PARTAI POLITIK (Kelas B)
Menurut Carl Friedrich memberi batasan partai politik sebagai kelompok manusia yang teroganisasikan secara stabil dengan tujuan untuk merebut atau mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan bagi pemimpin partainya, dan berdasarkan kekuasaan itu akan memberikan kegunaan materil dan idiil kepada anggotanya.
Menurut Soltau memberikan definisi partai politik sebagai kelompok warga negara yang sedikit banyak teroganisasikan, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan untuk menguasai pemerintahan dan menjalankan kebijakan umum yang mereka buat
Asal, Ciri, dan Arti Parpol Arti partai politik Secara umum parpol adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Dengan didirikan dengan rapi dan stabil yang berusaha mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan melalui pemilu guna melaksanakan alternatif kebijakan umum yang mereka susun.
Menurut UU no. 2 tahun 2008, parpol merupakan organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota.
Sementara menurut Rahman (2008) merupakan sekumpulan orang yang secara terorganisir membentuk sebuah lembaga yang bertujuan merebut kekuasaan politik secara sah untuk bisa menjalankan program-programnya.
ASAL PARPOL Pada tahun 1950 masih belum ada negara yang mengenal parpol kecuali AS, baru tahun 1950 partai2 mulai difungsikan diberbagai negara. Partai politik yang pertama lahir di Indonesia adalah indiche partij yang didirikan pada tanggal 25 Desember 1912 di Bandung yang dipimpin oleh 3 serangkai yaitu K.H Dewantara, Dr. Cipto Mangunkusumo, Douwes Dekker
CIRI PARPOL Berakar dalam masyarakat lokal Melakukan kegiatan secara terus menerus Berusaha memperoleh & mempertahankan kekuasaan Ikut serta dalam pemilu Memiliki asas, visi, misi, nama, lambang, tanda gambar parpol Memiliki tujuan & fungsi parpol Adanya organisasi, tempat kedudukan, pengambilan keputusan Adanya kepengurusan dan peraturan parpol, serta keuangannya
Fungsi Parpol Pasal 11 undang undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik Partai politik berfungsi sebagai sarana : Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa
c. Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara d. Partisipasi politik warga negara e. Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan ketaraan dan keadilan gender.
Fungsi partai politik adalah mencari dan mempertahan kan kekuasaan guna mewujudkan program-program yang disusun berdasarkan ideologi tertentu . Ada tiga kegiatan dalam melaksankan proses sistem politik demokrasi: 1. seleksi calon 2. kampaye 3. melaksanakan fungsi pemerintahan legislatif dan eksekutif
Fungsi-fungsi partai politik sarana komunikasi politik sarana sosialisasi sarana rekruitmen politik sarana pengatur konflik sarana artikulasi kepentingan sarana agregasi kepentingan
Tipologi Parpol Ialah pengklasifikasian berbagai partai politik berdasarkan kriteria tertentu seperti , asas dan orientasi, komposisi dan fungsi anggota, basis sosial dan tujuan. Menurut kriterian – kriteria :
1. ASAS DAN ORIENTASI Berdasarkan asas dan orientasinya , partai politik di klasifikasikan menjadi 3 tipe A. Partai politik pragmatis B. Partai politik doktriner c. Partai politik kepentingan.
2. Komposisi dan anggota A. Partai masa atau lindungan. B. Partai kader.
3. Basis sosial dan tujuan Menurut basis sosial : Parpol yang beranggotakan lapisan sosial dalam masyarakat. Parpol yang berasal dari kalangan kelompok kepentingan tertentu. Parpol yang berasal daripemeluk agama. Parpol yang berasal dari kelompok budaya.
Berdasarkan tujuan : A. Partai perwakilan kelompok B. Partai pembinaan bangsa. C. Partai mobilisasi.
Sistem Kepartaian