al-Wasith fi Syarh Al-Qanun al-Madani al-Jadid, Karya abd al-Razaq Ahmad al-Sanhuri 5. Al-Muqaranat al-Tasyri’iyyah baina al-Qawaniin al-wadh’iyah al-madaniyah wa-al-Tasyri’ al-Islami, Karya Sayyid Abdullah al-Husaini 6. Durar al-Hukam; Syarah majallat al-Ahkam, karya Ali Haidar 7. Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional 8. Peraturan Bank Indonesia Tentang Perbankan 9. PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 59 tanggal 1 mei 2002 tentang perbankan syariah.

Lahirlah sebuah buku kompilasi hukum ekonomi syariah yang berlaku berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI No. 2 tahun 2008 tentang kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Materi Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah meliputi, Sbb : Sistematika KHES terdiri dari 4 buku yang terdiri dar 796 pasal, yaitu : Buku I :Tentang Subyek Hukum dan Harta (amwal) yang terdiri 3 bab dengan 19 pasal; Buku II :Tentang Akad, yang terdiri 29 bab dengan 655 pasal; Buku III :Tentang Zakat dan Hibah, yang terdiri 4 bab dengan 60 pasal; Buku IV :Tentang Akuntansi Syariah, yang terdiri 7 bab dengan 62 pasal.

Terimakasih